Pemkab Sumtim Kelola Hutan Kemasyarakatan

Written By Admin on Rabu, April 08, 2009 | Rabu, April 08, 2009

WAINGAPU - Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) dipercayakan Pemerintah Pusat untuk mengelola hutan kemasyarakatan. Hutan kemasyarakatan seluas 500 hektar (ha) itu berada di tiga desa yakni Desa Mauramba, Meurumba dan Desa Kambatabundung, Kecamatan Kahunga Eti.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sumtim, Ir. Johanes Landuwulang, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2009), membenarkannya.

Johanes mengatakan, hutan kemasyarakatn merupakan areal hutan lindung yang akan diberikan kepada masyarakat untuk dikelola selama 35 tahun. Meski pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat namun, hasil hutan yang dimanfaatkan hanyalah hasil hutan bukan kayu. Sedangkan hasil hutan berupa kayu tidak bisa diambil oleh masyarakat.

Hasil hutan non kayu yang bisa dimanfaatkan masyarakat yakni pemanfaatan buah kemiri, mangga, nangka, kelapa, rotan, jamur, bunga dan lebah yang ada dalam areal hutan lindung.

Menurut Johanes, pengelolaan hutan kemasyarakatan juga meliputi pemanfaatan areal dalam kawasan hutan lindung untuk usaha-usaha produktif di bidang pertanian, peternakan dan hortikultura. Termasuk pembuatan atau penataan hutan untuk objek pariwisata.

"Konsep pengelolaannya telah disiapkan. Pengelolaan hutan kemasyarakatan diarahkan untuk tanaman hortikultura seperti wortel, bawang, kentang, kemiri, mangga, kelapa dan coklat karena kondisi iklimnya cocok untuk pembudidayaan tanaman tersebut. Jadi, selain dinas kehutanan, dinas kemakmuran yang lain seperti pertanian, badan bimas ketahanan pangan, peternakan yakni khusus untuk pakan ternak, bisa masuk dan mengembangkan program di lokasi tersebut," jelas Johanes.

Bagaimana pengawasannya mengingat areal pemanfaatan di dalam kawasan hutan lindung? Johanes mengatakan, setelah penetapan hutan kemasyarakatan nanti akan ada pendampingan terhadap kelompok tani oleh LSM yang ditunjuk pemerintah daerah. LSM ini yang akan melakukan pembinaan terhadap kelompok. Pengawasan terhadap hutan, juga tetap berlaku. Di lokasi hutan kemasyarakatan tetap ditempatkan Polhut dan KRPH.

Menurut Johanes, pemilihan lokasi hutan kemasyarakat tersebut telah melalui survey oleh tim khusus dari Departemen Kehutanan. "Bulan November 2008 lalu, tim Departemen Kehutanan sudah melakukan survey di lokasi. Pada Bulan Februari 2009 ini, tim kembali datang untuk membuat peta pencadangan areal. Setelah pembuatan peta barulah menteri kehutanan akan menetapkan areal lokasi tersebut sebagai pencadangan hutan kemasyarakatan.

Lebih lanjut dikatakan Johanes, Kabupaten Sumtim merupakan satu dari empat kabupaten di Indonesia yang diberikan kepercayaan oleh Departemen Kehutanan untuk mengelola hutan kemasyarakatan. Tiga kabupaten lainnya yang mendapat kepercayaan untuk mengelola hutan kemasyarakatan yakni Kabupaten Buleleng-Propinsi Bali, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu. PK

2 komentar:

Anonim mengatakan...

kl gak salah photo artikel ini pernah lihat di waingapu.com dech...

Admin mengatakan...

ia.....
gambar ini di sadur dari wingapu.com
hal ini karena kami tidak mempunyai kontributor lapangan, jadi kami menggunakan gambar yang ada kaitan nya dengan topik yg di muat. Thx

Posting Komentar