SURAT BUPATI BUKAN REKOMENDASI

Written By Admin on Rabu, Agustus 11, 2010 | Rabu, Agustus 11, 2010

WAINGAPU - Ada salah persepsi soal surat bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora terkait eksplorasi tambang emas PT Fathi Resourses di desa Wanggameti kecamatan Matawai Lapawu.

Juspan Pasande, Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Setda Sumba Timur kepada Timor Express di Waingapu, Selasa (10/8) kemarin menegaskan, surat bupati Gidion Mbilijora nomor Ek.541/1.332/IX/2009 tertanggal 16 September 2009, itu, merupakan lanjutan dari surat rekomendasi bupati sebelumnya almarhum Umbu Mehang Kunda terkait keputusan gubernur NTT Frans Lebu Raya nomor 311/KEP/HK/2008 tertanggal 12 Desember 2009 tentang pemberian perpanjangan kuasa pertambangan penyelidikan umum kepada PT Fathi Resourses.

Dalam surat lanjutan penyelidikan umum oleh bupati Gidion Mbilijora demikian Juspan, menekankan lima point penting pada PT Fathi Resourses antara lain, dalam melanjutkan kegiatan penyelidikan umum agar berpedoman pada peta tata batas tahun 2006, sambil menunggu peta tata batas yang definitif dari departemen Kehutanan.

Dalam surat tersebut demikian Juspan, bupati Gidion Mbilijora juga menegaskan agar PT Fathi Resourses tidak melakukan penyelidikan umum di dalam kawasan taman nasional (KTN) Laiwanggi Wanggameti dan kawasan hutan lainnya sebelum mendapat izin dari menteri Kehutanan RI. Pada PT Fathi Resourses paparnya, bupati Gidion Mbilijora menekankan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah cq instansi terkait dan tokoh masyarakat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Juspan mengungkapkan, pada tanggal 14 Januari 2010, bupati Gidion Mbilijora melalui suratnya dengan perihal yang sama, lanjutan penyelidikan umum/eksplorasi pada PT Fathi Resourses berdasarkan keputusan gubernur NTT Frans Lebu Raya nomor 332/Kep/HK/2009 tertanggal 5 November 2009 tentang persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi pada PT Fathi Resourses kembali menekankan bahwa pada prinsipnya, PT Fathi Resourses dapat melanjutkan penyelidikan umum/eksplorasi sesuai keputusan gubernur tersebut dengan masa waktu selama enam tahun.

“Dalam surat itu, pak bupati kembali menegaskan agar PT Fathi Resourses tetap berpedoman pada peta tata batas tahun 2006 sambil menunggu peta tata batas yang definitive dari departemen Kehutanan.

Bupati juga menekankan pada PT Fathi Resourses agar tidak melakukan penyelidikan umum dalam KTN Laiwanggi Wanggameti dan kawasan hutan lainnya sebelum mendapat izin dari menteri Kehutanan RI. Pada PT Fathi Resourses dalam surat tersebut pak bupati juga menekankan tentang rekruitmen tenaga kerja non tehnis tingkat lokal/desa setempat untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki termasuk melaporkan hasil kegiatan eksplorasi pada bupati Sumba Timur enam bulan sekali (semester),” tandasnya.

Terpisah, mantan Kadishut Sumba Timur, Johanis R Landuwulang mengatakan, PT Fathi Resourses tidak melakukan kegiatan di dalam KTN Laiwanggi Wanggameti. Kegiatan eksplorasi PT Fathi Resourses tambahnya, berada pada areal penggunaan lain.

[Sumber : Pos Kupang]

1 komentar:

deta mengatakan...

salam perjuangan tolak tambang di wanggameti
ada beberapa uu yang terkait yang terlewatkan, atau sengaja di lewatkan. salah satu contoh "uu penanaman modal 2007" saya sangat yakin uu ini yang menjadi acuan bagi Bapak alm Mehang kunda untuk mengundang seluas2nya bagi investor datang ke sumba untuk membangun sumba. yang menjadi tanda tanya mengapa dalam sk gubernur dan rekomendasi bupati Badan penanaman modal tidak mendapat tembusan??..
padahal tentang tenaga kerja dan ahli tehnologi, serta kewajiban investor tecantum dalam uu tersebut.
saya mempertanyakan letak perbedaan dan persamaan KP (uu pertamnagan thn 67) dan IUP explorasi (uupertambangan thn 2009). kalau sudah paham dan mengeti baru bicara. pak juspan saya rasa tidak tahu dan mengerti walaupun sudah saya berikan penjelasan dan pada saat itu cuma anguk2 kepala seolah2 mengerti.

Posting Komentar