HENTIKAN TAMBANG WANGGAMETI

Written By Admin on Minggu, Juli 25, 2010 | Minggu, Juli 25, 2010

WAINGAPU - Masalah tambang di kawasan hutan Wanggameti, Kecamatan Matawai Lapawu dibawa ke sidang paripurna DPRD Sumba Timur. Dalam rapat, Jumat (23/7/2010) malam, seluruh Fraksi di DPRD Sumba Timur meminta seluruh aktivitas pertambangan di Wanggameti dihentikan.

Dewan beralasan bahwa kegiatan tambang di kawasan hutan Wanggameti itu berdampak negatif terhadap kelestarian kawasan konservasi dan menjadi katalisator timbulnya gangguan destruktif terhadap ekosistem di wilayah Wanggameti dan sekitarnya. Selain itu, kondisi daya dukung lingkungan dan kapasitas lingkungan wilayah eksplorasi tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan yang dilakukan.

Pada pendapat akhir tentang tambang Wanggameti, semua fraksi DPRD Sumba Timur sepakat meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk meninjau kembali pemberian rekomendasi wilayah kuasa pertambangan penyelidikan umum kepada PT Fathi Resources, mewajibkan PT Fathi Resources melakukan reklamasi dan penghijauan kawasan bekas eksplorasi.

Rapat paripurna itu juga merekomendasikan untuk membentuk panitia khusus DPRD Sumba Timur untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap dampak kelestarian kawasan konservasi dan gangguan destruktif terhadap ekosistem akibat kegiatan eksplorasi bersama mitra kerja pemerintah, LSM, dan PT Fathi Resources.

Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sumba Timur tentang masalah tambang Wanggameti mendapat tanggapan sinis dari Forum Peduli Lingkungan Hidup Sumba Timur. Beberapa anggota forum yang hadir dalam rapat tersebut menilai DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur tidak sungguh-sungguh menyelesaikan tambang di Wanggameti.

Ketua Forum, Andreas Ninggeding, menilai sikap DPRD Sumba Timur yang tidak berani mengeluarkan keputusan politik meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menghentikan kegiatan tambang di Wanggameti merupakan cerminan dari ketidakseriusan DPRD menyelesaikan masalah tambang di kawasan Wanggameti. Andreas mengatakan, keterbatasan pemahaman anggota DPRD terhadap aturan yang berlaku dan ketidakmampuan argumentasi anggota Dewan untuk menghentikan kegiatan tambang di Wanggameti menyebabkan pendapat akhir dari lembaga tersebut terkesan 'malu-malu'.

"Kita tidak tahu apa sebabnya, pemerintah daerah begitu kukuh bertahan dan berlindung di balik batasan kewenangan. Ketua DPRD dan bupati selalu mengatakan, Bupati Sumba Timur tidak berwenang menghentikan kegiatan tambang di Wanggameti karena izin kegiatan eksplorasi dikeluarkan gubernur. Padahal yang merasakan dampak dari kegiatan itu adalah masyarakat Sumba Timur," kata Andreas.

Menurut Andreas, memang gubernur atau pejabat setingkat di atasnya yang berhak membatalkan atau mencabut izin tersebut. Namun Bupati Sumba Timur yang memberikan rekomendasi sehingga gubernur mengeluarkan izin eksplorasi di kawasan Wanggameti. Logikanya, kata Andreas, Bupati Sumba Timur juga berhak memberikan rekomendasi baru untuk membatalkan rekomendasi sebelumnya kepada Gubernur NTT.

"Jadi bukan suruh bupati cabut izin gubernur. Sebagai penguasa wilayah otonom bupati berhak untuk merespon dan melindungi rakyatnya. Apalagi di surat izin Gubernur NTT itu jelas bahwa penerbitan izin itu memperhatikan rekomendasi Bupati Sumba Timur. Dengan kondisi yang ada di lapangan, seharusnya bupati mengeluarkan rekomendasi berupa telaahan mengenai kondisi yang ada kepada gubernur untuk mencabut kembali izin tersebut. Bukan malah berlindung di balik alasan kewenangan," demikian Andreas.

Andreas menyesalkan keputusan rapat paripurna DPRD Sumba Timur yang terkesan tidak tegas. "Secara politis, DPRD berhak meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menghentikan kegiatan tambang di Wanggameti. Sebagai wakil rakyat, DPRD seharusnya menyuarakan apa yang dikehendaki rakyat. Jangan seperti malu-malu mengambil sikap," kata Andreas.

Soal kewenangan mencabut izin itu ada di gubernur, lanjut Andreas, itu urusan pemerintah daerah. Pernyataan menghentikan dalam keputusan DPRD itu, katanya, bukan berarti bupati langsung mencabut izin gubernur, tetapi bagaimana bupati sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki mencari jalan keluar untuk menghentikan kegiatan tambang di Wanggameti, antara lain dengan memberikan rekomendasi baru membatalkan rekomendasi sebelumnya kepada gubernur untuk mencabut izin atau menghentikan sementara kegiatan eksplorasi di Wanggameti sampai ada pembicaraan lebih lanjut.

Andreas mengungkapkan, DPRD Sumba Timur juga tidak berwenang meminta gubernur atau pemerintah propinsi menghentikan tambang di Wanggameti. DPRD Sumba Timur, katanya, hanya berhak meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Sumba Timur sebagai mitra kerja di daerah karena Pemerintah Kabupaten Sumba Timur yang memberikan rekomendasi sampai keluarnya izin gubernur. "Jadi, tidak bisa pemerintah daerah lepas tangan. Soal kewenangan menghentikan ada di gubernur, itu kan tinggal caranya saja yang ditempuh bupati," tandas Andreas.

[Sumber : Pos Kupang]

1 komentar:

rintho. h mengatakan...

memang butuh peninjauan kembali tentang keberadaan tambang tersebut, karena mendapat penolakan dari warga sumba timur

Posting Komentar