Mantan Wakapolres Sumba Timur Jalani Sidang Kode Etik

Written By Admin on Kamis, Februari 12, 2009 | Kamis, Februari 12, 2009

Mantan Wakapolres Sumba Timur (Sumtim), Kompol FX Cahyono, menjalani sidang kode etik kepolisian di Mapolda NTT, Selasa (10/2/2009) siang. Sidang itu terkait kasus jual beli mobil tanpa dokumen yang diduga melibatkan tersangka Iptu Mohamad Andra Wardana. Sidang kode etik ini dipimpin Kepala Biro Bina Mitra Polda NTT, Kombes Polisi Agus Nugroho.

Informasi yang dihimpun di Mapolda NTT, Selasa (10/2/2009) siang, sidang kode etik dengan terperiksa Kompol FX Cahyono yang sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres Sumtim itu dimulai sejak pukul 10.00 Wita.

Sidang yang juga dihadiri Yosef Dosa sebagai penuntut sempat diskor pukul 13.00 Wita. Jalannya sidang kode etik terhadap Kompol FX Cahyono, dihadiri sejumlah anggota kepolisian di Polda NTT. Sidang berlangsung hingga pukul 15.00 Wita. Belum ada keterangan dari pihak kepolisian tentang keputusan sidang kode etik dalam kasus jual beli mobil bermasalah di Kabupaten Sumtim itu. Sidang ini dilakukan secara tertutup dan hanya diperbolehkan dihadiri anggota kepolisian.

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Humas Polda NTT, Kompol Okto George Riwu yang dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan, sidang kode etik terhadap anggota kepolisian biasanya dilakukan secara tertutup bagi masyarakat umum yang bukan anggota kepolisian.

"Memang saat pembukaan sidang biasanya pimpinan sidang menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum. Terbuka untuk umum maksudnya hanya khusus untuk anggota kepolisian di lingkungan Polda NTT. Tidak untuk masyarakat umum," kata Riwu.

Dikatakan, sidang kode etik kepolisian merupakan sidang yang dilakukan secara
khusus bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum, sehingga sidang kode etik hanya dapat diikuti oleh anggota kepolisian.

"Selain dari itu tidak diperbolehkan, kecuali warga sipil yang menjadi saksi atau terkait dengan masalah yang sedang dalam proses persidangan," kata Riwu.

*SUMBER POS KUPANG

0 komentar:

Posting Komentar