Tampilkan postingan dengan label BERITA UMUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA UMUM. Tampilkan semua postingan

9500 WISATAWAN KUNJUNGI SUMBA TIMUR

Written By Admin on Senin, Januari 10, 2011 | Senin, Januari 10, 2011

WAINGAPU - Tingkat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) maupun wisatawan nusantara (wisnus) ke Sumba Timur meningkat sekitar 3.000 orang dari 6.930 orang di tahun 2009 menjadi 9.500 orang pada tahun 2010. Peningkatan kunjungan wisatawan ini terjadi seiring dengan berbagai even wisata yang diselenggarakan di daerah ini.

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Sumba Timur, Drs. Domu Warandoy yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/1/2011), menjelaskan, peningkatan kunjungan ke kabupaten ini cukup signifikan pada wisatawan lokal.

Jika tahun 2009, kata Domu, kunjungan wisatawan lokal ke Sumba Timur hanya 5.700 orang, namun pada tahun 2010 meningkat menjadi 8.000 orang. Sedangkan wisatawan mancanegara meningkat dari 1.230 pada tahun 2009 menjadi 1.500 orang pada tahun 2010.

Untuk mempertahankan kondisi ini, kata Domu, tahun 2011 pihaknya akan memperbanyak kegiatan atraksi budaya dan menyusun jadwal kegiatan atraksi budaya di Sumba Timur secara baku sehingga memudahkan wisatawan untuk merencanakan kunjungan ke daerah ini.

Selama ini, kata Domu, jadwal tetap berbagai atraksi budaya di Sumba Timur belum ada sehingga menyulitkan wisatawan terutama wisatawan mancanegara untuk menjadikan Sumba Timur sebagai daerah tujuan perjalanan wisata.

"Kita belum menetapkan jadwal atraksi budaya secara baku. Namun tahun ini kita upayakan jadwal tersebut sudah bisa disusun. Seperti bulan Juli dan Agustus ada pagelaran dan festival budaya se-Daratan Sumba di Waingapu. Rencananya akan dibuka bersama dengan even Pasar Rakyat," kata Domu.

Ia mengungkapkan, festival budaya tersebut akan dilanjutkan dengan Jambore Pariwisata Tingkat Propinsi NTT di Kota Waingapu pada bulan September. Sementara bulan Agustus, ada Sale Indonesia.

Rangkaian kegiatan kepariwisataan ini akan didahului dengan upacara repit yaitu upacara menurunkan kain yang usianya 40 tahun dari rumah adat di Desa Lailara.
"Menurut kepercayaan masyarakat asli Sumba, kain itu mampu memberikan tanda-tanda zaman seperti bencana atau kemakmuran. Masih pada bulan Maret, ada upacara Karaki Nyali. Upacara ini mirip dengan perburuan Paus di Lamalera yaitu perburuan ikan secara tradisional dengan tombak. Kegiatan kepariwisataan di Sumba Timur tahun 2011 akan ditutup dengan Lomba Mancing Nasional bulan Oktober setelah dua tahun kegiatan ini vakum karena berbagai kendala," jelasnya.


Sementara itu, untuk mendukung kepariwisataan di Sumba Timur, ia mengaku telah dibentuk Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Sumba Timur yang diketuai pengusaha rumah makan di Kota Waingapu, Sarman.

Kontribusi Hotel dan Restauran termasuk salon dan tempat-tempat hiburan akan diatur dalam peraturan daerah yang telah disahkan DPRD Sumba Timur dalam sidang paripurna di akhir tahun 2010 lalu.

Pada saat bersamaan, museum yang selama ini dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga (PPO), diambil alih Dinas Pariwisata. Dinas Pariwasata akan menata kembali museum tersebut dengan berbagai benda cagar budaya sehingga bisa berfungsi sebagai salah satu obyek pariwisata untuk menarik wisatawan ke Sumba Timur. Pihaknya juga, akan memisahkan perpusatakaan dengan museum yang selama ini berada di dalam satu gedung.

[Sumber : Pos Kupang]
Senin, Januari 10, 2011 | 0 komentar | Read More

SUMBA TIMUR RAIH PENGHARGAAN RUMPUT LAUT

Written By Admin on Rabu, Desember 22, 2010 | Rabu, Desember 22, 2010

Waingapu - Pemerintah Daerah (Pemda) Sumba Timur mendapat penghargaan pertama Daerah Pengembang Klaster/ Minapolitan Industri Rumput Laut tahun 2010 dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pemda Sumba Timur berhasil meraih peringkat pertama untuk pengembangan rumput laut karena prestasinya mengembangkan klaster industri rumput laut dalam bentuk produk chips.

Penghargaan ini diserahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad kepada Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si pada peringatan Hari Nusantara di Balikpapan, 13 Desember 2010.

Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/12/2010), mengatakan, Pemda Sumba Timur meraih penghargaan pertama dari Menteri Kehutanan karena menjadi pemerintah daerah pertama yang memiliki pabrik rumput laut dan berhasil memproduksi chips.

"Kalau daerah lain, industri rumput laut pada umumnya milik swasta. Kita di Sumba Timur milik pemerintah daerah," kata Gidion.

Dia mengungkapkan, dalam rangka pengembangan industri rumput laut, Pemda Sumba Timur bersama DPRD dalam waktu dekat akan membahas perda mengenai bentuk perusahaan yang menaungi industri rumput laut di daerah itu.

Menurut Gidion, pemerintah mengusulkan pengelolaan industri rumput laut di daerah ini dengan manajemen perseroan terbatas. Untuk modal awal, kata Gidion, pemerintah daerah telah menyiapkan dana Rp 5 miliar.

Sementara Direktur Pabrik Rumput Laut Algae Sumba Timur Lestari, IGA Nyoman Sitawati, dalam rapat paripurna bersama DPRD beberapa waktu lalu, mengatakan, pabrik rumpu laut Algae Sumba Timur Lestari bisa berkembang dan meraih keuntungan jika mendapat tambahan dana Rp 11 miliar.

Dengan dana sebesar itu, pabrik rumput laut, Algae Sumba Timur Lestari bisa mengekspor sendiri produk-produknya ke pasar dunia.

Selain penghargaan di bidang pengembangan industri rumput laut, Kabupaten Sumba Timur juga mendapat penghargaan Manggala Wana Bhakti sebagai daerah peduli kehutanan 2010 dari Menteri Kehutanan bersama 20 kabupaten lainnya di Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Kehutanan kepada Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si tanggal 4 Desember 2010. Penghargaan ini diberikan dalam rangka lomba penghijauan dan konservasi alam wana lestari tahun 2010. Untuk Propinsi NTT, kata Gidion, hanya Sumba Timur yang mendapat penghargaan tersebut.

Dia mengungkapkan, Sumba Timur terpilih sebagai salah satu daerah yang mendapat penghargaan bergengsi di bidang kehutanan karena intensitas penanaman pohon yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarkat di daerah ini.

[Sumber : Pos Kupang]
Rabu, Desember 22, 2010 | 0 komentar | Read More

PT FATHI RESOURCH INVESTASI 1 TRILIUN

Written By Admin on Selasa, Desember 21, 2010 | Selasa, Desember 21, 2010

POS KUPANG - Direktur PT Fathi Resourch, Chandra yang ditemui di lokasi tambang, Desa Wanggameti, Jumat (17/12/2010), mengatakan, pihaknya menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk investasi tambang emas di Wanggameti. Dari investasi itu, pihak perusahaan hanya mengambil 30 persen, sedangkan 70 persennya menjadi milik pemerintah.

Dia menegaskan, dalam melakukan kegiatan eksplorasi, pihaknya tidak pernah menggunakan alat berat seperti yang dilaporkan pihak lain kepada menteri, gubernur, DPRD dan kepolisian. Selama ini, lanjutnya, perusahaan menggunakan tenaga manusia yang membantu eksplorasi tersebut.

Saat ini, katanya, PT Fathi Resourch menggunakan tenaga lokal untuk mengangkat mesin bor, material hasil pengeboran dan pekerjaan lainnya. Tenaga luar, katanya, hanya tenaga teknisnya.

Chandra menegaskan, sudah dua tahun berada di Wanggameti, perusahaannya tidak pernah melakukan ekploitasi, apalagi menggunakan alat berat. Dia membantah tuduhan bahwa perusahaannya telah mengangkut berton-ton material galian ke luar Sumba. Yang diangkut hanya sampel untuk penelitian laboratorium.

Warga Desa Wanggameti, Ina Rara Meha, Ana Hina, Timun Kawou Manggang, Petrus Mangutung Gahar serta Kepala Desa Wanggameti, Umbu Tay Maramba Hamu mengaku tidak pernah melihat truk yang mengangkut batu dari desa itu. Mereka juga tidak pernah melihat alat berat menumbangkan pohon-pohon.

[Sumber : Pos Kupang]
Selasa, Desember 21, 2010 | 2 komentar | Read More

TIM TERPADU UJI PETIK LOKASI TAMBANG EMAS

WAINGAPU - Tim terpadu dari Propinsi NTT melakukan uji petik ke lokasi tambang emas di Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur dan Lendiwacu, Kabupaten Sumba Tengah, Jumat dan Sabtu (17 dan 18/12/2010). Tim tersebut menguji kebenaran laporan pihak ketiga bahwa terjadi kerusakan hutan akibat alat berat, upah tak dibayar, mata air kering dan lokasi eksplorasi berada di kawasan Taman Nasional (TN).

Tim itu terdiri dari Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, KSDA, BPKH, Biro Ekonomi, Satpol PP dan Polda NTT. Dari Dinas Pertambangan dihadiri kepala dinas, Drs. Yohanes Bria Seran bersama stafnya, Gili Yoseph, S.H, Simon P Tolla, ST, Eddi Setiawan, ST, Ir. Johny Dahoklory dari Biro Ekonomi Setda NTT, Martin Pabisangan, S.Hut dari Dinas Kehutanan, Meydar Hapsari Saleh, S.Hut dari BPKH XIV Kupang, Imanuel Ndun, SST dari KSDA. Dari Polda NTT dihadiri langsung Direktur Reserse dan Kriminal, Kombes Pol Drs. Ade Sutiana.

Tim ini didampingi Asisten II Setda Sumba Timur, Ir. Juspan, Kabag Ekonomi Setda Sumba Timur, Longginus Ngangur, Sekretaris BLHD Sumtim, Drs. Buniman, Kasie Intag Dinas Kehutanan Sumba Timur, Ir. Thomas Jerahi dan Ipda Rikel Baba dari Polres Sumba Timur serta Kepala Desa Wanggameti, Umbu Tay Maramba Hamu.

Tim tersebut turun hingga ke titik-titik pemboran sampel oleh PT Fathi Resourch di lereng bukit Pahulo Bandil. Saat menapaki jalan kecil menuju kaki bukit, tim tidak menemukan adanya perusakan hutan atau pemanfaatan alat berat yang menumbangkan pohon-pohon seperti dilaporkan pihak ketiga. Tim juga menyusuri titik-titik tapal batas Taman Nasional Wanggameti dan menemukan titik pemboran sampel jauh dari taman nasional.

Menurut Martin Pabisangan dari Dinas Kehutanan Propinsi NTT, sudah dua kali dilakukan pengecekan lapangan. Hasilnya Taman Nasional Wanggameti tidak diganggu oleh investor tambang emas pimpinan Chandra.

Timun Kawou Manggang, warga setempat mengatakan, PT Fathi Resourch tidak mengganggu Taman Nasional. Lokasi pengeboran di luar kawasan Taman Nasional. "Kami tidak melihat ada dampaknya. Masyarakat di desa ini telah mendapatkan manfaat langsung kehadiran investor. Kami bisa mendapatkan pekerjaan dengan upah Rp 50.000/hari. Kami juga dibantu listrik buat rumah- rumah yang dekat dengan base camp, kami diberi air bersih dan anak-anak sekolah serta guru honor dibantu pihak perusahaan," kata Manggang.

Selain itu, lanjut Manggang, desa mendapat dana Rp 1 juta/bulan. Dana itu dimanfaatkan untuk menambah biaya pembangunan desa. Kepala Desa Wanggameti, Umbu Tay Maramba Hamu yang ditemui terpisah, membenarkan mendapat bantuan dana Rp 1 juta/bulan dari perusahaan.

Dana itu, katanya, dimanfaatkan untuk pembangunan desa. Dia bersyukur ada 60 orang warganya bekerja di perusahaan itu dengan upah yang cukup. Dari upah itu, kata Manggang, mereka bisa membiayai pendidikan anak dan memenuhi kebutuhan lainnya. Warganya mengalami perubahan.

Kadis Pertambangan Propinsi NTT, Drs. Yohanes Bria menegaskan, jika lokasi izin usaha pertambangan (IUP) berada di luar kawasan Taman Nasional, tidak ada alasan bagi siapa saja menolak kehadiran investor PT Fathi Resourch melakukan ekplorasi dan kegiatan lanjutannya. Apalagi hasil uji petik tim tidak menemukan bukti-bukti seperti yang dilaporkan berbagai aktivis lingkungan.

Dir Reskrim Polda NTT, Kombes Pol Drs. Ade Sutiana yang mengecek langsung titik-titik pengeboran, mengatakan, tidak menemukan kerusakan lingkungan, kekeringan kolam dan mata air dan lain-lain sebagaimana dilaporkan pihak ketiga. "Saya hanya mengecek langsung ke lapangan terhadap laporan pihak ketiga bahwa ada kerusakan hutan karena pihak perusahaan menggunakan alat berat, ada kekeringan danau, kekeringan mata air, dan tidak menggunakan tenaga kerja lokal," katanya.

Yang ditemukan, kata Sutiana, tidak ada kerusakan lingkungan, danau dan mata airnya tetap ada, tidak ada ekploitasi menggunakan alat berat dan lebih banyak tenaga kerja lokal yang digunakan. Bukti-bukti ini, katanya, akan disampaikan kepada pihak ketiga yang melayangkan pengaduan ke Polda NTT.

[Sumber : Pos Kupang]
Selasa, Desember 21, 2010 | 0 komentar | Read More

REHAB PDAM BUTUH RP 32,790 M

WAINGAPU - Usia jaringan perpipaan yang dimiliki PDAM Matawai Amahu Waingapu-Sumba Timur sudah tua berdampak pada distribusi air bersih pada warga.

Sebabnya, perlu dilakukan rehabilitasi total pada jaringan perpipaan yang dimiliki salah satu perusahan daerah tersebut. Demikian sari pendapat dalam seminar sehari review design PDAM Matawai Amahu yang digelar PT Pariagraha Konsultan di aula Dinas Pekerjaan Umum Sumba Timur, Rabu (15/12).

Acara tersebut dibuka Wakil Bupati (Wabup) Sumba Timur, Matius Kitu. Dalam review design PT Pariagraha Konsultan terungkap besarnya dana yang dibutuhkan untuk melakukan rehabilitasi total pada jaringan perpipaan PDAM Matawai Amahu sebesar Rp 32.790.285.000 berupa pembangunan SPAM gunung meja 2, sistem transmisi ke reservoir Wangga, pembangunan jaringan SPAM reservoir gunung meja 2-reservori kantor bupati, pembangunan jaringan SPAM reservoir gunung meja 2–kantor–Kota Waingapu, pembangunan jaringan SPAM pipa baru Kota Waingapu dan sistem distribusi Kota Waingapu ditambah penggantian pipa ACP.

“Sehingga ditotalkan biayanya sebesar Rp 32.790.285.000,” tegas Puji Lestari dari PT Pariagraha Konsultan yang dipercaya Pemkab Sumba Timur melakukan survei termasuk hitungan teknis terkait rencana Pemkab Sumba Timur melakukan rehabilitasi pada jaringan perpipaan PDAM Matawai Amahu.

Menurut Puji Lestari, usia pipa PDAM yang sudah tua ditambah kualitas pipa yang kurang memadai berdampak pada tingginya kebocoran ketika air bersih khususnya yang bersumber dari mata air KM 10 dan Mbatakapidu didistribusikan pada warga.

“Dampaknya, terjadi kerugian bagi PDAM. Dari aspek lainnya yang juga diungkapkan Puji Lestari adalah menyangkut sistem trapping pipa yang langsung pada pipa transmisi/JDU, belum adanya zona pelayanan, tidak meratanya tekanan dan kualitas dan kuantitas yang belum terpenuhi. Sementara, dari aspek manegemen terangnya, adalah tingginya jumlah pegawai dibanding pelanggan, kurangnya pegawai yang berlatar belakang teknik dan kurangnya pelatihan dalam bidang teknik, manegemen dan keuangan.

“Kalau dari aspek keuangannya masih rendahnya tarif yang dikenakan PDAM pada pelanggan, lamanya waktu penagihan sehingga perlu adanya perbaikan struktur tarif,” ingatnya diacara yang juga dihadiri sejumlah pejabat birokrat dan DPRD juga tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Kota Waingapu itu.

Menurut Puji Lestari, tidak selektifnya PDAM menentukan klasifikasi pelanggan juga berdampak pada kerugian perusahan misalnya, warga yang awalnya masuk dalam klasifikasi pelanggan rumah tangga kemudian membuka usaha seperti kios dan toko, namun tarif yang digunakan oleh PDAM juga masih klasifikasi rumah tangga sebesar Rp 400/m3.

“Harusnya, pelanggan tersebut sudah masuk dalam klasifikasi niaga dengan tarif air bersih yang tentunya lebih tinggi dari tarif rumah tangga. Ini juga persoalan,” paparnya.
Di kesempatan tersebut, Retang Ngunju Awang, tokoh masyarakat Mbatakapidu menyoal pemasangan instalasi pipa PDAM pada sumber mata air di wilayah tersebut yang mengganggu aktivitas warga disana. Padahal, warga Desa Mabatakapidu tidak pernah menerima kontribusi terkait pemakaian sumber mata air tersebut.

Menanggapi hal itu, Puji Lestari kembali meminta pemerintah memikirkan hal itu. “Kalau air tanah saja ada pajaknya mengapa warga Desa Mbatakapidu yang memiliki sumber air yang dikelolah PDAM tidak mendapatkan kontribusi. Ini juga menjadi bahan masukan bagi pemerintah,” pintanya.

Sebelumnya, Wabup Matius Kitu dalam sambutannya mengatakan, pemenuhan kebutuhan air bersih merupkan salah satu prioritas utama pemerintah saat ini. Hal itu demikian Matius, karena masih rendahnya tingkat pelayanan air bersih di sebagian besar wilayah dan tidak terbatas pada area pedesaan, namun juga area perkotaan.

Perkembangan penduduk yang pesat disertai dengan perkembangan keragaman aktivitasnya sambung mantan Kadis Kesehatan Sumba Timur itu, kurang diimbangi dengan ketersediaan prasarana dan sarana air bersih.

“Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan menurunkan derajat kualitas lingkungan karena tingkat pelayanan air bersih suatu wilayah mencerminkan tingkat atau derajat kesehatan masyarakatnya dan sangatlah tidak mungkin jika capaian sanitasi atau tingkat kesehatan masyarakat di suatu wilayah dikatakan tinggi jika masyarakat tersebut belum dapat menikmati pelayanan air bersih dengan layak,” tukasnya.

[Sumber : Timor Express]
Selasa, Desember 21, 2010 | 0 komentar | Read More

BUPATI BATALKAN PROYEK PIPA TRANSMISI

Written By Admin on Jumat, Desember 03, 2010 | Jumat, Desember 03, 2010

WAINGAPU - Wakil Bupati Sumba Timur, dr. Matius Kitu, Sp.B atas nama Bupati Sumba Timur membatalkan hasil lelang pekerjaan perbaikan jaringan distribusi perpipaan transmisi KM10 (Mata Air Payeti) dan memerintahkan panitia untuk mengevaluasi proses lelang proyek tersebut.

Pembatalan dilakukan setelah ada sanggahan PT Delta Surya Gemilang yang disampaikan kepada Bupati Sumba Timur tanggal 16 November 2010 lalu.

Pembatalan hasil lelang pekerjaan Perbaikan Jaringan Distribusi Perpipaan Transmisi Km 10 (Mata Air Payeti) ditegaskan melalui surat bupati Sumba Timur yang ditandatangani wakil bupati, tanggal 23 November 2010, setelah meneliti berbagai keberatan atas pelanggaran yang dilakukan panitia lelang dalam surat sanggahan yang disampaikan PT Delta Surya Gemilang kepada bupati tanggal 16 November 2010 lalu.

Dalam surat nomor: Pemb.694.3/2.834/XI/2010, disebutkan setelah mempelajari pokok materi dalam surat sanggahan dibandingkan dokumen penawaran, berita acara hasil evaluasi serta pemenang lelang paket pekerjaan dan dipatutkan dengan peraturan perundangan yang berlaku, diperoleh fakta telah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan panitia. Karena itu, panitia diperintahkan mengevaluasi ulang hasil lelang dan membatalkan pemenangan lelang pekerjaan itu.

Kabag Pembangunan Setda Sumba Timur, Gerald Palakahelu, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2010), mengatakan, ada tiga poin yang disampaikan dalam sanggahan PT Delta Surya Gemilang.

Pertama, ditemukan satu rekanan mengajukan dua kali penawaran, yaitu CV Erom. Penawaran pertama atas nama PT Erom sendiri, penawaran kedua, CV Erom KSO dengan CV Irama Masa.

Kedua, dugaan pemalsuan surat dukungan dari pabrik pipa, PT Spindo di Jawa Timur yang dipakai CV Erom KSO CV Irama Masa untuk mengikuti lelang pekerjaan tersebut. Dugaan itu diperkuat pernyataan PT Spindo yang disampaikan kepada PT Delta Surya Gemilang yang menegaskan tidak pernah memberikan dukungan kepada perusahaan lain, selain PT Delta Surya Gemilang.

Ketiga, rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan tidak memberikan laporan kualifikasi atau prestasi pekerjaan yang sementara dilakukan di tempat lain. Padahal, kata Gerald, laporan kualifikasi pekerjaan yang sedang dikerjakan itu wajib dilakukan untuk mengukur kemampuan keuangan dari rekanan dalam mengerjakan pekerjaan berikutnya.

Akibat berbagai kesalahan panitia yang berdampak pada pembatalan hasil lelang pekerjaan, maka pekerjaan proyek ini diperkirakan tidak bisa dilakukan tahun ini, mengingat sisa waktu tahun anggaran tinggal satu bulan.

[Sumber : Pos Kupang]
Jumat, Desember 03, 2010 | 0 komentar | Read More

TENDER PEMASANGAN PAVING BLOCK BERMASALAH

WAINGAPU - Pelaksanaan tender proyek pemasangan paving block di MTsN Waingapu diduga bermasalah. Rekanan yang dimenangkan dalam proyek tersebut tidak memenuhi salah satu syarat administrasi yang ditetapkan dalam dokumen penawaran.

Syarat dimaksud yaitu laporan tentang perkembangan fisik pekerjaan yang sedang dikerjakan di tempat lain.

Salah satu rekanan, Ronald Untono kepada Pos Kupang di Waingapu, Sabtu (27/11/2010) lalu, mengatakan, tindakan panitia yang memenangkan CV Indah Raya dalam proyek tersebut merupakan pelanggaran terhadap dokumen penawaran yang dibuat panitia.

Ronald yang mengaku sebagai saksi pada saat pembukaan penawaran proyek tersebut mengatakan, seharusnya CV Indah Raya sudah gugur pada saat seleksi administrasi dokumen penawaran. Namun pada pengumuman pemenang, CV Indah Raya yang berada di ranking III justru keluar sebagai pemenang.

Ia menduga pelaksanaan tender proyek tersebut sarat kolusi dan nepotisme karena CV Buana Tirta yang berada di ranking pertama justeru tidak menjadi pemenang. Ia juga menduga anggota panitia tender yang berasal dari kalangan intern di MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri) Waingapu ada yang tidak bersertifikasi.

Pengaduan yang sama, kata Ronald, juga sudah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Waingapu dan panitia tender sudah dimintai keterangan pihak kejaksaan.

Ketua panitia, Sam Lukas, yang ditemui di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Timur, Senin (29/11/2010), mengakui telah melakukan kesalahan dalam proses tender proyek tersebut. Sam Lukas mengaku, pada saat penilaian administrasi, dirinya mengetahui bahwa rekanan, CV Indah Raya tidak memiliki laporan prestasi pekerjaan yang sedang dikerjakan di tempat lain.

Namun panitia, kata Sam Lukas, mempunyai alasan untuk tidak menggugurkan rekanan tersebut. Alasannya, jika digugurkan, tidak ada rekanan yang layak untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Karena itu, panitia mengambil kebijakan untuk tetap mempertahankan rekanan tersebut.

"Kita akui kebijakan itu dari sisi aturan salah. Namun pertimbangan kita saat itu cenderung kepada alasan teknis. Kita menilai dari sisi teknis, rekanan tersebut memenuhi syarat. Kalau kita gugurkan semua berarti harus ada proses tender ulang. Sedangkan pengelola program sudah tidak memiliki dana untuk proses tersebut," kata Sam Lukas.

Sam Lukas membantah ada kolusi dan nepotisme dalam proses lelang proyek tersebut. "Saya sendiri tidak ada honor ketika menjadi panitia di proyek tersebut. Alasan kita semata pertimbangan teknis dan keterbatasan dana," katanya.

Dengan kejadian tersebut, Sam Lukas mengaku tidak menerima lagi permohonan bantuan dari pihak luar untuk menjadi panitia pelelangan proyek.

[Sumber : Pos Kupang]
Jumat, Desember 03, 2010 | 1 komentar | Read More

TAHUN 2011 SUMBA TIMUR BEBAS LISTRIK DIESEL

Written By Admin on Selasa, November 02, 2010 | Selasa, November 02, 2010

Waingapu - Era kepemimpinan Dahlan Iskan (Dirut PT PLN) memang banyak kejutan. Selain membebaskan Indonesia dari pemadaman bergilir, mantan CEO Jawa Pos itu juga bertekad menjadikan pulau Sumba sebagai daerah tanpa mesin pembangkit listrik menggunakan tenaga diesel.

“PT PLN sekarang diera kepemimpinan pak Dahlan Iskan sebagai direktur utama sedang menuju perubahan dari birokratik menjadi entrepreneur murni. Untuk itu, banyak hal yang harus dilakukan. Salah satunya, kami ingin menjadikan pulau Sumba di tahun 2011 nanti sebagai pulau bebas asap pembangkit listrik tenaga diesel,” kata Direktur Operasional PT PLN wilayah Indonesia Timur, Vickner Sinaga dalam sambutannya di acara peresmian sejuta sambungan di Sumba Timur, Rabu (27/10) kemarin.

Menurut Vickner, untuk mewujudkan hal itu, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan bupati pada empat kabupaten di pulau Sumba. Kerjasama tersebut papar Vickner sebelum mendampingi Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora dalam uji coba penggunaan listrik dengan sistem prabayar (digital) di lembaga pengembangan komputer Elshakom itu, melalui pengembangan dan pemanfaatan seluruh potensi alam yang dimiliki pulau Sumba seperti air terjun, matahari dan angin.

“Jadi ditahun 2011 nanti sudah tidak ada lagi yang namanya pembangkit listrik tenaga diesel. Kita ingin mengulang sejarah di tahun 1955 ketika mantan presiden RI pertama, Soekarno memimpin yang namanya Konferensi Meja Bundar dimana hampir seluruh pemimpin dunia berkumpul di Indonesia. Padahal ketika itu, Indonesia baru lima tahun merdeka.

Nah sejarah yang langka itu akan terulang kembali di Sumba ketika pulau ini bebas asap diesel di tahun 2011 nanti karena energi listrik yang digunakan seluruhnya bersumber dari kekayaan alam yang ada seperti tenaga air, matahari dan angin.

Dari seluruh wilayah di Indonesia Timur, kami memilih Sumba sebagai daerah yang akan menjadi pilot projek pengambangan listrik tanpa menggunakan tenaga diesel. Jadi bukan cuma di Indonesia tapi satu-satunya di dunia,” tandasnya diacara yang juga dihadiri GM PT PLN NTT Januwarsono, kepala PT PLN Sumba I Putu Priayatna dan kepala PT PLN Ranting Sumba Timur Andreas J Mehang itu.

Vickner mengungkapkan, program sejuta sambungan di seluruh Indonesia termasuk Sumba Timur yang diresmikan Rabu kemarin dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat akan listrik.

“Jadi Sumba saat ini adalah daerah yang paling tertinggal di Indonesia terkait pelayanan listrik yang hanya sebesar 26 persen. Tapi melalui program sejuta sambungan ada kenaikan sebesar 5 persen dan saat ini sudah mencapai 31 persen. Persentasi ini akan terus ditingkatkan hingga sebesar 80 persen. Kita butuh dukungan empat bupati yang ada di pulau Sumba ini," ulangnya.
Hal senada disampaikan GM PT PLN NTT Januwarsono.

Menurutnya, selain bebas asap mesin pembangkit listrik tenaga diesel, warga juga akan menikmati listrik dengan sistem prabayar (digital). Listrik sistem prabayar terangnya, memiliki sejumlah keunggulan diantaranya, tidak ada lagi komplain pelanggan pada petugas yang diduga salah mencatat jumlah pemakaian pada meteran listrik yang ada. “Listrik prabayar menggunakan sistem pulsa. Jadi berapa jumlah pulsa yang dibeli, maka pelayanan listrik disesuaikan dengan itu,” jelasnya.

Sementara, Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora dalam sambutannya menegaskan kesiapannya mendukung apapun kebijakan PT PLN termasuk menjadikan Sumba sebagai pulau tanpa asap pembangkit listrik tenaga diesel di tahun 2011 nanti.

“Ini kita lakukan hanya dengan satu tujuan yaitu memajukan pulau Sumba dan Kabupaten Sumba Timur khususnya jauh lebih baik dari sekarang melalui pemanfaatan sejumlah potensi yang ada,” ingatnya.

Terpisah, kepala Ranting PT PLN Sumba Timur, Andreas J Mehang mengatakan, program sejuta sambungan baru di wilayah tersebut melebihi dari target yang ditetapkan sebesar 1.008 menjadi 1.300 pelanggan baru. Sementara untuk listrik prabayar tambah Andreas, saat ini sudah sebanyak 250 pelanggan yang menggunakan sistem tersebut.

Disaksikan Timor Express, selain peresmian penggunaan listrik sistem prabayar, acara tersebut juga diiringi dengan penanaman pohon mahoni dan beringin di sekitar wilayah patung kuda KM 9 Kecamatan Kota Waingapu.

Direktur Operasional PT PLN Wilayah Indonesia Timur, Vickner Sinaga juga meninjau wilayah Laipori Kecamatan Pandawai yang akan dijadikan pusat pengembangan listrik tenaga bayu.

[Sumber : Timor Express]
Selasa, November 02, 2010 | 0 komentar | Read More

MENENGOK MENTAWAI SETELAH TSUNAMI

Written By Admin on Kamis, Oktober 28, 2010 | Kamis, Oktober 28, 2010

Gempa 7,2 skala Richter mengguncang, lalu disusul tsunami ratusan meter menggulung sejumlah tempat di Kepulauan Mentawai. Ratusan tewas, ratusan pula yang hilang. Medan yang sulit membuat pasukan penyelemat, pengirim bala bantuan, tak bisa datang lekas. Gambar dari lokasi pun tak sampai ke publik secepat yang diharapkan.

Di pusat pemerintahan, sejumlah kejadian membuat kita termangu. Ada pencabutan peringatan tsunami yang terlalu dini. Ada pula menteri yang sibuk mengklaim tak ada kesulitan komunikasi di Mentawai.

Mari kita tengok Mentawai. Doakan saudara kita, bantu mereka dengan berbagai cara.


Sejumlah penduduk yang selamat berjalan melintasi daerah yang disapu tsunami di Pagai Utara, Kepulauan Mentawai. (AP Photo/Setwapres)



Rombongan Wakil Presiden Boediono mengamati kantong jenazah para korban tsunami di Pagai Utara. (AP Photo/Setwapres)



Seorang perawat memeriksa bayi di klinik darurat Sikakap, Kepulauan Mentawai. (AP Photo)



Pandangan udara sebuah desa yang hancur dua hari setelah tsunami menghantam Pulau Pagai, Kepulauan Mentawai, Sumbar, Rabu (27/10). Badan Penangulangan Bencana Daerah Sumbar menyebutkan korban tewas 282 orang sedangkan jumlah warga dilaporkan hilang 411 orang, korban luka berat tercatat 77 orang dan luka ringan 25 orang. (Antara/Setwapres)



Kondisi Desa Pasapuat, Dusun Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Antara/Rapot Pardomuan)




Dua warga Australia Daniel Scanlan, kiri, dan rekannya yang terluka Robert Marino, saat tiba di pelabuhan Padang, Rabu (27/10). Mereka tengah berada di atas perahu sewaan, masih di tepi pantai, saat tsunami menyerbu. (AP Photo/Achmad Ibrahim

[Sumber : Yahoo.com]
Kamis, Oktober 28, 2010 | 0 komentar | Read More

AKHIRNYA MISTERI TENGGELAMNYA TITANIC TERUNGKAP

Written By Admin on Jumat, September 24, 2010 | Jumat, September 24, 2010

Penyebab tenggelamnya kapal Titanic yang terjadi pada 1912 silam ternyata akibat kesalahan kemudi. Kapal pesiar terbesar dan termegah pada saat itu harusnya bisa diselamatkan andaikata sang kapten tidak nekad terus berlayar.

Pada 10 April 1912 RMS Titanic bertolak dari Southampton, Inggris menuju New York, namun pada pelayaran hari keempat kapal yang dibanggakan tak akan bisa tenggelam itu menabrak gunung es dan tenggelam sebelum kapal penyelamat tiba. Sekitar 1.500 penumpang tenggelam bersama kapal megah itu.

Adalah Louise Patten, seorang penulis dan cucu dari Charles Lightoller, pejabat nomor dua terpenting di kapal Titanic saat itu, yang mengungkap kejadian sebenarnya. Ia mengatakan kebenaran tentang apa yang terjadi hampir 100 tahun yang lalu telah disembunyikan karena takut menodai reputasi kakeknya, yang juga seorang pahlawan perang.

Lightoller, adalah perwira paling senior yang selamat dari kejadian itu. Namun ia menutupi kesalahan saat penyelidikan tenggelamnya kapal. Karena ia khawatir jika kecelakaan disebabkan kesalahan manusia, maka sang pemilik kapal akan bangkrut dan rekan-rekannya pun keluar dari pekerjaan.

"Padahal mereka dengan mudah bisa menghindari gunung es jika bukan karena perintah yang blunder," kata Patten seperti dikutip Daily Telegraph. Tenggelamnya kapal Titanic yang relatif cepat itu terjadi karena pimpinan mereka memaksa kapten untuk terus berlayar usai menabrak gunung es. "Bukannya kemudi diarahkan ke sebelah kiri gunung es, pemegang kemudi, Robert Hitchins, panik dan belok ke arah yang salah."

Patten menulis perubahan dari kapal layar tradisional menjadi kapal uap berarti ada dua sistem kemudi yang berbeda. Sistem yang satu berarti memutar roda ke satu arah dan sistem lainnya memutar ke arah yang berlawanan.

Setelah mereka sadar telah keliru, Patten menambahkan, mereka hanya memiliki empat menit untuk mengubah arah dan waktu. Perwira Pertama William Murdoch menyadari sang juru mudi salah, kemudian mencoba memperbaiki itu namun terlambat.

Kakek Patten pun ikut dalam rapat terakhir perwira kapal Titanic sebelum kapal itu tenggelam. Di sanalah jelas semua kesalahan fatal yang telah terjadi. Namun yang memperparah kondsii adalah, J. Bruce Ismay, pemilik White Star Line membujuk kapten untuk terus berlayar.

Keputusan inilah yang membuat kapal tenggelam berjam-jam lebih cepat daripada seharusnya. "Padahal kalau Titanic diam saja, ia akan bertahan paling tidak sampai kapal penyelamat datang dan tidak ada yang perlu mati," ungkap Patten. Selama ini diketahui penyebab tenggelamnya kapal mewah itu akibat menabrak gunung es yang merobek lambung kapal yang membuat kapal rusak parah.

[Sumber : Yahoo.com]

Jumat, September 24, 2010 | 0 komentar | Read More

DUA DESA DI SUMBA TIMUR TERENDAM BANJIR

Written By Admin on Senin, September 20, 2010 | Senin, September 20, 2010

WAINGAPU - Dua desa terendam, satu jembatan rubuh, ratusan ternak besar dan kecil hanyut dan puluhan hektar tanaman jagung siap panen rusak akibat banjir yang melanda Kecamatan Wulawaijelu, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (16/9/2010) sore.

Dua desa terendam banjir yaitu Desa Lumbumanggit dan Desa Laijanji. Sementara jembatan yang rubuh diterpa banjir yaitu jembatan yang menghubungkan Kecamatan Wulawaijelu dengan Kecamatan Ngadungala dan sekitarnya.

Akibat rubuhnya jembatan tersebut, akses dari Kecamatan Wulawaijelu ke Kecamatan Ngadungala sampai Karera lumpuh. Memang ada jalur alternatif yaitu melalui Kananggar, Kecamatan Paberiwai. Namun jaraknya cukup jauh sekitar ratusan kilometer.

Kepastian tentang kerugian akibat banjir Kamis (16/9/010) sore belum pasti karena masih dalam pendataan pemerintah daerah. Namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Timur, Ir. Komang Adnyana yang dikonfirmasi di sela-sela acara pembukaan Pacuan Kuda di Kecamatan Lewa, Sabtu (18/9/2010), mengatakan, untuk pembangunan kembali jembatan yang rubuh saja membutuhkan dana sekitar Rp 2 miliar. Belum lagi kerugian masyarakat dari lahan tanaman pangan, ternak, dan barang-barang rumah tangga, elektronik, kendaraan bermotor yang hanyut atau rusak terbawa banjir. Sejauh ini belum ada laporan korban jiwa.

Demikian juga jumlah rumah yang terendam. Banjir juga merendam Mapolsek yang ada di sekitar lokasi serta merusak berbagai peralatan yang ada di Mapolsek tersebut.
Pada saat banjir, tinggi air mencapai setengah meter lebih atau setinggi pinggang orang dewasa.

Informasi yang diperoleh di lokasi, banjir akibat hujan deras yang melanda sebagian wilayah Sumba Timur, Kamis pagi hingga sore hari, juga menyapu ternak warga yang ada di sekitar daerah aliran sungai dan rumah-rumah warga yang bermukim tidak jauh dari sungai yang meluap. Ternak yang hanyut terbawa banjir terdiri dari kerbau, sapi, babi, kuda, ayam yang mencapai ratusan ekor.

Komang Adnyana mengatakan, jembatan yang rubuh tersebut panjangnya 12 meter dibangun dengan dana APBN tahun 1995. Menurut Komang, karena jembatan tersebut rubuh, maka harus dibangun ulang di lokasi yang baru. Biaya bangun baru jembatan di lokasi tersebut mencapai Rp 2 miliar dengan panjang 20 meter.

Rubuhnya jembatan tersebut juga menyebabkan anak-anak yang bermukim di sebelah jembatan (daerah Ngadu Ngala) yang bersekolah di wilayah Wulawaijelu tidak bisa ke sekolah. Selama banjir, mereka terpaksa libur.

Dua hari pasca banjir, masyarakat di dua desa itu juga kesulitan air bersih karena sumber air di kedua desa itu keruh dan tertutup lumpur. Pemerintah Daerah harus mendatangkan mesin pompa air untuk menguras lumpur dan air kotor dari sumur-sumur yang ada di kedua desa tersebut. Untuk kebutuhan air bersih warga diambil dari desa sekitar yang tidak terkena banjir.

Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion yang mendapat laporan tentang banjir di kedua desa tersebut langsung turun ke lokasi memantau langsung kondisi warga dan pemukiman warga yang dilanda banjir, Jumat (17/9/2010). Gidion turun dengan tim lengkap membawa bantuan awal berupa ikan kaleng 30 dos, beras 205 kg, air mineral 30 dos, gula 30 kg.

Informasi dari warga korban banjir juga menyebutkan bahwa desa yang terendam banjir tidak hanya Lumbumanggit dan Laijanji, tetapi juga Hadakamali dan Kakaha. Namun berapa kerugian di dua desa itu juga masih dalam pendataan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.

[Sumber : Pos Kupang]
Senin, September 20, 2010 | 0 komentar | Read More

TRAFFICT LIGHT DI WAINGAPU BELUM BERFUNGSI

WAINGAPU - Traffic light (lampu pengatur lalu lintas) di Kota Waingapu, Ibu kota Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) dalam setahun terakhir tidak berfungsi. Traffic light yang berada pada dua titik, yaitu Payeti dan Km 2, itu hanya sekadar pajangan. Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur tidak bisa berbuat banyak karena alasan keterbatasan anggaran.

Masalah traffic light di Kota Waingapu yang tidak berfungsi ini mendapat sorotan Fraksi Demokrat DPRD Sumba Timur dalam sidang pemandangan umum terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bupati Sumtim. Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Demokrat minta Pemda Sumtim memperhatikan traffic light yang ada di Kota Waingapu. Namun Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si, dalam jawabannya mengaku ada kendala teknis dalam penanganan traffic light yang ada. Apalagi traffic light itu dibangun sejak tahun 2005.

Meski demikian, Gidion berjanji akan memberikan perhatian terhadap masalah tersebut. Sementara kondisi lalu lintas di Kota Waingapu terutama di lokasi traffic light pada jam ramai sangat semrawut. Aksi pengendara yang tidak saling mengalah nyaris terjadi kecelakaan.

Pantauan Pos Kupang beberapa pekan terakhir, tingkat ketaatan pengendara di jalan raya masih rendah. Selain di lampu merah, para pengendara juga sering melanggar marka jalan, pelanggaran jalur satu arah, mengendarai kendaraan tanpa SIM, serta kelengkapan dokumen kendaraan bermotor meski Satlantas Polres Sumtim gencar melakukan operasi penertiban di jalan raya.

Selain masalah traffic light, persoalan klasik yang sering dijumpai di Sumba Timur adalah sampah. Di setiap sudut Kota Waingapu sampah bertebaran. Drainase kota juga banyak yang tidak berfungsi dan beralih fungsi menjadi tempat pembuangan sampah. Sumbangan sampah terbesar dari pedagang kaki lima, toko dan kios-kios pinggir jalan. Belum lagi limbah ikan dan sayur yang merambah sampai ke jalan protokol seperti Jalan A Yani, serta di depan Hotel Merlin yang sering dipakai menjadi tempat penginapan tamu VIP pemda. Namun pemerintah tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan pedagang.

Apalagi hingga kini pembangunan Pasar Matawai oleh PT Adhi Karya belum rampung. Padahal rencana awal pembangunan pasar ini tahun 2008 lalu butuh waktu enam bulan.

[Sumber : Pos Kupang]
Senin, September 20, 2010 | 0 komentar | Read More

HENTIKAN PENAMBANGAN WANGGAMETI

Written By Admin on Selasa, September 07, 2010 | Selasa, September 07, 2010

Dua Senator NTT, Emanuel Babu Eha dan Abraham Paul Liyanto saat beraudiens dengan Dirjen PHKA Kemhut, Darori (kanan) di kantor Kemhut, Kamis (2/9).

Kementerian Kehutanan (Kemhut) RI merespon positif gejolak dan penolakan sebagian masyarakat Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) yang tidak menghendaki adanya aktifitas penambangan emas oleh PT. Fathi Resources di Kawasan Taman Nasional (KTN) Laiwanggi Wanggameti. Dalam waktu dekat segera menyurati Gubernur NTT, Frans Lebu Raya agar menghentikan kegiatan eksplorasi/tambang emas di KTN Laiwanggi Wanggameti.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Kemhut, Darori ketika menerima dua Senator NTT, Emanuel Babu Eha dan Abraham Paul Liyanto di Gedung Kemhut, akhir pekan lalu. "Kita merespon positif keberatan atas aktifitas yang dilakukan di kawasan taman nasional. Karena itu, kita akan segera menyurati Gubernur NTT agar kegiatan eksplorasi itu dihentikan sementara dulu," kata Darori.

Menurut Darori, selain menyurati Gubernur, Kemhut juga akan membentuk tim terpadu dengan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTT guna merekonstruksi kembali tapal batas Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti.

Rekonstruksi tersebut, kata Darori dimaksudkan untuk menentukan batas yang benar berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 576 Tahun I998. Darori mengatakan, untuk masalah ini, Kemhut tidak main-main, bagi mereka yang melanggar ketentuan, siapapun dia, Kemhut akan menindak dengan tegas.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran, sekalipun itu pejabat di Kemhut, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak main-main, akan kami tindak bila terbukti bersalah. Yang bersalah nanti, kami tidak akan proses di daerah tapi di bawa ke Jakarta," tandas Darori.

Terkait dengan hal ini, Emanuel Babu Eha dan Abraham Paul Liyanto mengatakan, upaya mereka untuk menemui kementerian terkait di tingkat pusat, selain dalam rangka menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat, juga dilandasi semangat untuk menjaga kelestarian lingkungan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan yang ada. "Jadi jangan takut, walaupun sekarang tapal batas dipindahkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, namun Kementerian Kehutanan sudah menegaskan bahwa siapapun dia yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang atau yang membiarkan melanggar aturan, akan ditindak secara tegas," ungkap Emanuel Babu Eha.

Hal senada juga diungkapkan Paul Liyanto. Senator yang duduk di Komite II DPD RI yang membidangi lingkungan ini mengaku akan mengawal terus proses ini hingga ada penyelesaian yang jelas. Karena itu, saat pertemuan itu, Dirjen PHKA sudah berjanji akan melibatkan DPD dalam penyelesaian masalah ini," pungkas Paul.

[Sumber : Timor Express]
Selasa, September 07, 2010 | 0 komentar | Read More

KLARIFIKASI TAPAL BATAS WANGGAMETI

Written By Admin on Rabu, September 01, 2010 | Rabu, September 01, 2010

WAINGAPU- Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, meminta agar masalah tapal batas Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti segera diklarifikasi secara sungguh-sungguh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur bersama instansi terkait sehingga tidak meresahkan masyarakat.

Gubernur juga mengingatkan agar seluruh upaya yang dilakukan terkait dengan kegiatan usaha pertambangan di sekitar kawasan hutan tersebut mengedepankan aspek kesejahteraan rakyat dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Permintaan dan Peringatan Gubernur Lebu Raya itu disampaikan dalam sambutannya pada acara pelantikan Drs. Gidion Mbilijora, M.Si dan dr. Matius Kitu, Sp.B menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur di Waingapu, Selasa (31/8/2010). Kegiatan eksplorasi pertambangan emas di Wanggameti oleh PT Fathi Resources yang informasinya masuk ke kawasan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti sudah sangat meresahkan masyarakat.

Lebu Raya mengharapkan agar perbedaan pendapat tentang tapal batas TN Laiwanggi Wanggameti yang terjadi belakangan ini diklarifikasi dan diselesaikan dengan baik. "Harus duduk bersama, dengan pikiran jernih dan hati yang bersih. Di luar atau di dalam kawasan ada pihak berwenang yang menentukan. Kalau ada di dalam kawasan apa yang akan dilakukan selanjutnya. Kalau di luar kawasan apakah boleh ditambang? Hasil kerja tim yang diturunkan tanggal 20 Agustus lalu yang nantinya disampaikan 12 September nanti akan menentukan apakah kegiatan eksplorasi itu ada di dalam atau di luar kawasan. Dari situ baru gubernur ambil keputusan. Kalau di luar tambang pun harus dibicarakan lagi secara terbuka tentang hak-hak rakyat dan bagaimana dampak terhadap lingkungan. Dua hal ini harus dibicarakan serius," kata Lebu Raya.

Dikatakan Lebu Raya, perbedaan pendapat antarmasyarakat di lapangan kemungkinan karena kurangnya sosialisasi. "Tetapi apakah penolakan itu benar-benar dari rakyat di sekitar tambang? Mari kita tanya masyarakat di sekitar tambang. Saya mendapat laporan bahwa masyarakat di sekitar tambang senang karena saat ini memperoleh pendapatan dengan hadinya kegiatan tambang di sana. Meski demikian,dampak lingkungan harus diperhatikan serius. Dalam Analisis Dampak lingkungan yang nanti akan dilakukan pasti memperhatikan dampak lingkungan. Jika ada kerusakan, bagaimana rekomendasi untuk reklamasi. Itu pasti disampaikan dalam Amdal. Reklamasi itu harus dibicarakan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana caranya. Apakah baru mulai beroperasi, pada saat beroperasi atau setelah beroperasi," papar Lebu Raya.

Ketika diberitahukan bahwa ada rekomendasi dari forum masyarakat peduli lingkungan Sumba agar kegiatan eksplorasi di wilayah yang belum jelas batas Taman Nasional dihentikan sementara, Lebu Raya mengatakan, karena tanggal 12 September sudah ada hasil dari tim terpadu, sehingga semua pihak harus bersabar dan menunggu hasil tersebut. "Jadi kita tunggu saja hasil itu," katanya.

Namun Lebu Raya menegaskan, eksplorasi sebenarnya perlu untuk mengetahui deposit atau kandungan emas yang ada di wilayah itu karena akan berpengaruh pada keputusan investor untuk melanjutkan kegiatan tambang atau tidak.

Kalau tidak ada eksplorasi, kata Lebu Raya, tidak akan diketahui kandungan emas yang ada di dalam tanah itu dan berapa jumlahnya tanpa mengabaikan dampak lingkungan. "Dari awal kita keluarkan izin karena dalam penjelasan kepada saya oleh instansi terkait menggunakan peta, titik-titik eksplorasi memang ada di luar kawasan. Tetapi karena masih ada perbedaan pendapat kita turunkan tim untuk menguji lagi. Kita tunggu saja hasilnya," tambah Lebu Raya.

Ketika disinggung tentang kepemilikan saham dirinya di PT Fathi Resources, Lebu Raya malah kaget dan tertawa.

Respon yang sama juga datang dari Ketua Umum Partai Golkar, Abdul Rizal Bakrie. Abdul Rizal membantah bahwa dirinya mempunyai saham di PT Fathi Resources. "Nggak ada. Nggak benar," kata Abu Rizal sambil berlalu.

Ketika dikonfirmasi tentang sikap Abu Rizal sebagai Ketua Umum Golkar terhadap aksi penolakan tambang di NTT, Abdul Rizal hanya mengatakan, dikembalikan kepada kepala daerah masing-masing.

[Sumber : Pos Kupang]
Rabu, September 01, 2010 | 0 komentar | Read More

TIM TERPADU PASTIKAN BATAS TAMAN NASIONAL WANGGAMETI

Written By Admin on Senin, Agustus 23, 2010 | Senin, Agustus 23, 2010

WAINGAPU - Tim terpadu yang terdiri dari unsur-unsur terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas-batas Taman Nasional (TN) Laiwanggi Wanggameti, Jumat (20/8/2010).

Kehadiran tim untuk memastikan apakah eksplorasi tambang emas yang dilakukan PT Fathi Resources berada di dalam atau di luar kawasan hutan tersebut. Hasil pantauan tim terpadu akan diumumkan 12 September 2010, atau setelah Lebaran, karena harus disesuaikan dengan peta kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Denpasar.

Unsur-unsur yang tergabung dalam tim terpadu tersebut terdiri dari BPKH Denpasar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kupang, Kantor Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti, Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi NTT, Dinas Kehutanan Kabupaten Sumba Timur, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumba Timur, Bapedalda NTT, Bapedalda Kabupaten Sumba Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, LSM Peduli Lingkungan, Bird Life, Forum Peduli Lingkungan Hidup (FPLH), Setda Propinsi NTT, dan anggota DPRD Sumba Timur. Tim dipimpin Asisten Ekonomi Setda Sumba Timur, Ir. Yuspan Pasande.

Perbedaan pendapat tentang tapal batas kawasan hutan masih terus terjadi di lapangan antara LSM-LSM peduli lingkungan, Forum Peduli Lingkungan dengan pemerintah. LSM dan FPLH tetap bertahan bahwa ada beberapa titik kegiatan eksplorasi berada dalam kawasan hutan Laiwanggi Wanggameti. Namun pemerintah dan PT Fathi mengatakan titik-titik eksplorasi berada di luar kawasan hutan.

Berbagai perbedaan pendapat nyaris menimbulkan adu jotos antara salah satu anggota forum dengan salah satu staf dari Pemkab Sumba Timur. Titik yang menjadi fokus pantauan tim terpadu hari itu yaitu titik I, II dan III karena ketiga titik ini yang menimbulkan sengketa selama ini. Sebelum turun ke lokasi, sempat terjadi dialog di base camp PT Fathi Resources. Dalam dialog tersebut kembali terjadi adu argumentasi antara anggota FPLH dengan Asisten Ekonomi, Yuspan Pasande yang mewakili Pemkab Sumtim dan Kepala BPKH Denpasar, Budi Susetyo.

Anggota FPLH meminta BPKH dan Taman Nasional menjelaskan hilangnya Pal 48 dan tapal batas TN Laiwanggi secara keseluruhan. Tidak hanya peta, mereka juga meminta agar pemerintah menunjukkan buku ukur. Mereka menilai ada pihak yang sengaja menghilangkan Pal 48 untuk mengaburkan tapal batas TN Laiwanggi Wanggameti yang berbatasan langsung dengan lokasi kegiatan eskplorasi emas oleh PT Fathi Resources. Anggota FPLH juga mempertanyakan rujukan peta yang dipakai dalam penentuan tapal batas TN Laiwanggi Wanggameti.

Menanggapi itu, Budi Susetyo mengatakan, sesuai kesepekatan dalam rapat di Jakarta, beberapa waktu lalu, peta TN Laiwanggi Wanggameti yang dipakai yaitu peta 1984/1985 bukan 2005/2006 karena peta terbaru belum ada aturan jelas. Jawaban ini memancing reaksi anggota forum. Mereka mempertanyakan, jika peta 2005/2006 belum ada aturan yang jelas mengapa dalam rekomendasi Bupati Sumba Timur Januari 2010 lalu mengacu kepada peta 2005/2006, dan bukan peta 1984/1985 yang sudah jelas ditemukan gelang. Pertanyaan ini tidak dijawab Budi karena itu berkaitan dengan kebijakan Bupati Sumba Timur.

Budi hanya mengatakan, jika setelah pemantauan di lapangan ditemukan titik ekplorasi dalam TN Laiwanggi Wanggameti harus haru ada izin penggunaan kawasan dari Meneteri Kehutanan. Tetapi jika titik eksplorasi berada di luar titik koordinat atau di luar kawasan cukup dengan izin bupati/ gubernur.

Soal hilangnya pal 48 , Asisten Ekonomi Setda Sumba Timur, Yuspan Pasande mengaku tidak tahu. Dia mengatakan pal batas tidak menjadi satu-satunya penentu tapal batas karena bisa dipindah-pindah. Yang menentukan tapal batas adalah titik koordinat. Titik koordinat itulah yang akan dilihat tim terpadu hari itu.

Direktur PT Fathi Resources, Achmad Chandra pun tetap bertahan bahwa kegiatan eksplorasi yang dilakukan berada di luar kawasan hutan, baik mengacu pada peta 1984/1985 maupun peta 2005/2006.

"Apalagi kalau menggunakan peta 1984/1985 jaraknya lebih jauh lagi dari tapal batas karena luas Kawasan Hutan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti peta 2005/2006 lebih luas dibanding peta 1984/1985," kata Chandra.

Pernyataan Chandra ini diperkuat pejabat BKSDA Kupang. Menurut pejabat itu, pal yang ada saat ini terlalu jauh keluar dari titik koordinat. Titik koordinat TN Laiwanggi Wanggameti, katanya, ada dalam jurang. Karena itu, ia memastikan bahwa titik eksplorasi PT Fathi berada di luar kawasan TN Nasional Laiwanggi Wanggameti.

Mengapa pal tidak sesuai titik koordinat? Pejabat tersebut mengatakan, kemungkinan saat itu petugas yang memasang pal malas turun ke titik koordinat karena medannya yang cukup sulit dan terjal. Petugas yang memasang Pal saat itu, katanya, kemungkinan juga tidak ada bayangan akan ada kegiatan tambang di daerah itu.

Longsor

Tanah longsor akibat ekplorasi PT Fathi Resources terjadi di titik I dan II. Longsoran terjadi karena kondisi tanah di titik ekplorasi I, II dan III sangat labil dengan tingkat kemiringan hampir 40 derajat.

Menurut salah satu anggota masyarakat setempat, sebelum ada kegiatan eksplorasi, sudah terjadi longsoran. Karena itu masyarakat yang memiliki kebun di sekitar lokasi tersebut sudah beberapa tahun terakhir tidak lagi berkebun di sana.

Pantauan Pos Kupang di titik eksplorasi I, II dan III, lokasi itu berada di kemiringan yang cukup tajam. Para pekerja PT Fathi membuat terasering menggunakan kayu gelondongan untuk menahan tanah.

Beberapa pohon di sekitar lokasi ekplorasi juga terancam tumbang karena tanah di bagian bawah dikeruk untuk tempat mesin bor dan para pekerja. Beberapa pohon besar di lokasi ekplorasi yang terancam tumbang terpaksa diikat dengan tali nilon ke pohon lainnya agar tidak tumbang. Tiga titik itu merupakan daerah yang paling rawan longsor dari seluruh titik eksplorasi yang ada. Tiga titik ini lah yang dipersoalkan LSM peduli lingkungan dan FPLH selama ini. Dari tiga titik itu, dua di antaranya sudah ditutup. Dan di lokasi pengeboran sudah ditanami anakan mahoni. Anakan mahoni yang ditanam tersebut mulai tumbuh.
Senin, Agustus 23, 2010 | 0 komentar | Read More

BUPATI GIDEON DILAPORKAN KE POLISI

Written By Admin on Sabtu, Agustus 14, 2010 | Sabtu, Agustus 14, 2010

WAINGAPU - Forum Peduli Lingkungan (FPL) Sumba, Kamis (12/8/2010), melaporkan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si, ke polisi terkait kegiatan eksplorasi tambang di Wanggameti. FPL menilai Bupati Gidion tidak mempunyai itikad baik untuk menghentikan tambang di kawasan hutan Wanggameti.

Sebelum melaporkan Bupati Gidion ke polisi pukul 15.30 Wita, FPL sempat mendatangi Kantor Bupati Sumba Timur kemarin pagi. Mereka datang ke Kantor Bupati Sumba Timur untuk mengikuti pertemuan dengan Bupati Sumba Timur dan unsur terkait sebagaimana dijanjikan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Sekretaris Kabupaten, Umbu Hamakonda, dalam pertemuan terakhir di Gedung DPRD Sumba Timur , Senin (9/8/2010) lalu.

Namun 11 orang anggota forum, termasuk ketua dan sekretaris yang saat itu lebih dahulu masuk ruang rapat Bupati Sumba Timur, diminta pihak protokol meniggalkan ruangan. Mereka diminta mempercayakan ketua dan sekretaris forum mengikuti rapat itu, mengingat keterbatasan ruangan.

Tidak terima dengan kebijakan tersebut, 11 anggota FPL memilih untuk walk out dari ruang rapat Bupati Sumba Timur. Mereka kemudian berkumpul di halaman Kantor Bupati Sumba Timur sebelum memutuskan untuk melaporkan Bupati Sumba Timur ke polisi pada pukul 15.30 Wita.

Ketua FPL, Andreas Ninggeding, mengatakan, mereka terpaksa melaporkan Bupati Sumba Timur ke polisi karena kecewa dengan sikap bupati yang tidak kooperatif. Puncak kekecewaan mereka, kata Andreas, adalah 'pengusiran' mereka kemarin pagi dari ruang rapat Bupati Sumba Timur tersebut.

Ninggeding menilai, pemerintah setempat sengaja membatasi jumlah anggota forum yang hadir agar ruang gerak mereka bisa dipantau. "Dari awal kami sudah curiga. Ada yang sengaja setitng acara tersebut dengan membatasi jumlah anggota forum yang hadir. Dengan demikian, mereka bisa leluasa menguasai dan menekan kita. Itu yang kita tidak mau. Kalau keterbatasan ruang, mengapa tidak keluarkan saja pejabat-pejabat atau PNS yang tidak penting dan tidak terkait dengan masalah tambang dari ruang rapat tersebut? Malah kita yang dibatasi," kata Ninggeding.

Ninggeding mengatakan, mereka sebenarnya sudah beritikad baik untuk berdialog dengan pemerintah daerah hari itu. Apalagi dalam rapat tersebut semua pihak terkait hadir. Namun karena sikap protokol yang membatasi jumlah anggota forum yang hadir, katanya, maka pihaknya terpaksa memilih untuk membawa persoalan tambang Wanggameti ke jalur hukum.

"Kita berani bawa masalah ini ke jalur hukum karena kita mengantongi bukti-bukti kuat. Bupati tidak bisa lepas tangan karena ikut memberikan rekomendasi kepada PT Fathi Resources untuk melanjutkan eksplorasi di Wanggameti," urai Ninggeding.

Bupati Gidion yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin siang mengatakan, dia siap meladeni laporan FPL. Gidion mengatakan, dengan melalui jalur hukum justeru lebih baik sehingga bisa dibuka dan dibuktikan secara hukum. Dengan demikian, katanya, tidak ada lagi kecurigaan-kecurigaan terhadap pemerintah.

Gidion menegaskan, dirinya menghargai sikap FPL karena membantu mengawasi pemerintah. Namun pengawasan itu, katanya, harus prosedural. "Saya tidak bisa mengambil keputusan untuk mencabut izin Gubernur NTT atau rekomendasi Bupati Sumba Timur tahun 2007 lalu karena bukan saya yang mengeluarkan rekomendasi. Saya hanya mengeluarkan surat pemberitahuan kepada PT Fathi Resources tahun 2009 lalu bahwa perpanjangan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut di Wanggameti sudah keluar. Itu bukan rekomendasi. Hanya surat pemberitahuan," tegas Gidion.

Ia mengatakan, jika kegiatan eksplorasi di Wanggameti harus dihentikan, maka itu juga harus sesuai aturan, bukan karena desakan atau tekanan sekelompok orang. "Kita tidak mau membuat kebijakan yang justeru melanggar aturan," katanya.

Untuk mengkaji kegiatan tambang di Wanggameti, jelas Gidion, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur bersama usnsur terkait sepakat membentuk tim terpadu yang melibatkan pejabat dari Depatermen Kehutanan, Dinas Kehutanan Propinsi/ kabupaten, Kementerian Lingkunan Hidup, Departemen Pertambangan dan Energi, Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi NTT/ Kabupaten Sumba Timur, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kupang dan Denpasar, Bapedalda Propinsi dan kabupaten, Kantor Taman Nasional, DPRD Sumba Timur, Walhi, LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam, FPL, forum mahasiswa, PT Fathi Resources, perguruan tinggi, Bappeda, Kantor Pertanahan.

Tim ini, kata Gidion, yang akan turun ke Wanggameti pada tanggal 20 Agustus mendatang. Hasil pantauan dan penilaian tim tersebut akan dibuat dalam bentuk laporan ke Gubernur NTT sebagai acuan bagi gubernur untuk mempertimbangkan apakah kegiatan eksplorasi oleh PT Fathi Resources di Wanggameti dilanjutkan atau dihentikan.

Perwakilan dari Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi NTT, Gili Yoseph, S.H mengatakan, kegiatan eksplorasi baru sebatas penelitian. Untuk sampai ke tahap produksi masih panjang. Masyarakat, katanya, akan mendapat kesempatan untuk memberikan masukan pada saat studi kelayakan. Kalau pada Amdal dinyatakan tidak layak, katanya, tidak akan lanjut ke tahap eksploitasi atau produksi.

Soal perbedaan tapal batas kawasan Taman Nasional, ia mengatakan, titik batas terluar kawasan Taman Nasional hanya satu. Yang dipegang sebagai bukti tapal batas, katanya, titik ikat. Titik ikat itu, katanya, yang akan dilihat pada tanggal 20 Agustus mendatang.

Sementara Ninggeding yang dihubungi Kamis malam mengatakan, pihaknya menolak seluruh kegiatan tambang di Sumba tanpa kecuali karena merusak lingkungan. Wanggameti, katanya, hanya sebagian kecil dari perjuangan mereka.

Ninggeding menolak untuk berkompromi, karena menurutnya, tidak lagi ada alasan lain untuk membenarkan kegiatan tambang di daratan Sumba. Andreas bahkan menolak untuk bergabung dalam tim yang akan turun pada 20 Agustus mendatang karena tidak lagi ada alasan untuk mempertahankan tambang di daerah itu.

"Perjuangan kita tidak bisa lagi melihat di dalam atau di luar kawasan Taman Nasional. Yang namanya tambang harus dihentikan karena merusak lingkungan," tegas Andreas.

[Sumber : Pos Kupang]
Sabtu, Agustus 14, 2010 | 2 komentar | Read More

TAMBANG WANGGAMETI BUTUH REGULASI PEMETAAN

Written By Admin on Kamis, Agustus 12, 2010 | Kamis, Agustus 12, 2010

KUPANG - Ketua Komisi B DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), John Umbu Deta, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan NTT perlu memikirkan regulasi soal wilayah pertambangan rakyat.

Umbu Deta mengatakan itu ketika ditanya respon Komisi B DPRD NTT yang membidangi pertambangan terhadap aksi penolakan aktivis peduli lingkungan terhadap tambang emas di Wanggameti, Sumba Timur. Menurut Umbu Deta, pada prinsipnya Komisi B DPRD NTT setuju dengan forum pejuang lingkungan, tapi perlu dibuat regulasi yang pro rakyat.

Dia menyarankan pemerintah kabupaten dan propinsi memikirkan pola kerja sama operasional (KSO) dengan pihak investor yang menguntungkan daerah dan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan. Di sini, katanya, analisa dampak lingkungan (Amdal) sangat dibutuhkan.

Soal perizinan, kata Umbu Deta, pemerintah jangan saling melempar tanggung jawab. Dari hasil penelusuran komisi B, kata Umbu Deta, gubernur mengeluarkan izin setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Bupati Sumba Timur dan Sumba Barat, saat belum mekar. Izin itu dapat diperpanjang setiap tahun dengan batas maksimal enam tahun.

Umbu Deta yang sudah turun melihat langsung kondisi riil di lokasi mengatakan, faktanya areal tambang berada di luar kawasan Taman Nasional Wanggameti. Di lokasi itu tidak ada kawasan hutan. Yang ada hanya pohon yang tumbuh di punggung bukit. Pohon itu yang dipotong saat eksplorasi oleh pihak investor. Investor juga membuka jalan menuju lokasi tambang, yang melintas di luar kawasan Taman Nasional.

"Itu fakta yang saya lihat saat turun ke lokasi bersama Kadis Pertambangan NTT, Satpol PP dan LSM pendemo. Hasil foto satelit juga menunjukkan kawasan pertambangan berada di luar kawasan Taman Nasional," kata Umbu Deta.

Saat ini investor sedang melakukan pengeboran dan lubangnya langsung ditutup setelah materialnya diambil untuk diteliti lebih lanjut. Investor, katanya, belum pernah membawa material itu ke luar NTT. Menurut investor, mereka akan melakukan penelitian kandungan emas langsung di lokasi. Dengan demikian, di lokasi juga dibangun laboratoriumnya.

[Sumber : Pos Kupang]
Kamis, Agustus 12, 2010 | 1 komentar | Read More

SURAT BUPATI BUKAN REKOMENDASI

Written By Admin on Rabu, Agustus 11, 2010 | Rabu, Agustus 11, 2010

WAINGAPU - Ada salah persepsi soal surat bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora terkait eksplorasi tambang emas PT Fathi Resourses di desa Wanggameti kecamatan Matawai Lapawu.

Juspan Pasande, Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Setda Sumba Timur kepada Timor Express di Waingapu, Selasa (10/8) kemarin menegaskan, surat bupati Gidion Mbilijora nomor Ek.541/1.332/IX/2009 tertanggal 16 September 2009, itu, merupakan lanjutan dari surat rekomendasi bupati sebelumnya almarhum Umbu Mehang Kunda terkait keputusan gubernur NTT Frans Lebu Raya nomor 311/KEP/HK/2008 tertanggal 12 Desember 2009 tentang pemberian perpanjangan kuasa pertambangan penyelidikan umum kepada PT Fathi Resourses.

Dalam surat lanjutan penyelidikan umum oleh bupati Gidion Mbilijora demikian Juspan, menekankan lima point penting pada PT Fathi Resourses antara lain, dalam melanjutkan kegiatan penyelidikan umum agar berpedoman pada peta tata batas tahun 2006, sambil menunggu peta tata batas yang definitif dari departemen Kehutanan.

Dalam surat tersebut demikian Juspan, bupati Gidion Mbilijora juga menegaskan agar PT Fathi Resourses tidak melakukan penyelidikan umum di dalam kawasan taman nasional (KTN) Laiwanggi Wanggameti dan kawasan hutan lainnya sebelum mendapat izin dari menteri Kehutanan RI. Pada PT Fathi Resourses paparnya, bupati Gidion Mbilijora menekankan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah cq instansi terkait dan tokoh masyarakat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Juspan mengungkapkan, pada tanggal 14 Januari 2010, bupati Gidion Mbilijora melalui suratnya dengan perihal yang sama, lanjutan penyelidikan umum/eksplorasi pada PT Fathi Resourses berdasarkan keputusan gubernur NTT Frans Lebu Raya nomor 332/Kep/HK/2009 tertanggal 5 November 2009 tentang persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi pada PT Fathi Resourses kembali menekankan bahwa pada prinsipnya, PT Fathi Resourses dapat melanjutkan penyelidikan umum/eksplorasi sesuai keputusan gubernur tersebut dengan masa waktu selama enam tahun.

“Dalam surat itu, pak bupati kembali menegaskan agar PT Fathi Resourses tetap berpedoman pada peta tata batas tahun 2006 sambil menunggu peta tata batas yang definitive dari departemen Kehutanan.

Bupati juga menekankan pada PT Fathi Resourses agar tidak melakukan penyelidikan umum dalam KTN Laiwanggi Wanggameti dan kawasan hutan lainnya sebelum mendapat izin dari menteri Kehutanan RI. Pada PT Fathi Resourses dalam surat tersebut pak bupati juga menekankan tentang rekruitmen tenaga kerja non tehnis tingkat lokal/desa setempat untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki termasuk melaporkan hasil kegiatan eksplorasi pada bupati Sumba Timur enam bulan sekali (semester),” tandasnya.

Terpisah, mantan Kadishut Sumba Timur, Johanis R Landuwulang mengatakan, PT Fathi Resourses tidak melakukan kegiatan di dalam KTN Laiwanggi Wanggameti. Kegiatan eksplorasi PT Fathi Resourses tambahnya, berada pada areal penggunaan lain.

[Sumber : Pos Kupang]
Rabu, Agustus 11, 2010 | 1 komentar | Read More

WARGA TUNTUT CABUT IUP

Written By Admin on Selasa, Agustus 10, 2010 | Selasa, Agustus 10, 2010

WAINGAPU - Puluhan anggota Forum Peduli Lingkungan Hidup Sumba (FPLHS), Senin (9/8) kemarin, kembali menggelar aksi penolakan terhadap aktifitas eksplorasi oleh PT Fathi Resourses di kawasan Wanggameti kecamatan Matawai Lapawu dengan mendatangi sekretariat DPRD Sumba Timur.

Massa yang dikoordinir Yohanis Hamaduna, Ricky Koreh dan Anderias Ninggeding itu, meminta DPRD mendesak Pemerintah untuk segera mencabut rekomendasi pertambangan pada PT Fathi Resourses.

Mereka meminta dalam tiga hari terhitung mulai Senin kemarin, bisa melakukan pertemuan dengan bupati Gidion Mbilijora, PT Fathi Resourses dan sejumlah stakeholder yang ada terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pada PT Fathi Resourses di kawasan Wanggameti karena masuk dalam kawasan taman nasional Laiwanggi.

“Bila tidak segera dilakukan pertemuan dengan bupati dan stakeholder lainnya dalam tiga hari ini maka kami akan tetap melakukan perlawanan. Kami juga akan datangkan massa lebih banyak dari hari ini, “ kata Yohanis. Usai berdemo, massa FPLHS melakukan dialog dengan DPRD dan pemerintah. Mereka diterima ketua DPRD Palulu P Ndima. Palulu didampingi dua wakilnya, Amos Landu Mandjapraing dan Markus Halang.

Ketua Fraksi Partai Golkar (F-PG) Ali Oemar Fadaq juga nampak dalam pertemuan itu. Dari unsur pemerintah, hadir Sekda Umbu Hamakonda dan Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Juspan Pasande. Dan dalam dialog tersebut, FPLHS menyoal IUP (eksplorasi) yang dikantongi PT Fathi Resourses di Wanggameti karena masuk dalam kawasan taman nasional Laiwanggi. Hal tersebut kata Yohanis akan berdampak kerusakan lingkungan karena hampir seluruh anak sungai yang ada di Sumba Timur bersumber dari Wanggameti.

Sekda Umbu Hamakonda menjelaskan, akan menyampaikan hal itu pada bupati Gidion Mbilijora terkait pertemuan dengan FPLHS dan stakeholder yang ada guna membahasa masalah IUP PT Fathi Resourses. Namun sempat terjadi ketegangan antara pendemo dengan DPRD dan pemerintah terkait klaim demonstran bila aktifitas eksplorasi PT Fathi Resourses masuk dalam kawasan taman nasional Laiwanggi.

Menurut Juspan Pasande, sesuai data yang ada, aktifitas eksplorasi PT Fathi Resourses masih diluar kawasan taman nasional Laiwanggi Wanggameti. Menurut Juspan, bila FPLHS mengklaim bahwa aktifitas eksplorasi PT Fathi Resourses masuk dalam kawasan taman nasional
Laiwanggi Wanggameti namun menurut pemerintah diluar kawasan taman
nasional Laiwanggi Wanggameti.

Sebab itu, perlu menghadirkan pihak yang ahli dalam bidang itu sehingga adanya kesamaan persepsi. Soal permintaan demonstran menemui bupati Gidion Mbilijora dan stakeholder lainnya guna membahas masalah itu, menurut Juspan, seperti Sekda Hamakonda, Juspan juga mengaku akan menyampaikan hal itu pada Bupati. Usai berdialog, demonstran meninggalkan gedung DPRD Sumba Timur.

Kepada Timor Express, Juspan menjelaskan, aktifitas eksplorasi diluar kawasan taman nasional Laiwanggi Wanggameti juga berdasarkan pengakuan kepala taman nasional Laiwanggi Wanggameti Kupin Simbolon ketika menghadiri pertemuan dengan demonstran dan pemerintah di ruang kerja bupati Sumba Timur beberapa waktu lalu.

Terpisah, Kupin Simbolon melalui telepon selulernya dari Jakarta menjelaskan, meski aktifitas eksplorasi PT Fathi Resourses masih berada diluar kawasan taman nasional Laiwanggi Wanggameti namun perlu dilakukan rekonstruksi ulang terkait tapal batas taman nasional
tersebut.

Sementara itu, direktur PT Fathi Resourses Achmad Chandra menjamin bila aktifitas eksplorasi perusahannya diluar kawasan taman nasional Laiwanggi Wanggameti. “Silahkan dicek saja langsung ke lokasi bila aktifitas perusahan kami masuk dalam kawasan taman nasional Laiwanggi Wanggameti,” tandasnya.


Pemprov NTT Lakukan Kajian

Pro dan kontra terkait aksi penambangan di Wanggameti, Sumba Timur membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengkaji kembali syarat-syarat perizinan, termasuk wilayah yang masuk konservasi Taman Nasional (TN) Wanggameti. Menurut Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, saat ini Pemprov sementara melakukan kajian apakah penambangan itu berada di dalam kawasan TN Lai Wanggi Wanggameti atau tidak.

Kepada wartawan, Senin (9/8) kemarin, Gubernur Frans Lebu Raya mengatakan, Pemprov NTT menghargai seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik yang pro maupun kontra terhadap penambangan di Wanggameti. "Semua aspirasi yang disampaikan adalah baik dan kita hargai. Oleh karena itu, kita saat ini sudah melakukan kajian, apakah penambangan itu masuk dalam kawasan Taman Nasional atau bukan," ungkap Gubernur.

Menurutnya, penambangan yang dilakukan PT Fathi Resources itu berada di luar kawasan TN Wanggameti, sehingga dikeluarkanlah surat keputusan (SK). Namun, dirinya mengaku tidak terlalu reaktif terhadap isu-isu yang berkembang bahwa penambangan itu berada dalam kawasan TN Wanggameti.

Bahkan, Gubernur menegaskan, jika penambangan itu dilakukan di luar kawasan Taman Nasional, maka harus terus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. "Mari kita berpikir tentang kepentingan rakyat. Itu adalah potensi daerah yang perlu dikembangkan, sehingga kalau menguntungkan rakyat maka mari kita manfaatkan dengan baik. Perusahaan juga harus bekerja sesuai regulasi yang ada. Harus melakukan reklamasi, sehingga tidak merusak lingkungan," tandasnya.

DPRD Tetap Tolak
Sementara itu, penolakan keras terhadap penambangan Wanggameti dilontarkan anggota DPRD NTT, Hendrik Rawambaku dan Alfred Baun. Hendrik yang ditemui Timor Express kemarin, menjelaskan, walaupun penambangan yang dilakukan PT Fathi Resources itu di luar kawasan Taman Nasional, tapi berpotensi merusak lingkungan, maka harus dikaji kembali. Sebanyak 11 anak sungai bersumber dari Wanggameti, sehingga jika kawasan itu terus dirusak, maka air akan berkurang. Ini akan membawa dampak buruk bagi masyarakat.

Di samping itu, menurut Hendrik, belum ada bukti bahwa penambangan memberikan keuntungan bagi masyarakat. Yang lebih untung hanya para pengusaha. "Tunjukkan bukti empirik kesejaheteraan itu. Contoh saja, di Papua walaupun ada tambang besar-besar, masyarakat tetap saja pakai koteka. Jadi tambang tidak menjanjikan kesejahteraan," kata Ketua Komisi D DPRD NTT ini.

Oleh karena itu, menurutnya, SK Gubernur NTT harus dikaji kembali, sehingga tidak akan berdampak buruk bagi lingkungan. Dia pun memberi solusi agar Pemerintah Provinsi NTT sebaiknya melarang pertambangan di NTT, karena hanya merusak lingkungan dan tidak memberi dampak positif kepada masyarakat. Menurut Hendrik, Pemprov NTT lebih baik mengeksplor keunggulan-keunggulan yang ada di NTT seperti sektor kelautan dan perikanan. "Laut kita luas sekali, kenapa tidak dikembangkan potensi ini. Jangan merusak lingkungan, karena itu bermanfaat untuk anak cucu kita," tegas Hendrik.

Senada dengan itu, anggota Komisi A DPRD NTT, Alfred Baun, mengatakan, pertambangan di NTT sebaiknya ditutup saja. Alasannya, sampai saat ini belum ada rujukan hukum yang jelas, sehingga masih sering terjadi salah persepsi. Saat ini yang menjadi rujukan hanya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, sayangnya belum ada penjabaran berupa Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda).

"Perda baru sementara dirancang dan belum disahkan, sehingga selama ini izin pertambangan tidak ada rujukannya. Semestinya harus ada Permen dan Perda, karena di dalamnya akan termuat secara teknis harga barang tambang, perlindungan tenaga kerja dan juga kesejahteraan para tenaga kerja," katanya.

Dampaknya, menurut mantan jurnalis ini, ketika sudah terjadi masalah, maka akan terjadi salah persepsi soal aturan. Hal ini bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, karena tidak ada aturan yang mengatur secara teknis aktifitas pertambangan. "Jadi menurut saya hentikan dulu pertambangan dan setelah ada aturan teknisnya baru bisa dilaksanakan. Tentunya penambangan juga perlu ada kajian, sehingga merusak lingkungan," tegas Alfred.

[Sumber : Timor Express]
Selasa, Agustus 10, 2010 | 0 komentar | Read More