POLISI TANGKAP MARKUS GADUNGAN

Written By Admin on Minggu, Mei 02, 2010 | Minggu, Mei 02, 2010

Kasus Illegal Logging, Ena Ditahan
WAINGAPU - Jajaran Polres Sumba Timur rupanya tidak main-main dalam menangani kasus illegal logging di wilayah tersebut.
Dalam kasus penebangan kayu cendana semut (delinga), polisi menahan kepala Bidang (Kabid) Pengusahaan Hasil Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sumba Timur, Julius Ena. Menurut Kapolres Sumba Timur, AKBP Tetra M Putra melalui Kasatreskrim, Iptu Mayndra Eka Wardana kepada Timor Express di ruang kerjanya, Jumat (30/4) kemarin, Julius Ena resmi ditahan sejak Selasa (27/4) lalu setelah menjalani pemeriksaan intensif penyidik.

“Setelah diperiksa penyidik, Julius Ena langsung kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging yakni penebangan kayu delinga yang masuk kategori kayu cendana semut. Mestinya, kayu tersebut dilindungi bukan malah dieksploitasi secara liar dan kayu tersebut ditebang di kawasan yang dilindungi,” tegasnya.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan anggotanya, terungkap bila surat keterangan asal usul kayu (SKAU) ditandatangani Julius Ena yang menjabat Kabid Pengusahaan Hasil Hutan Dishut Sumba Timur. Kebijakan yang ditempuh Julius Ena demikian Mayndra melangkahi aturan yang ada. Karena, tidak melalui rekomendasi bupati yang diteruskan pada kepala Dinas (Kadis) Kehutanan untuk melakukan survei di lapangan terlebih dahulu.

Awal mula terungkapnya kasus tersebut menurut Mayndra, setelah tim Buser Polres Sumba Timur menemukan sedikitnya 30 ton kayu delinga di sekitar Pakamburung Kelurahan Kamalaputi Kecamatan Kota Waingapu. “Modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini, blanko kosong SKAU terkait jumlah kayu yang dipotong diberikan Julius Ena pada sopir dan tukang potong ke lapangan. Blanko kosong SKAU tersebut kemudian diisi sendiri oleh sopir dan tukang potong sehingga dari sisi jumlahnya tidak bisa dibatasi. Padahal seharusnya, yang mengisi blanko SKAU tersebut adalah petugas Dishut,” tandasnya.

Terlambatnya penanganan kasus tersebut jelas Mayndra, karena pihaknya masih menunggu hasil pemetaan kawasan hutan oleh Dinas Kehutanan Pemprov NTT. Pihaknya, Kamis (21/4) lalu jelas Mayendra juga berhasil menangkap dan menahan Kuncoro (24) pria asal Kediri-Jatim karena terlibat aksi penipuan berkedok makelar kasus (Markus) dengan mengaku sebagai Intel Kejaksaan Negeri Waingapu.


Mayndra menegaskan, Kuncoro ditangkap ketika menipu Naomi Mone pemilik sepeda motor Honda Revo melalui tetangganya, Christian Daniel Ludji warga Kelurahan Kamalaputi Kecamatan Kota Waingapu yang hilang dan dicuri oleh Isto, suami dari Juliana Ina.


Dalam pertemuan dengan Christian Daniel Ludji kata Mayndra, Kuncoro mengaku sebagai Intel Kejaksaan Negeri Waingapu dan meminta Naomi Mone untuk menyiapkan uang sebesar Rp 2 juta bila ingin barang bukti sepeda motor tersebut dibebaskan dari Kejaksaan.

“Oleh korban, uang yang disipkan ketika itu hanya sebesar Rp 450.000. Beberapa waktu kemudian kembali diberikan sebesar Rp 2 juta pada Kuncoro. Tapi setelah ditunggu, sepeda motor yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diserahkan oleh Kejaksaan.

Karena curiga, korban lalu mendatangai Kejaksaan Negeri untuk mengecek langsung keberadaan dan kapasitas Kuncoro. Tapi yang bersangkutan ternyata bukan pegawai Kejaksaan Negeri Waingapu,” ulangnya seraya menambahkan, dari informasi tersebut pihaknya mengembangkan penyidikan dan menangkap Kuncoro di Aibara Kelurahan Lambanapu Kecamatan Kambera.


Soal keterlibatannya sebagai Markus dalam kasus illegal logging Dishut, Mayendra mengaku masih dalam pengembangan penyidikan. “Memang ada indikasi kuat kalau Kuncoro juga terlibat dalam kasus Markus di Dishut Sumba Timur dimana dia meminta transfer uang sebesar Rp 45 juta pada Kadishut, Johanis RL Wulang dengan mengatasnamakan Wakapolres Sumba Timur pak Anton CN.


Kita masih kembangkan penyidikan kasus ini dan dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa terungkap dengan jelas. Indikasinya dari sejumlah nomor telepon dirinya yang kami sita ada kesamaan dengan nomor yang menelepon Kadishut Johanis RL Wulang untuk meminta uang dalam kasus kayu delinga,” tukasnya.

copyright by : Timex online

0 komentar:

Posting Komentar