98 SEKDES DI PROSES JADI PNS

Written By Admin on Senin, April 26, 2010 | Senin, April 26, 2010

WAINGAPU - Dari 140 sekretaris desa (sekdes) yang ada di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), baru 98 sekdes yang memenuhi persyaratan adminstrasi dan dipastikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Umbu Hamakonda kepada Timor Express di ruang kerjanya, Minggu (25/4) saat ini, pihaknya tengah memroses 16 sekdes menjadi PNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

Awalnya demikian Hamakonda, pihaknya sudah memroses 82 sekdes di BAKN. “Sekarang kembali diproses lagi sebanyak 16 sekdes untuk menjadi PNS di BKN sehingga totalnya sebanyak 98 sekdes yang diproses menjadi PNS,” tegasnya.

Dikatakan, tidak diprosesnya seluruh sekdes yang ada di wilayah Sumba Timur dikarenakan persoalan ijazah yang dikantongi mereka juga faktor usia. Di Kabupaten Sumba Timur saat ini papar Hamakonda, terdapat 140 desa dan 16 kelurahan yang tersebar pada 22 kecamatan. Dari total jumlah tersebut (140 desa, red), masih terdapat sebanyak 42 sekdes yang belum diproses menjadi PNS.

“Yah itu tadi, kendalanya pada ijazah dan usia mereka. Tapi kita masih melakukan pencermatan ulang terhadap persyaratan administrasi dari 42 sekdes tersebut,” tandasnya. Terpisah, Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumba Timur, Yunus Damu Wulang menambahkan, sekdes yang dapat diangkat menjadi PNS adalah mereka yang diangkat jadi sekdes oleh kepala desa (kades) maksimal pada tanggal 15 Oktober 2004 dengan usia yang belum mencapai 51 tahun pada tanggal 15 Oktober 2006.

Itu sebabnya, papar dia, sekdes yang memenuhi syarat untuk diproses menjadi PNS hanya sebanyak 98 dari 140 jumlah sekdes yang ada di Kabupaten Sumba Timur. Dari jumlah tersebut (98, red) yang sudah memperoleh nomor induk pegawai (NIP) sebanyak 56 sekdes. “Khusus 16 sekdes yang tengah diproses tersebut kami sudah memproleh nota persetujuan dari BKN. Mereka mengantongi ijazah SD sampai dengan SMA,” jelasnya.

Masih menurut Wulang, bagi sekdes yang tidak memenuhi persyaratan untuk diproses menjadi PNS akan diberikan penghargaan berupa pesangon oleh Pemkab Sumba Timur.


copyright by : Timor Express online

0 komentar:

Posting Komentar