KETENTUAN PASANG IKLAN DI DETIK - WAINGAPU

Written By Admin on Kamis, Februari 12, 2009 | Kamis, Februari 12, 2009

Buat DETIK'ERS yang ingin pasang iklan (banner) diblog nih ada beberapa syarat dan ketentuan :

Syarat Pasang Banner:

  • Tidak Mempromosikan situs yang bersifat Pornografi dan porno aksi, tidak memprovokasi unsur SARA ( Suku,Agama,Ras dan Antar-Golongan ).
  • Tidak Mepromosikan penjualan NARKOBA (Narkotika dan Obat-obatan Terlarang) dan Minuman Keras.
  • Tidak Mempromosikan Perdagangan SENPI (Senjata Api).
  • Semua Iklan yang ada pada Banner yang terpasang adalah tanggung jawab Pemasang Banner. Admin detik-waingapu.blogspot.Com tidak bertanggung jawab apapun akibat dari anda menanggapi sebuah iklan atau memasang iklan Banner.
  • Banner berdimensi 150 x 150 pixel
  • Format file JPG/JPEG atau GIF Animasi, besar ukuran file Banner maks. 30 Kb.
  • Pemasangan Banner GRATIS bagi iklan layanan masyarakat / kemanusiaan.
Tatacara pemasangan banner website, weblog, atau lainnya didetik-waingapu.blogspot.com dengan cara sebagai berikut;
  • Silakan kirim Banner Anda via Email ke detik.waingapu@yahoo.com dengan menyertakan informasi Nama, Jenis Banner, Target Link, ALT Image (Keterangan Banner), No. HP / Telp. (jika ada). pakai subyek :PASANG BANNER BLOG

Contoh:

Nama: Atep
Jenis Banner:
Flash
Website (URL):
http: //www.nama_link.com
Alamat: Jl. Warung Sate, Jepara
Alt.Tab: My Blog is Very Good
No. HP/Telp:
081320123123
Lama Pemasangan: 2 bulan

  • Setelah Banner kami terima maka Anda akan kami konfirmasi via Email atau SMS, kemudian Silakan Transfer biaya banner dengan rincian sebagai berikut :
  1. lama pemasangan : 1 bulan = Rp 15,000
  2. lama pemasangan : 2 bulan = Rp 25,000
  3. lama pemasangan : 4 bulan = Rp 40,000

0 komentar:

Posting Komentar