BRIPTU MARIO LAGA DITAHAN

Written By Admin on Senin, Juli 12, 2010 | Senin, Juli 12, 2010

WAINGAPU - Briptu Mario Laga , anggota Polres Ngada yang terlibat dalam kasus salah tembak terhadap warga Mangili, Kamis (7/7/2010), kini ditahan di tahanan Mapolres Sumba Timur.

Pelaku diancam akan dikenakan sanksi disiplin dan pidana. Berkas perkara untuk ancaman sanksi disiplin akan dilimpahkan ke Polres Ngada. Sedangkan berkas perkara pidana akan diproses di Polres Sumba Timur.

Hal itu disampaikan Wakapolres Sumba Timur, Kompol Anthon CH Nugroho, S.H, M.Hum ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (11/7/2010). Anthon mengatakan, pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumba Timur sambil menunggu proses hukum. Proses hukum terhadap pelaku, demikian Anthon, dilakukan dua kali, yaitu pelanggaran disiplin dan pidana.

Untuk pelanggaran disiplin, jelas Anthon, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Ngada karena pelaku anggota Polres Ngada. Sedangkan proses hukum pidana dilakukan di Polres Sumba Timur.

Anthon mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda NTT terkait kasus tersebut. "Pelaku sementara kita tahan di sini," kata Anthon.

Sementara korban, Kristian Karo, sesuai informasi sudah dirujuk ke RS Sanglah Bali untuk menjalani operasi mengeluarkan peluru dari tubuhnya. Operasi itu tidak bisa dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha-Waingapu karena saat ini di rumah sakit itu tidak ada dokter bedah.

Satu-satunya dokter bedah yang juga Calon Wakil Bupati Sumba Timur, dr. Matius Kitu, Sp.B, saat ini sedang berada di luar Sumba Timur. Menurut informasi, Matius sedang ada acara keluarga di Jawa.

Mengenai senjata api yang dimiliki pelaku, Anthon mengatakan, pelaku mengantongi izin membawa senjata api dari tempatnya bertugas. Karena itu, tidak ada kewajiban bagi pelaku untuk menyerahkan atau menitipkan senjata itu ke Polres Sumba Timur. "Kita hanya menerima surat pemberitahuan atau surat keterangan tentang izin kepemilikan senjata api," kata Anthon.

Ia mengatakan, senjata api yang dimiliki pelaku melekat dengan tugas pelaku. Pelaku yang berada di Sumba Timur usai melakukan pengawalan terhadap tahanan ke Sumba Barat, jelas Anthon, seharusnya sudah kembali ke tempat tugasnya di Bajawa pada Kamis (8/7/2010) siang. Namun karena peristiwa itu, pelaku tidak jadi kembali ke Bajawa.

Mengenai biaya pengobatan korban, Anthon mengatakan, menjadi tanggung jawab keluarga tersangka. Apalagi, kata Anthon, antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga.

Kristian Karo (27), warga Kanggoa, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, menjadi korban salah tembak Briptu Mario Laga, anggota Polres Ngada, Kamis (8/7/2010) dinihari. Korban tertembak setelah menenggak minuman keras bersama pelaku saat nonton bareng siaran Piala Dunia di rumah salah satu warga di Mangili.

[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar