24 PARPOL TOLAK PENETAPAN KPU

Written By Admin on Senin, Mei 04, 2009 | Senin, Mei 04, 2009

WAINGAPU - Sikap KPU Sumba Timur yang tidak menerima keberatan para saksi parpol terkait dugaan pelanggaran dalam pemilu legislatif 9 April lalu memicu kericuhan. Kericuhan ini terjadi dalam pleno penetapan hasil perhitungan suara pileg untuk anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur yang digelar di gedung lama DPRD setempat, Sabtu (2/4) kemarin. Ketua KPU Sumba Timur, Siliwoloe Djoeroemana menilai, keberatan pimpinan dan saksi parpol terhadap dugaan pelanggaran harusnya disampaikan ketika berlangsung rekapitulasi dan bukan di forum penetapan hasil pemilu itu.

Sementara menurut para saksi, penegasan Siliwoloe menunjukkan sikap arogansi dan sepihak karena tidak mau tahu dengan sejumlah pelanggaran yang ada. Sejak awal, pleno KPU Sumba Timur dalam rangka penetapan hasil pileg tersebut sudah diwarnai interupsi dari para saksi dan pengurus Parpol.

Toh begitu, Siliwoloe Djoeroemana yang memimpin sidang pleno tidak memberikan kesempatan bagi para saksi untuk mengajukan interupsi. Suasana makin panas menjelang pleno ketika anggota KPU Sumba Timur, Muhammad S. Wungo membacakan hasil akhir penghitungan suara anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur di Dapil Sumba Timur IV.

Para saksi parpol yang merasa tidak puas karena tidak diberi kesempatan, dengan nada tinggi, kembali mengajukan interupsi. Muhamad akhirnya menghentikan pembacaan hasil akhir penghitungan suara tersebut dan Siliwoloe memberikan kesempatan para saksi dan pimpinan parpol berpendapat. Menurut Andreas Ninggeding, saksi yang juga caleg PDK dari Dapil Sumba Timur III, merasa dirugikan dengan hasil perhitungan suara di KPU Sumba Timur.

Menurut Anderias, dia yang seharusnya mendapat suara tertinggi dari PDK di dapil tersebut namun harus bergeser ke caleg urutan 2 karena ada suara dari beberapa TPS yang hilang atau tidak diakomodir dalam formulir DA 1 dan diserahkan PPK ke KPU Sumba Timur. "Anehnya, Panwaslu dan PPK tidak mengajukan keberatan ketika KPU membacakan hasil rekapitulasi dalam formulir DA 1 padahal data yang ada di PPK dan yang diserahkan ke Panwaslu sama dengan data yang ada pada saksi," ungkapnya.

Untuk diketahui, Anderias Ninggeding adalah salah satu saksi yang tidak diijinkan masuk ke ruang pleno KPU di hari pertama rekapitulasi perolehan suara karena sudah merobek surat mandat dari PDK sebagai saksi.

Posisinya oleh pimpinan PDK diganti dengan saksi lain sehingga ketika terjadi perbedaan data perolehan suara Anderias di C1 dengan data yang ada di formulir DA 1 yang dipegang KPU, saksi dari PDK pengganti Anderias justeru tidak mengajukan keberatan.

Hal senada disampaikan saksi partai Golkar, Melkianus Albertho Heo yang mempertanyakan kasus hilangnya suara Hori Moni, caleg dapil III yang diusung partai berlambang pohon beringin rindang itu. Sebenarnya demikian Anderias, bila ada suara kita yang hilang maka data akhir suara syah dan tidak sah di PPK akan kurang dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di kecamatan itu.

Tapi kalau sama berarti suara kita yang hilang itu diberikan atau digelembungkan pada caleg lain. Toh begitu, KPU tetap pada prinsip awal menolak menanggapi keberatan dari para saksi. Alasanya, keberatan tersebut sudah terlambat. Menurut Siliwoloe, KPU tidak akan melayani keberatan para saksi karena hasil rekapitulasi sudah finish.

Harusnya, papar mantan ketua STIE Kriswina Sumba, ini, keberatan tersebut disampaikan dalam rekapitulasi lalu atau bukan di forum tersebut karena tahapan rekapitulasi sudah selesai yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh semua parpol. Jawaban Siliwoloe itu kembali memicu amarah saksi dan pengurus parpol dan nyaris menghakimi Siliwoloe dan anggotanya.

Beruntung, aparat Polres dan Sat Pol PP yang sejak pagi bersiaga di ruang pleno berhasil mengendalikan situasi. Ketua KPU, Siliwoloe kembali melanjutkan sidang namun dengan penjagaan ketat aparat keamanan.

Namun para saksi dan pengurus parpol tersebut tetap menolak hasil perhitungan suara di KPU Sumba Timur. Mereka (saksi dan pengurus parpol, red) menolak menandatangani berita acara penetapan hasil akhir perolehan suara pileg untuk anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur.

Dan dari 31 saksi dan pengurus parpol yang hadir, hanya 7 parpol yang menandatangi berita acara tersebut yakni, PPP, Gerindra, PKS, PBB, PPI, PDP, Hanura, PDK dan partai Golkar. Sementara 24 parpol termasuk PDIP dan Demokrat menyatakan menolak menandatangani berita acara hasil perhitungan suara di KPU Sumba Timur.

Usai penandantanganan berita acara, ketua dan anggotanya meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kemananan. Ketua DPC partai Demokrat Sumba Timur, Ridwan Untono yang dikonfirmasi
Timex terkait penolakan saksinya, Kolo Bunga menegaskan, tidak mengatahui kasus tersebut.

"Dia (Kolo Bunga, red) belum melapor pada saya soal aksi penolakannya untuk menandatangani berita acara tadi. Tapi saya sudah utus wakil sekretaris saya, John de Fretes menggantikan Kolo Bunga ke KPU untuk menandatangani berita acara itu," tukasnya. Timex

0 komentar:

Posting Komentar