WARGA TUNTUT CABUT IUP

Written By Admin on Selasa, Agustus 10, 2010 | Selasa, Agustus 10, 2010

WAINGAPU - Puluhan anggota Forum Peduli Lingkungan Hidup Sumba (FPLHS), Senin (9/8) kemarin, kembali menggelar aksi penolakan terhadap aktifitas eksplorasi oleh PT Fathi Resourses di kawasan Wanggameti kecamatan Matawai Lapawu dengan mendatangi sekretariat DPRD Sumba Timur.

Massa yang dikoordinir Yohanis Hamaduna, Ricky Koreh dan Anderias Ninggeding itu, meminta DPRD mendesak Pemerintah untuk segera mencabut rekomendasi pertambangan pada PT Fathi Resourses.

Mereka meminta dalam tiga hari terhitung mulai Senin kemarin, bisa melakukan pertemuan dengan bupati Gidion Mbilijora, PT Fathi Resourses dan sejumlah stakeholder yang ada terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pada PT Fathi Resourses di kawasan Wanggameti karena masuk dalam kawasan taman nasional Laiwanggi.

“Bila tidak segera dilakukan pertemuan dengan bupati dan stakeholder lainnya dalam tiga hari ini maka kami akan tetap melakukan perlawanan. Kami juga akan datangkan massa lebih banyak dari hari ini, “ kata Yohanis. Usai berdemo, massa FPLHS melakukan dialog dengan DPRD dan pemerintah. Mereka diterima ketua DPRD Palulu P Ndima. Palulu didampingi dua wakilnya, Amos Landu Mandjapraing dan Markus Halang.

Ketua Fraksi Partai Golkar (F-PG) Ali Oemar Fadaq juga nampak dalam pertemuan itu. Dari unsur pemerintah, hadir Sekda Umbu Hamakonda dan Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Juspan Pasande. Dan dalam dialog tersebut, FPLHS menyoal IUP (eksplorasi) yang dikantongi PT Fathi Resourses di Wanggameti karena masuk dalam kawasan taman nasional Laiwanggi. Hal tersebut kata Yohanis akan berdampak kerusakan lingkungan karena hampir seluruh anak sungai yang ada di Sumba Timur bersumber dari Wanggameti.

Sekda Umbu Hamakonda menjelaskan, akan menyampaikan hal itu pada bupati Gidion Mbilijora terkait pertemuan dengan FPLHS dan stakeholder yang ada guna membahasa masalah IUP PT Fathi Resourses. Namun sempat terjadi ketegangan antara pendemo dengan DPRD dan pemerintah terkait klaim demonstran bila aktifitas eksplorasi PT Fathi Resourses masuk dalam kawasan taman nasional Laiwanggi.

Menurut Juspan Pasande, sesuai data yang ada, aktifitas eksplorasi PT Fathi Resourses masih diluar kawasan taman nasional Laiwanggi Wanggameti. Menurut Juspan, bila FPLHS mengklaim bahwa aktifitas eksplorasi PT Fathi Resourses masuk dalam kawasan taman nasional
Laiwanggi Wanggameti namun menurut pemerintah diluar kawasan taman
nasional Laiwanggi Wanggameti.

Sebab itu, perlu menghadirkan pihak yang ahli dalam bidang itu sehingga adanya kesamaan persepsi. Soal permintaan demonstran menemui bupati Gidion Mbilijora dan stakeholder lainnya guna membahas masalah itu, menurut Juspan, seperti Sekda Hamakonda, Juspan juga mengaku akan menyampaikan hal itu pada Bupati. Usai berdialog, demonstran meninggalkan gedung DPRD Sumba Timur.

Kepada Timor Express, Juspan menjelaskan, aktifitas eksplorasi diluar kawasan taman nasional Laiwanggi Wanggameti juga berdasarkan pengakuan kepala taman nasional Laiwanggi Wanggameti Kupin Simbolon ketika menghadiri pertemuan dengan demonstran dan pemerintah di ruang kerja bupati Sumba Timur beberapa waktu lalu.

Terpisah, Kupin Simbolon melalui telepon selulernya dari Jakarta menjelaskan, meski aktifitas eksplorasi PT Fathi Resourses masih berada diluar kawasan taman nasional Laiwanggi Wanggameti namun perlu dilakukan rekonstruksi ulang terkait tapal batas taman nasional
tersebut.

Sementara itu, direktur PT Fathi Resourses Achmad Chandra menjamin bila aktifitas eksplorasi perusahannya diluar kawasan taman nasional Laiwanggi Wanggameti. “Silahkan dicek saja langsung ke lokasi bila aktifitas perusahan kami masuk dalam kawasan taman nasional Laiwanggi Wanggameti,” tandasnya.


Pemprov NTT Lakukan Kajian

Pro dan kontra terkait aksi penambangan di Wanggameti, Sumba Timur membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengkaji kembali syarat-syarat perizinan, termasuk wilayah yang masuk konservasi Taman Nasional (TN) Wanggameti. Menurut Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, saat ini Pemprov sementara melakukan kajian apakah penambangan itu berada di dalam kawasan TN Lai Wanggi Wanggameti atau tidak.

Kepada wartawan, Senin (9/8) kemarin, Gubernur Frans Lebu Raya mengatakan, Pemprov NTT menghargai seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik yang pro maupun kontra terhadap penambangan di Wanggameti. "Semua aspirasi yang disampaikan adalah baik dan kita hargai. Oleh karena itu, kita saat ini sudah melakukan kajian, apakah penambangan itu masuk dalam kawasan Taman Nasional atau bukan," ungkap Gubernur.

Menurutnya, penambangan yang dilakukan PT Fathi Resources itu berada di luar kawasan TN Wanggameti, sehingga dikeluarkanlah surat keputusan (SK). Namun, dirinya mengaku tidak terlalu reaktif terhadap isu-isu yang berkembang bahwa penambangan itu berada dalam kawasan TN Wanggameti.

Bahkan, Gubernur menegaskan, jika penambangan itu dilakukan di luar kawasan Taman Nasional, maka harus terus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. "Mari kita berpikir tentang kepentingan rakyat. Itu adalah potensi daerah yang perlu dikembangkan, sehingga kalau menguntungkan rakyat maka mari kita manfaatkan dengan baik. Perusahaan juga harus bekerja sesuai regulasi yang ada. Harus melakukan reklamasi, sehingga tidak merusak lingkungan," tandasnya.

DPRD Tetap Tolak
Sementara itu, penolakan keras terhadap penambangan Wanggameti dilontarkan anggota DPRD NTT, Hendrik Rawambaku dan Alfred Baun. Hendrik yang ditemui Timor Express kemarin, menjelaskan, walaupun penambangan yang dilakukan PT Fathi Resources itu di luar kawasan Taman Nasional, tapi berpotensi merusak lingkungan, maka harus dikaji kembali. Sebanyak 11 anak sungai bersumber dari Wanggameti, sehingga jika kawasan itu terus dirusak, maka air akan berkurang. Ini akan membawa dampak buruk bagi masyarakat.

Di samping itu, menurut Hendrik, belum ada bukti bahwa penambangan memberikan keuntungan bagi masyarakat. Yang lebih untung hanya para pengusaha. "Tunjukkan bukti empirik kesejaheteraan itu. Contoh saja, di Papua walaupun ada tambang besar-besar, masyarakat tetap saja pakai koteka. Jadi tambang tidak menjanjikan kesejahteraan," kata Ketua Komisi D DPRD NTT ini.

Oleh karena itu, menurutnya, SK Gubernur NTT harus dikaji kembali, sehingga tidak akan berdampak buruk bagi lingkungan. Dia pun memberi solusi agar Pemerintah Provinsi NTT sebaiknya melarang pertambangan di NTT, karena hanya merusak lingkungan dan tidak memberi dampak positif kepada masyarakat. Menurut Hendrik, Pemprov NTT lebih baik mengeksplor keunggulan-keunggulan yang ada di NTT seperti sektor kelautan dan perikanan. "Laut kita luas sekali, kenapa tidak dikembangkan potensi ini. Jangan merusak lingkungan, karena itu bermanfaat untuk anak cucu kita," tegas Hendrik.

Senada dengan itu, anggota Komisi A DPRD NTT, Alfred Baun, mengatakan, pertambangan di NTT sebaiknya ditutup saja. Alasannya, sampai saat ini belum ada rujukan hukum yang jelas, sehingga masih sering terjadi salah persepsi. Saat ini yang menjadi rujukan hanya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, sayangnya belum ada penjabaran berupa Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda).

"Perda baru sementara dirancang dan belum disahkan, sehingga selama ini izin pertambangan tidak ada rujukannya. Semestinya harus ada Permen dan Perda, karena di dalamnya akan termuat secara teknis harga barang tambang, perlindungan tenaga kerja dan juga kesejahteraan para tenaga kerja," katanya.

Dampaknya, menurut mantan jurnalis ini, ketika sudah terjadi masalah, maka akan terjadi salah persepsi soal aturan. Hal ini bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, karena tidak ada aturan yang mengatur secara teknis aktifitas pertambangan. "Jadi menurut saya hentikan dulu pertambangan dan setelah ada aturan teknisnya baru bisa dilaksanakan. Tentunya penambangan juga perlu ada kajian, sehingga merusak lingkungan," tegas Alfred.

[Sumber : Timor Express]

0 komentar:

Posting Komentar