TIGA TERSANGKA SHABU DITAHAN LAGI

Written By Admin on Rabu, Juni 02, 2010 | Rabu, Juni 02, 2010

WAINGAPU - Setelah sempat menghirup udara bebas karena penangguhan penahanan, tiga tersangka kasus shabu-shabu, Aner Tely, Yudi Rawambaku dan Meky ditahan lagi jaksa Kejari Waingapu, Senin (31/5/2010).

Penahanan dilakukan jaksa saat penyidik polisi menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke jaksa. Ketiga tersangka dibawa dari kantor Kejari Waingapu ke Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Waingapu, untuk ditahan.

Para tersangka ini sudah ada di kantor Kejaksaan Negeri Waingapu sejak pukul 14.30 Wita, hari Senin. Namun karena ada sedikit perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa soal prosedur penyerahan para tersangka, maka proses penahanan akhirnya molor sampai pukul 18.00 Wita.

Kasi Pidsus, Herman R Detha, S.H, jaksa yang menangani kasus tersebut, mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari.

Herman mengungkapkan, meskipun kejaksaan diberi kewenangan untuk memperpanjang masa tahanan para tersangka, namun pihaknya akan bekerja keras agar berkas para tersangka bisa dilimpahkan ke pengadilan sebelum masa tahanan berakhir.

Yudi, Aner dan Meki ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam kasus pemakaian dan kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu.

Yudi dan Aner tertangkap tangan oleh polisi saat mereka sedang menggunakan barang haram itu di rumah Aner Tely di Kelurahan Kambajawa, Waingapu, 24 Desember 2009.

Sementara tersangka lainnya, Meki ditetapkan jadi tersangka setelah saksi-saksi termasuk dua tersangka, Yudi dan Aner menyebutkan bahwa barang haram yang mereka gunakan itu berasal dari dia. Sampai sejauh ini, Meki tetap membantahnya.

Ditahan, Bendahara yang Bakar Kantor

JAKSA pada Kejari Waingapu sudah menahan bendahara kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Sumba Timur, Kornelis Ndamanuna sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Dinas Kehutanan Sumba Timur, Sabtu Februari 2010 lalu.

Ndamanuna sebelumnya sudah ditahan namun ditangguhkan oleh penyidik polisi. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, jaksa langsung menahan kembali Ndamanuna.

Jaksa Herman R Detha, S.H, Senin (31/5/20010) siang, mengatakan, berkas perkara Ndamanuna dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Waingapu untuk disidangkan. Saat ini jaksa sedang merampungkan dakwaan.

Harman mengatakan, berkas perkara yang sampai ke kejaksaan saat ini baru kasus pembakaran kantor. Sedangkan kasus korupsi dan penggelapan yang menjadi motif dari pembakaran itu dipisahkan tersendiri dan masih dalam penyelidikan.

"Kita dahulukan kasus pembakarannya duluan sehingga tidak tumpang tindih," kata Herman.

[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar