GUBERNUR DILARANG KELUARKAN IJIN TAMBANG

Written By Admin on Selasa, Agustus 03, 2010 | Selasa, Agustus 03, 2010

Dua senator NTT, Emanuel Babu Eha (kedua kanan) bersama Sarah Lerry Mboeik (kanan) menyampaikan persoalan tambang emas di NTT saat bertemu Menhut, Zulkifli Hassan (kedua kiri) di ruang kerjanya, Senin (2/8). Saat itu Menhut didampingi Dirjen Konservasi Kawasan, Kemhut, Sonny Partono

Kebijakan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya memberikan ijin penambangan emas kepada PT. Fathi Resources di Kawasan Taman Nasional (KTN) Wangga Meti, di Kabupaten Sumba Timur menuai protes. Termasuk ijin penambangan mangan dari sejumlah bupati NTT.

Tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Kehutanan (Kemhut), Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH), dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan siap menyikapi persoalan pertambangan di NTT yang mendapat penolakan sejumlah elemen masyarakat.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hassan, Meneg LH, Gusti Muhammad Hatta dan Kabag Hukum Kementerian ESDM, Robert secara terpisah, Senin (2/8), mengatakan, Gubernur tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin penambangan, apalagi kegiatan tersebut berlangsung di Kawasan Taman Nasional.

Pernyataan ini diungkapkan Menhut dan Meneg ESDM serta Kabag Hukum ESDM ketika menerima dua senator asal NTT, yakni Emanuel Babu Eha dan Sarah Lerry Mboeik yang melakukan road show ke tiga kementerian itu, Senin (2/8).

Babu Eha dan Sarah Lerry Mboeik mendatangi tiga kementerian ini membawa pengaduan dari masyarakat Sumba Timur dan masyarakat dibeberapa kabupaten di NTT yang keberatan dengan aktifitas/kegiatan penambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan di NTT. Titik berat pertemuan senator dan para menteri itu lebih difokuskan kepada kegiatan penambangan emas di Sumba Timur, yang dilakukan PT. Fathi Resources berdasarkan ijin dari Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.

Babu Eha dalam pertemuan dengan Menhut dan Meneg LH misalnya menekankan agar aktifitas/kegiatan penambangan di Sumba Timur di KTN Wangga Meti agar ditinjau kembali karena terjadi penolakan dari masyarakat, dan bila merujuk kepada aturan, kegiatan ini menyalahi undang-undang.

Sarah Lerry Mboeik dalam kesempatan itu juga meminta agar seluruh kegiatan pertambangan di NTT supaya dilakukan moratorium agar ditinjau kembali dampak-dampaknya serta ketentuan perundang-undangannya.

Menhut, Zulkifli Hassan yang saat itu didampingi Dirjen Konservasi Kawasan, Kemhut, Sonny Partono mengaku terkejut dengan adanya kegiatan pertambangan di kawasan taman nasional. "Kemhut tidak pernah mengeluarkan ijin itu. Yang namanya kawasan hutan, apalagi taman nasional, tidak boleh ada ijin/kegiatan pertambangan baik itu dari bupati ataupun dari gubernur. Kalau ada seperti itu nanti kita suruh tangkap yang kasih keluar ijin, karena itu langgar undang-undang," tandas Menhut, Zulkifli Hassan kemarin (2/8).

Menhut dalam kesempatan itu bahkan meminta masyarakat untuk terus melakukan aksi apabila pemerintah tetap tidak mau mengkaji kembali ijinnya. "Kalau seperti ini, kita tidak bisa biarkan. Bila perlu bersama DPD kita turun langsung ke Sumba Timur untuk melihat langsung seperti apa kejadian di sana," kata Menhut sambil meminta unit yang membidangi masalah ini (Dirjen Konservasi Kemhut, Red), yang saat itu mendampinginya untuk menindaklanjuti persoalan ini segera. "Tolong segera ditindaklanjuti segera, bila perlu langsung cabut saja ijinnya kalau bermasalah. Kita tidak akan main-main dengan yang begini, kalau salah tangkap," tegas Zulkifli.
Hal senada juga ditekankan Meneg LH, Gusti Muhammad Hatta.

Gusti mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah daerah ini setelah dirinya mendengar paparan langsung maupun dokumen tertulis yang diberikan dua senator asal NTT ini. Gusti yang saat itu didampingi Deputi Meneg LH Bidang Tata Lingkungan, Hermien Roosita dan sejumlah staf teknis menandaskan, dengan laporan tersebut pihak segera melakukan kajian dan bila perlu ijin tambangnya langsung dicabut. "Supaya Saya (Gusti Muhammad Hatta, Red) jangan hanya menerima laporan, mohon DPD menyurati KLH, menyampaikan persoalan tambang sehingga Saya ada dasarnya.

Kalau meminta ijinnya dicabut, saya akan langsung cabut ijinnya. Saya bisa hentikan itu kalau memang di luar ketentuan. Nanti setelah ini kami akan menyurati Bappedalda NTT untuk tidak tergesa-gesa mengeluarkan amdalnya," janji Gusti yang juga menyatakan ingin mengunjungi Sumba Timur guna memastikan kondisi terkini seperti apa.

Gusti mengatakan, segala aktifitas/kegiatan yang dilakukan kawasan taman nasional, sesuai ketentuan sama sekali dilarang, apalagi terkait dengan aktifitas pertambangan.

"Jangankan tambang, mengambil kayu tanpa ijin saja dilarang. Kalau di luar taman nasional, tapi masih dalam kawasan hutan, penggunaannya pun tetap harus mendapat ijin pinjam pakai kegiatan eksplorasi dari Menhut. Apalagi kalau ijin pinjam pakainya tidak ada, sudah melanggar itu," kata Gusti di kantornya, Jl. DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur.

Penegasan tak jauh beda juga diungkapkan Kabag Biro Hukum Kementerian ESDM, Robert.
Menurutnya, surat dari Kementerian ESDM mengenai aktifitas tambang emas di Wangga Meti juga belum ada. Karena itu, kata Robert, kegiatan tambang di KTN itu masuk kategori pelanggaran aturan. "Kita harus cari mana prosedur yang dilanggar. Kalau taman nasional sama sekali tidak boleh.

Penyesuaian dari UU Nomoro 11 Tahun 1967 ke UU Nomor 4 Tahun 2009 dan PP 23 Tahun 2010, setiap akan ada kegiatan pertambangan di daerah, harus dilakukan sosialisasi dulu. Setelah sosialisasi, sebelum ijin dikeluarkan, Pemda harus memberi pengumuman kepada masyarakat selama 14 hari. Pengumuman ini dilakukan untuk mendapatkan masukan/reaksi masyarakat," jelas Robert.

Masih menurut Robert, berdasarkan pada ketentuan, setiap permohonan ijin tambang Pemkab harus mendapat yang dilakukan di KTN harus mendapat persetujuan dari Kemhut. Sedangkan proses ijin/perubahan dari Kuasa Pertambangan (KP) ke Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus diketahui ESDM. Sesuai ketentuan, ijin KP yang dikeluarkan pemerintah daerah itu hanya 5000ha. "Kalau lebih harus atas ijin menteri," jelas Robert.

Untuk diketahui, Gubernur NTT (suratnya ditandatangani Wagub NTT saat itu, Frans Lebu Raya) mengeluarkan ijin untuk kegiatan pertambangan di Sumba Timur tahap pertama untuk 346.500 Ha. Setelah itu, dikeluarkan lagi ijin untuk area pertambangan seluas 99.970 Ha, dimana tandatangan itu dilakukan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya tahun 2009. "Ini sudah lebih dari ketentuan. Dan tidak boleh dalam satu lokasi kalau lebih dari 5000 Ha. Perubahan dari KP ke IUP harus lewat persetujuan ESDM," kata Robert.

Sebelumnya, Babu Eha dalam penjelasannya mengatakan bahwa, awal kegiatan ini dimulai tahun 1997. Saat itu kegiatan tambang emas di Sumba Timur sudah mau dilaksanakan, hanya terjadi penolakan masyarakat, maka didiamkan saja. "Waktu itu (tahun 1997) belum taman nasional," jelasnya.

Lalu tahun 2007, Gubernur NTT dengan surat yang ditandatangani Wakil Gubernur, Frans Lebu Raya, meminta rekomendasi kepada para bupati di Sumba agar kegiatan eksplorasi tambang emas di Sumtim dapat berjalan. Atas dasar itu, bupati keluarkan rekomendasi. Itupun masyarakat masih tetap tolak sehingga didiamkan saja. Baru pada tahun 2009, bupati Sumba Timur mengeluarkan rekomendasi dan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengeluarkan ijin kepada PT. Fathi Resources itu. "Yang lebih aneh di Sumtim, Kadis Kehutanannya juga ikut memberikan ijin," beber Babu Eha.

Terkait dengan persoalan tersebut, antara Kemhut, Kementerian ESDM, Kemeneg LH, DPD, Walhi Nasional dan beberapa lembaga swadaya masyarakat akan membuat tim terpadu untuk turun langsung ke lokasi tambang. "Hal yang akan menjadi perhatian adalah melihat dan melakukan kajian dari aspek lingkungannya, budayanya, dan tata ruang, apakah itu masuk kawasan pertambangan atau bagaimana," pungkas Babu Eha diamini Sarah Lerry Mboeik.

[Sumber : Timor Express]

1 komentar:

Alfons mengatakan...

Tambangnya segera di hentikan!!!!!!

Posting Komentar