Caleg PDIP Diancam Tak Hadir, Diwakili Warga Lain di TPS

Written By Admin on Senin, April 13, 2009 | Senin, April 13, 2009

WAINGAPU - Pelaksaan pemilu legislatif 9 April lalu memang buruk. Selain banyaknya warga yang tidak terdaftar dalam DPT, kasus pelanggaran berujung pidana juga banyak terjadi. Di Karipi desa Haray kecamatan Mahu misalnya, 19 warga yang tidak hadir di TPS bisa diwakili oleh petugas KPPS.

Selain itu, dua siswa SD juga terdaftar sebagai wajib pilih. Kasus serupa juga terjadi di desa Palakahembi kecamatan Pandawai. Salah satu caleg PDIP, Daniel Rihi Dida mengaku diancam 10 warga Makamtimbi desa Menggit Timbi kecamatan Pandawai ketika akan mencontreng.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumba Timur, Romanus Ramone mengakui adanya laporan dua kasus tersebut di TPS III di wilayah tersebut. Kepada Timor Express di ruang kerjanya, Minggu (11/12) kemarin, Romanus menjelaskan, kasus pertama terjadi di desa Haray dan dilaporkan Ketua DPC Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Mahu, Lukas Umbu Karau Eti.

Dalam aduan tertulis tertanggal 9 April, itu, imbuhnya, Lukas mengungkapkan, di TPS I Karipi, saksi-saksi yang diajukan PKPI, Demokrat dan Gerindra ditolak oleh KPPS dengan alasan datang terlambat 30 menit sesuai jadwal pencontrengan dari pukul 07 Wita hingga pukul 12.00 Wita meskipun surat mandat sebagai saksi sudah diserahkan pada 8 April malam sehari sebelum pencontrengan.

"Dalam surat aduan Lukas Umbu Karau Eti ini juga mengaku bila pemungutan suara di TPS I Karipi, itu, dilaksanakan oleh KPPS pukul 11.00 sampai dengan pukul 17.00 Wita.
Dikatakan, dalam surat aduan Lukas itu juga mencantumkan pelanggaran pemilu legislatif di wilayah tersebut soal pendampingan dalam pencontrengan sesuai penjelasan petugas PPK dan KPPS tidak boleh didampingi atau diwakili oleh siapapun tapi dalam pelaksanaannya, para pemilih didampingi oleh dua petugas KPPS, Yanus Pandangara dan Domu Wora atas persetujuan saksi-saksi dari parpol lain minus PKPI, Demokrat dan Gerindra yang ditolak karena terlambat 30 menit datang ke TPS.

"Dalam surat aduan ini juga termasuk kasus pidana pemilu, dua warga yang tidak hadir di TPS, Day Ata Djama dan Danga Lila bisa diwakili warga lain yakni Ngabi Tubuk Palapang. Selain itu, Pemilih di TPS I Karipi berjumlah 119 termasuk 19 orang yang tidak hadir di TPS tapi 199 orang itu semuanya memperoleh hak suara. Inikan aneh," ujar Romanus.

Masih menurut Romanus, dalam laporan Daniel Rihi Dida, caleg PDIP nomor urut 6 dapil III, mengaku diancam oleh 10 warga ketika akan mencontreng di TPS III desa Palakahembi kecamatan Pandawai sehingga yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

Kronologis laporan Daniel Rihi Dida sambung Roamanus, ketika yang bersangkutan menunjukkan surat model A5 pada petugas KPPS, tiba-tiba mendapat protes dari 10 warga masing-masing, R Pah, Ruben Lomi, Paulus Bangu, Herman Hari Paddu, Mara Dahi, Dominggus, Adrianus Lobo, Umbu Lomi, Ju Hari dan Ama Lodo Giri agar dirinya tidak mencontreng di TPS tersebut.

Ke sepuluh warga itu demikian Romanus juga mendatangi Daniel Rihi Dida dan nyaris menghajarnya namun berhasil dilerai Kornelis Watti dan Yohanis Ngaji serta Kapolsek. "Daniel Rihi Dida batal mencontreng di TPS tersebut atas saran Kapolsek, Kornelis Watti dan Yohanis Ngaji sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Panwaslu akan meneruskan dua kasus tersebut ke Polres Sumba Timur Senin besok (hari ini,red). Sementara itu, pantauan Koran ini kemarin, hampir semua PPK sudah menerima hasil perhitungan suara pemilu legislatif ditingkat PPS namun perhitungan dan pleno jumlah suara parpol akan dimulai hari ini.

"Kami tidak punya rekapan suara dari masing-masing TPS karena semuanya mereka masukkan dalam peti dan disegel jadi kami tidak berani membukanya. Senin besok (hari ini, red) baru kita lakukan perhitungan suara di tingkat PPK sekaligus melakukan pleno," kata seorang anggota PPK kecamatan Kota. Timex

0 komentar:

Posting Komentar