BUPATI GIDEON DILAPORKAN KE POLISI

Written By Admin on Sabtu, Agustus 14, 2010 | Sabtu, Agustus 14, 2010

WAINGAPU - Forum Peduli Lingkungan (FPL) Sumba, Kamis (12/8/2010), melaporkan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si, ke polisi terkait kegiatan eksplorasi tambang di Wanggameti. FPL menilai Bupati Gidion tidak mempunyai itikad baik untuk menghentikan tambang di kawasan hutan Wanggameti.

Sebelum melaporkan Bupati Gidion ke polisi pukul 15.30 Wita, FPL sempat mendatangi Kantor Bupati Sumba Timur kemarin pagi. Mereka datang ke Kantor Bupati Sumba Timur untuk mengikuti pertemuan dengan Bupati Sumba Timur dan unsur terkait sebagaimana dijanjikan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Sekretaris Kabupaten, Umbu Hamakonda, dalam pertemuan terakhir di Gedung DPRD Sumba Timur , Senin (9/8/2010) lalu.

Namun 11 orang anggota forum, termasuk ketua dan sekretaris yang saat itu lebih dahulu masuk ruang rapat Bupati Sumba Timur, diminta pihak protokol meniggalkan ruangan. Mereka diminta mempercayakan ketua dan sekretaris forum mengikuti rapat itu, mengingat keterbatasan ruangan.

Tidak terima dengan kebijakan tersebut, 11 anggota FPL memilih untuk walk out dari ruang rapat Bupati Sumba Timur. Mereka kemudian berkumpul di halaman Kantor Bupati Sumba Timur sebelum memutuskan untuk melaporkan Bupati Sumba Timur ke polisi pada pukul 15.30 Wita.

Ketua FPL, Andreas Ninggeding, mengatakan, mereka terpaksa melaporkan Bupati Sumba Timur ke polisi karena kecewa dengan sikap bupati yang tidak kooperatif. Puncak kekecewaan mereka, kata Andreas, adalah 'pengusiran' mereka kemarin pagi dari ruang rapat Bupati Sumba Timur tersebut.

Ninggeding menilai, pemerintah setempat sengaja membatasi jumlah anggota forum yang hadir agar ruang gerak mereka bisa dipantau. "Dari awal kami sudah curiga. Ada yang sengaja setitng acara tersebut dengan membatasi jumlah anggota forum yang hadir. Dengan demikian, mereka bisa leluasa menguasai dan menekan kita. Itu yang kita tidak mau. Kalau keterbatasan ruang, mengapa tidak keluarkan saja pejabat-pejabat atau PNS yang tidak penting dan tidak terkait dengan masalah tambang dari ruang rapat tersebut? Malah kita yang dibatasi," kata Ninggeding.

Ninggeding mengatakan, mereka sebenarnya sudah beritikad baik untuk berdialog dengan pemerintah daerah hari itu. Apalagi dalam rapat tersebut semua pihak terkait hadir. Namun karena sikap protokol yang membatasi jumlah anggota forum yang hadir, katanya, maka pihaknya terpaksa memilih untuk membawa persoalan tambang Wanggameti ke jalur hukum.

"Kita berani bawa masalah ini ke jalur hukum karena kita mengantongi bukti-bukti kuat. Bupati tidak bisa lepas tangan karena ikut memberikan rekomendasi kepada PT Fathi Resources untuk melanjutkan eksplorasi di Wanggameti," urai Ninggeding.

Bupati Gidion yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin siang mengatakan, dia siap meladeni laporan FPL. Gidion mengatakan, dengan melalui jalur hukum justeru lebih baik sehingga bisa dibuka dan dibuktikan secara hukum. Dengan demikian, katanya, tidak ada lagi kecurigaan-kecurigaan terhadap pemerintah.

Gidion menegaskan, dirinya menghargai sikap FPL karena membantu mengawasi pemerintah. Namun pengawasan itu, katanya, harus prosedural. "Saya tidak bisa mengambil keputusan untuk mencabut izin Gubernur NTT atau rekomendasi Bupati Sumba Timur tahun 2007 lalu karena bukan saya yang mengeluarkan rekomendasi. Saya hanya mengeluarkan surat pemberitahuan kepada PT Fathi Resources tahun 2009 lalu bahwa perpanjangan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut di Wanggameti sudah keluar. Itu bukan rekomendasi. Hanya surat pemberitahuan," tegas Gidion.

Ia mengatakan, jika kegiatan eksplorasi di Wanggameti harus dihentikan, maka itu juga harus sesuai aturan, bukan karena desakan atau tekanan sekelompok orang. "Kita tidak mau membuat kebijakan yang justeru melanggar aturan," katanya.

Untuk mengkaji kegiatan tambang di Wanggameti, jelas Gidion, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur bersama usnsur terkait sepakat membentuk tim terpadu yang melibatkan pejabat dari Depatermen Kehutanan, Dinas Kehutanan Propinsi/ kabupaten, Kementerian Lingkunan Hidup, Departemen Pertambangan dan Energi, Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi NTT/ Kabupaten Sumba Timur, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kupang dan Denpasar, Bapedalda Propinsi dan kabupaten, Kantor Taman Nasional, DPRD Sumba Timur, Walhi, LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam, FPL, forum mahasiswa, PT Fathi Resources, perguruan tinggi, Bappeda, Kantor Pertanahan.

Tim ini, kata Gidion, yang akan turun ke Wanggameti pada tanggal 20 Agustus mendatang. Hasil pantauan dan penilaian tim tersebut akan dibuat dalam bentuk laporan ke Gubernur NTT sebagai acuan bagi gubernur untuk mempertimbangkan apakah kegiatan eksplorasi oleh PT Fathi Resources di Wanggameti dilanjutkan atau dihentikan.

Perwakilan dari Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi NTT, Gili Yoseph, S.H mengatakan, kegiatan eksplorasi baru sebatas penelitian. Untuk sampai ke tahap produksi masih panjang. Masyarakat, katanya, akan mendapat kesempatan untuk memberikan masukan pada saat studi kelayakan. Kalau pada Amdal dinyatakan tidak layak, katanya, tidak akan lanjut ke tahap eksploitasi atau produksi.

Soal perbedaan tapal batas kawasan Taman Nasional, ia mengatakan, titik batas terluar kawasan Taman Nasional hanya satu. Yang dipegang sebagai bukti tapal batas, katanya, titik ikat. Titik ikat itu, katanya, yang akan dilihat pada tanggal 20 Agustus mendatang.

Sementara Ninggeding yang dihubungi Kamis malam mengatakan, pihaknya menolak seluruh kegiatan tambang di Sumba tanpa kecuali karena merusak lingkungan. Wanggameti, katanya, hanya sebagian kecil dari perjuangan mereka.

Ninggeding menolak untuk berkompromi, karena menurutnya, tidak lagi ada alasan lain untuk membenarkan kegiatan tambang di daratan Sumba. Andreas bahkan menolak untuk bergabung dalam tim yang akan turun pada 20 Agustus mendatang karena tidak lagi ada alasan untuk mempertahankan tambang di daerah itu.

"Perjuangan kita tidak bisa lagi melihat di dalam atau di luar kawasan Taman Nasional. Yang namanya tambang harus dihentikan karena merusak lingkungan," tegas Andreas.

[Sumber : Pos Kupang]

2 komentar:

Denny mengatakan...

hati - hati dilaporkan balik ya...
ini bukan masalah kriminal loch....

dhan_ mengatakan...

wah keren berita nya nih,,,
saya setuju dengan apa yg diinginkan oleh Umbu Ninggeding, Bahwa tidak ada yng nma nya tambang di Sumba Timur,,,Tapi Bpk Bupati yg terhormat jg tidak bisa lngsung kita salahkan bgtu saja, karena Beliau melakukan sesuai perintah Bpk. Gubernur...
Benar kata umbu Denny: hati2 bos ini bukan masalah kriminal awas dilaporkan balik...

Posting Komentar