MINYAK TANAH LANGKA DI SUMBA TIMUR

Written By Admin on Senin, Juli 19, 2010 | Senin, Juli 19, 2010

WAINGAPU - Minyak tanah masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Sumba Timur. Sejak dua pekan lalu, warga mengeluhkan kelangkaan bahan bakar utama rumah tangga tersebut. Kabag Ekonomi Pemkab Sumba Timur, Longginus Ngganggur kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/7) lalu mengungkapkan, kelangkaan minyak tanah di wilayah tersebut disebabkan permainan oknum pemilik pangkalan dan sopir tangki agen distributor.

Merespon keluhan warga akan kelangkaan minyak tanah papar Longginus, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Sumba Timur, Juspan Pasande yang ditidaklanjuti dengan operasi lapangan.

“Dalam operasi lapangan yang kita lakukan bersama instansi terkait lainnya, kita menemukan adanya indikasi penimbunan minyak tanah oleh pemilik pangkalan di sejumlah wilayah seperti di Kelurahan Hambala, Matawai dan Kelurahan Kamalaputih,” bebernya.

Bahkan kata Longginus, oknum sopir tangki yang mendistribusikan minyak tanah tersebut juga memiliki pangkalan. “Ini yang tidak betul. Ada sopir tangki agen distributor minyak tanah yang memiliki pangkalan minyak tanah sendiri. Padahal, itu dilarang dan memicu terjadi penimbunan, sehingga berdampak pada kelangkaan minyak tanah di Sumba Timur. Ada pemilik pangkalan minyak yang menjual minyak tanah keluar dari Kabupaten Sumba Timur. Keduanya bisa masuk dalam kategori kejahatan ekonomi yang berimplikasi hukum,” tegasnya.

Atas temuan tersebut demikian Longginus, pihaknya akan melakukan penertiban. “Kita juga dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat koordinasi dengan agen atau distributor dan pemilik pangkalan minyak tanah di Kabupaten Sumba Timur,” tandasnya.

Solusi mengantisipasi praktek mafia minyak tanah di wilayah tersebut, menurut Longginus, penentuan pangkalan melalui SK bupati Sumba Timur. “Ketika kita konfirmasi dengan agen distributor minyak tanah dan Depot Pertamina Waingapu terkait penentuan pangkalan minyak tanah, kedua pihak saling membantah. Menurut Depot Pertamina Waingapu, pangkalan ditentukan oleh agen distributor.

Sebaliknya menurut agen distributor, itu adalah kewenangan PT Pertamina,” ujarnya.
Sebabnya demikian Longginus, persoalan pangkalan harus diambil oleh pemerintah dengan konskwensi, bila melanggar ketentuan yang berlaku, maka izin pangkalan dicabut karena melalui SK bupati Sumba Timur. “Pertimbangan pemerintah karena minyak tanah sudah menjadi kebutuhan vital bagi warga di Kabupaten Sumba Timur,” terangnya seraya mencontohkan, keanehan dalam setiap pengisian minyak tanah ditempat penampungan minyak tanah milik pangkalan.

“Dalam laporan agen distributor ke Depot Pertamina, sekali pengisian minyak tanah disetiap pangkalan sebanyak 1 kiloliter (1.000 liter). Sesuai ukuran umum drum minyak tanah, 1 kiloliter sama dengan 5 drum minyak tanah dan harus dilakukan rutin setiap jadwal pengisian. Tapi ada yang diisi selang-seling, 4 dan 5 drum setiap jadwal pengisian minyak tanah di pangkalan. Ini yang aneh dan dari penelusuran kami di lapangan, pangkalan diduga mengalami kerugian sekitar 20 liter minyak tanah per drum dari setiap jadwal pengisian,” imbuhnya.

Menurut Longginus, untuk memastikan takaran minyak tanah sebanyak 1 kiloliter per pangkalan di setiap jadwal pengisian, drum minyak tanah yang dimiliki pangkalan harus berlabel Dinas Perindag Sumba Timur. “Drum minyak tanah berlabel Dinas Perindag Sumba Timur itu juga harus diletakkan di depan kios dan

toko pangkalan atau bukan dibelakang sehingga bisa diawasi langsung oleh warga dan petugas lapangan. Ini untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan yang berdampak pada kelangkaan minyak tanah. Dalam waktu dekat, kita juga akan menggelar inspeksi mendadak pada pangkalan minyak tanah yang ada di Kabupaten Sumba Timur dengan malibatkan jajaran Polres Sumba Timur,” tambahnya.

[Sumber : Timor Express]

0 komentar:

Posting Komentar