Mantan Wakapolres Sumba Timur Diberi Teguran

Written By Admin on Kamis, Februari 12, 2009 | Kamis, Februari 12, 2009

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Sumba Timur, Kompol FX Cahyono, diberi hukuman berupa teguran keras dalam bentuk tertulis dari Kapolda NTT atas tindakan Cahyono, yang diduga memiliki mobil tanpa dokumen resmi.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Brigjen Polisi Drs. Antonius Bambang Suedi, menyampaikan itu kepada Pos Kupang melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda NTT, Kompol Okto George Riwu, di Mapolda NTT, Rabu (11/2/2009)
Okto Riwu menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin Kombes Agus Nugroho menghasilkan keputusan berupa pemberian hukuman teguran keras secara tertulis kepada Kompol FX Cahyono. Sebab, lanjutnya, mantan Wakapolres Sumba Timur itu dinilai melakukan pelanggaran disiplin karena memiliki mobil tanpa dokumen, bersama tersangka Iptu Mohamad Andra Wardana.

"Hasil keputusan sidang itu hanya diberikan sanksi pemberian hukuman teguran tertulis terhadap Kompol Cahyono. Tidak ada sanksi hukuman lainnya,"kata Okto Riwu.

Menyangkut status mobil yang dimilik yang bersangkutan, Plt Kabid Humas, George Riwu, mengaku belum mengetahui tentang status mobil yang dimiliki Cahyono.

Sidang disiplin terhadap mantan Wakapolres Sumba Timur, Kompol FX. Cahyono, telah menjalani proses sidang disiplin (bukan kode etik, Red) di Mapolda NTT, Selasa (10/2/2009) siang, terkait kasus jual beli mobil tanpa dokumen yang juga melibatkan tersangka Iptu Mohamad Andra Wardana. Sidang kode etik terhadap Kompol FXCahyono dipimpin oleh Kepala Biro Bina Mitra Polda NTT, Kombes Agus Nugroho.

*PK

1 komentar:

Anonim mengatakan...

trus sekarang bagaimana kelajutan kasusnya penggelapan mobil ini??

Posting Komentar