NEGARA TAK PERLU URUS KEYAKINAN WARGANYA

Written By Admin on Jumat, Maret 26, 2010 | Jumat, Maret 26, 2010

JAKARTA - Negara tidak perlu mengurus keyakinan atau agama yang dianut warga negaranya sebab keyakinan dan agama adalah masalah personal dan privat. Namun, negara bisa mengatur warga negara untuk menghindari benturan yang dikhawatirkan dapat terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Hal itu diungkapkan saksi ahli dari Mahkamah Konstitusi (MK), Komaruddin Hidayat, dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di MK, Jakarta, Rabu (24/3/2010) kemarin. ”Dalam keyakinan, orang mempunyai hak asasi. Kita tidak bisa memaksakan,” kata Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu.

Akan tetapi, kata Komaruddin, ekspresi beragama masuk ke ranah publik. Karena itu, negara hanya mengatur warga negara. ”Negara tak usah mengurus agama, tetapi warga negara yang dikhawatirkan dapat berbenturan,” katanya.

Saksi ahli dari MK lainnya, Moeslim Abdurrahman, mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 1965 dibuat dan digunakan untuk mengontrol aliran yang sesat atau yang tidak. ”Dalam politik agama, seolah- olah negara ingin mencampuri mana yang dianggap agama atau mana keyakinan lokal yang tidak dianggap agama,” katanya.

Oleh karena itu, kata Moeslim, perlu dilihat relevansi UU Nomor 1 Tahun 1965 untuk diteruskan atau tidak. Dari sisi antropologi, lebih dari 200 kelompok masyarakat yang berbeda aliran kepercayaan, khususnya kepercayaan tradisional, hidup di masyarakat.

Budayawan Taufiq Ismail yang juga menjadi saksi ahli dari MK menyampaikan argumentasi melalui puisi berjudul Tebing Betapa Curam, Jurang Betapa Dalam, Tak Tampak Kedua-Keduanya.

Taufiq ingin mengungkapkan, UU Nomor 1 Tahun 1965 tak perlu dicabut, tetapi diganti atau direvisi dengan undang-undang baru yang lebih baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di sisi lain, budayawan Garin Nugroho yang juga saksi yang didatangkan MK menilai UU Nomor 1 Tahun 1965 perlu dicabut karena tak memajukan pluralisme.

copyright by : KOMPAS.com

0 komentar:

Posting Komentar