PENGHENTIAN TAMBANG WANGGAMETI

Written By Admin on Senin, Agustus 09, 2010 | Senin, Agustus 09, 2010

WAINGAPU - Direktur PT Fathi Resources, Achmad Chandra, menilai alasan permohonan penghentian sementara kegiatan eksplorasi di kawasan Wanggameti oleh DPRD Sumba Timur, yang dituangkan dalam suratnya ke Bupati Sumba Timur dengan tembusan ke PT Fathi Resources Nomor: 522/165/DPRD/VIII/ 2010 tanggal 2 Agustus 2010, tidak tepat.

Pasalnya, titik-titik eksplorasi berada di luar kawasan taman nasional di Desa Wanggameti, bukan di Desa Karipi. Sementara alasan yang dipakai DPRD, karena PT Fathi tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan adanya penolakan dari 160 warga Desa Karipi, Kecamatan Matawai Lapawu.

Achmad Chandra mengatakan, pihaknya memang tidak tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan tidak akan mengurus izin tersebut karena kegiatan eksplorasi berada di luar kawasan hutan taman nasional, tepatnya di areal penggunaan lain (APL).

Izin pinjam pakai kawasan hutan, kata Achmad Chandra, hanya berlaku jika kegiatan eksplorasi ada dalam kawasan hutan lindung atau taman nasional.

Sementara mengenai penolakan dari warga Desa Karipi, Chandra menjelaskan, sampai saat ini kegiatan eksplorasi di desa itu belum dilakukan. Saat ini kegiatan eksplorasi baru di Desa Wanggameti. Karena itu, Chandra mengatakan, tidak relevan masyarakat Desa Karipi menyampaikan penolakan karena masyarakat Desa Wanggameti sendiri tidak protes. Kepala Desa Wanggameti, Umbu Tay Maramba Hamu, kata Chandra, telah memberikan klarifikasi kepada DPRD dan Bupati Sumba Timur tentang isu yang disampaikan segelintir orang saat menggelar unjuk rasa di DPRD Sumba Timur beberapa waktu lalu.

Chandra mengatakan, pihaknya tidak akan berani mengeluarkan investasi besar jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Chandra menegaskan, tahapan untuk sampai kepada produksi masih panjang. Eksplorasi, jelas Chandra, belum tentu bisa berakhir dengan produksi karena izin produksi tergantung pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur.

Meskipun kegiatan eksplorasi saja, demikian Chandra, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai triliunan rupiah. "Setiap minggu saja kita mengeluarkan biaya Rp 100 juta. Sementara eksplorasi itu bisa memakan waktu lima sampai enam tahun," kata Chandra.

Ia mengatakan, pihaknya mengantongi izin lengkap dari pemerintah pusat, termasuk dari Departemen Pertahanan dan Keamanan, izin dari pemerintah daerah serta foto udara. Sebelum eksplorasi, kata Chandra, pihaknya telah melakukan enam kali sosialisasi kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan. Sosialisasi itu, katanya, melibatkan petugas dari Jakarta, Denpasar, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kupang dan instansi terkait di Kabupaten Sumba Timur.

Chandra kembali menegaskan, masyarakat dan pemerintah daerah masih mempunyai kesempatan untuk memberikan penilaian, apakah tambang di Wanggameti dilanjutkan dengan eksploitasi atau tidak pada saat uji kelayakan dan AMDAL, karena studi kelayakan itu akan melibatkan DPRD setempat, masyarakat dan pemerintah daerah.

"Kita juga tidak mau mengambil risiko mengeluarkan dana besar dengan tidak mematuhi aturan. Kalau mau tolak, alasannya harus jelas dan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jangan pakai kata "pokoknya". Kita menyadari ada kelompok yang anti tambang dan berusaha membatalkan tambang di daerah ini. Kalau seperti itu, kita kembali ke zaman batu," kata Chandra.

Dikatakan Chandra, untuk sampai ke tahap produksi harus didahului dengan telling atau pembuatan instalasi pengolahan limbah) yang biayanya bisa mencapai Rp 1 triliun. Chandra mengaku bahwa kandungan emas di Wanggameti cukup bagus meskipun depositnya belum diketahui secara pasti karena masih menunggu penelitian lebih lanjut.

Chandra membantah semua tuduhan FPL Sumba Timur bahwa dalam kegiatan eksplorasi ada penebangan pohon besar-besaran. "Tidak ada semburan lumpur, tidak ada penebangan pohon besar-besaran dan tidak ada kerusakan lingkungan. Air yang sembur dari lubang bekas pemboran itu air yang diisi ke dalam lubang untuk mempermudah pengeboran. Pada saat kegiatan pengeboran berhenti, tidak ada lagi semburan. Kita juga menghargai budaya dan tradisi masyarakat setempat karena selalu koordinasi dengan kepala desa. Kita tidak pernah menggunakan alat berat. Evakuasi alat bor dari satu titik ke titik yang lain dilakukan secara manual yaitu dipanggul tenaga manusia. Kita tidak akan buang uang kalau di taman nasional. Dalam eksplorasi ini, ada indikasi saja kandungan emas dalam Taman Nasional, kita hentikan kegiatan," katanya.

Chandra mengungkapkan, memang ada dua titik yang dekat dengan Taman Nasional, tetapi jaraknya 300-500 meter dari batas luar taman nasional. "Tidak akan berdampak pada kerusakan linkungan karena eksplorasi hanya mengambil sample. Lubang bor pun diameternya sangat kecil 6,4 cm dengan kedalamam maksimal 150 meter dan selalu kita tutup kembali setelah selesai pengambilan sampel. Karena itu, kita juga heran foto-foto yang ada di LSM itu diambil dari mana. Kalau dalam pelaksanaan ada yang salah, kita diberi tahu. Yang penting jelas," demikian Chandra.

Chandra mengakui bahwa ada ketentuan tentang kawasan penyanggah yang jaraknya 500 meter dari batas luar kawasan hutan. Namun penentuan kawasan penyanggah harus diajukan bupati dan gubernur kepada Menteri Kehutanan. Menteri Kehutanan, katanya, akan menetapkan kawasan penyanggah. Untuk Kawasan Hutan Wanggameti, terang Chandra, belum ada penetapan kawasan penyanggah karena bupati maupun gubernur belum mengusulkannya kepada Menteri Kehutanan.

Kepala Desa Wanggameti, Umbu Tay Maramba Meha dan Sekdes, Umbu Ali menegaskan, apa yang disampaikan FPL di DPRD itu tidak benar. Sejauh ini, kata mereka, tidak ada kerusakan lingkungan.

"Kalau sampai ada penebangan besar-besaran, kita yang akan tegur mereka. Kita juga tidak mau hutan kita rusak. Memang mereka (PT Fathi Resources) pernah mengambil air di danau, tetapi sekarang tidak lagi.Air disedot dari sungai. Air di danau itu juga hanya ada pada saat musim hujan. Kalau musim kemarau kering. Air yang ada di danau itu diisi PT Fathi pada malam hari dengan air dari Taman Nasional. Jadi danau semacam penampung saja. Bukan air dari danau," terang Sekdes Wanggameti, Umbu Ali.

Meski demikian, kata Umbu Maramba Meha, pihaknya menghargai aksi penolakan tambang di Wanggameti dan berharap pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara terus menerus dan terbuka kepada masyarakat tentang dampak negatif dari kegiatan tambang tersebut terhadap lingkungan, tidak hanya dampak positif saja.

Umbu Marambah Meha juga meminta pemerintah daerah mempertemukan pihak-pihak yang menolak dan mendukung tambang serta memberikan penjelasan sedetail mungkin sehingga tidak ada benturan di antara warga.

Pantauan Pos Kupang di beberapa titik eksplorasi di Wanggameti belum ditemukan kerusakan yang luar biasa. Memang ada bekas-bekas penggalian parit uji, namun sudah tertutup kembali. Demikian juga lubang-lubang bekas pengeboran sudah ditutup. Bekas parit uji yang ditutup kembali sudah ditanami pohon gamelina. Titik-titik pengeboran juga berada jauh di luar kawasan hutan.

Di titik-titik pengeboran hanya semak dan hamparan batu cadas dan batu kapur. Ada memang satu dua pohon yang ditebang, tetapi hanya di tempat pengeboran. Pohon yang ditebang pun hanya pohon-pohon kecil. Sedangkan pohon-pohon besar sama sekali tidak disentuh. Juga tidak ditemukan alat berat.

Chandra mengatakan, alat berat seperti ada dalam foto yang ditunjukkan LSM sesungguhnya milik kontraktor yang sedang membuka jalan di lokasi itu, bukan milik PT Fathi Resources.

Sementara itu, surat DPRD ke Bupati Sumba Timur tentang permohonan penghentian kegiatan eksplorasi di Wanggameti tidak berpengaruh terhadap aktivitas di lokasi tambang. Pengeborang tetap berlangsung.

Berdasarkan informasi dari tenaga teknisi di lokasi tambang, sampai dengan Sabtu (8/8/2010), sudah 20 titik yang dibor dari 40 titik yang direncanakan di Desa Wanggameti. Sedangkan di Karipi dan Karera baru sebatas survai.

Namun pihak FPL mengatakan, PT Fathi Resources dan masyarakat di sekitar lokasi sengaja tidak menunjukkan lokasi dengan tingkat kerusakan serius kepada rombongan wartawan. Padahal lokasi dengan tingkat kerusakan yang cukup serius ada di titik satu dan dua.

Pihak PT Fathi juga dinilai memberikan keterangan palsu kepada pers karena setelah disesuaikan dengan peta resmi yang dikeluarkan oleh BPKH Kupang maupun Departemen Kehutanan, ada beberapa titik eksplorasi di dalam kawasan taman nasional. Hal itu dibuktikan dengan plang batas taman nasional yang ada di sekitar danau yang ada di lokasi itu.

[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar