SEBANYAK 223 NAPI DI WAINGAPU DAPAT REMISI

Written By Admin on Jumat, Agustus 20, 2010 | Jumat, Agustus 20, 2010

WAINGAPU - Sebanyak 223 nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Waingapu mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) pada HUT ke-65 RI, tahun ini. Dari jumlah penerima remisi itu, 23 napi di antaranya langsung bebas.

Acara pemberian remisi itu berlangsung di LP Kelas II Waingapu, Selasa (16/8/2010) sore, dipimpin Bupati Sumba Timur, Gidion Mbiliyora. Acara dilakukan sore hari karena dirangkai dengan acara buka puasa bersama.

Remisi tahun ini terbagi dalam dua kelompok yaitu Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Remisi Umum II yaitu narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi.

Sedangkan napi yang mendapat remisi umum I ada 201 orang terdiri dari napi yang mendapat remisi enam bulan (9 orang), napi yang mendapat remisi lima bulan (38 orang), remisi empat bulan (21 orang), remisi tiga bulan (31 orang), remisi dua bulan (50 orang) dan napi yang mendapat remisi satu bulan ada 52 orang.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati Gidion, menegaskan bahwa peran LP sebagai sekolah tinggi yang mendidik orang untuk menjadi anggota masyarakat yang baik.

Acara pemberian remisi yang semua resmi berubah santai ketika Bupati Gidion didaulat membawakan sebuah lagu pada acara ramah tamah. Para napi pun langsung bergoyang ria.

Setelah pemberian remisi acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

Turut hadir dalam acara tersebut, pimpinan DPRD Sumba Timur dan para kepala SKPD setempat.

[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar