TAMBANG WANGGAMETI DI LUAR TAMAN NASIONAL

Written By Admin on Rabu, Agustus 04, 2010 | Rabu, Agustus 04, 2010

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Bria Yohanes, mengatakan, lokasi tambang emas di Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur, berada di luar kawasan hutan lindung Taman Nasional Wanggameti.

"Berdasarkan peta, lokasi tambang emas itu berada di luar lokasi hutan Taman Nasional yang tidak dilarang. Karena sebelumnya sudah dilakukan peninjauan lokasi terlebih dahulu. Sesuai aturan memang benar, tambang apa pun namanya tidak diperkenankan di kawasan Taman Nasional. Jangankan tambang emas, yang namanya Taman Nasional itu, sentuh saja tidak boleh. Tapi, kalau benar sekarang lokasi tambang emas masuk dalam lokasi Hutan Lindung Taman Nasional Wanggameti, maka perlu diteliti lagi," jelas Bria.

Bria Yohanes mengatakan hal itu ketika dimintai tanggapannya terkait permintaan sejumlah organisasi masyarakat sipil di NTT agar pemerintah mencabut izin tambang emas di Wanggameti. Alasannya, Wanggameti merupakan Taman Nasional sebagai sumber air bagi sejumlah sungai di Sumtim dan Sumba Tengah.

Selain itu, sebagai hulu dari daerah aliran sungai (DAS) terbesar di Sumba seperti DAS Kambaniru.

Menurut Bria, Taman Nasional Wanggameti itu ada batas- batasnya, sehingga lokasi tambang emas yang hendak dieksplorasi dan dieksploitasi oleh investor harus memperhatikan batas-batas wilayah Tanam Nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prinsipnya kita bekerja berdasarkan rambu-rambu aturan yang berlaku. Karena itu, kalau melanggar aturan, harus siap terima sanksinya," tandas Bria.

Bria menambahkan, proses penambangan emas di wilayah Wanggameti sesuai prosedurnya. Tetapi kalau ada kekeliruan, perlu dievaluasi.

Disinggung tentang aspirasi warga dan kelompok masyarakat menolak tambang emas tersebut, Bria mengatakan, penyampaian aspirasi itu adalah hak demokrasi warga yang dilindungi undang-undang. Siapa pun tidak boleh larang kalau warga menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait tambang emas Wanggameti.

Sebelumnya diberitakan, Taman Nasional Wanggameti memiliki total luas 47.014 hektar. Tambang emas yang kini berlangsung pada tahap eksplorasi memasuki sebagian besar lokasi Hutan Lindung Wanggameti, sehingga warga menolaknya dengan meminta Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, mencabut izin penambangan emas di lokasi itu.

[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar