TIDAK ADA PENGRUSAKAN DI WANGGAMETI

Written By Admin on Jumat, Agustus 06, 2010 | Jumat, Agustus 06, 2010

WAINGAPU - Isu terjadinya kerusakan lingkungan disekitar gunung Wanggameti akibat aktifitas pertambangan yang dilakukan PT Fathi Recourses (FR) dibantah Kades Wanggameti, Umbu Tay Maramba Hamu. Sementara direktur PT FR, Achmad Chandra menjamin aktifitas perusahaannya diluar kawasan taman nasional Laiwanggi-Wanggameti. Bantahan Umbu Maramba Hamu, itu, tertuang dalam suratnya setebal dua halaman tertanggal 19 Juli 2010 yang diterima Timor Express, Rabu
(4/8) kemarin.

Dalam surat bernomor 549 itu, Umbu Tay MarambaI Hamu menegaskan sedikitnya empat point penting terkait aktifitas PT FR di desa Wanggameti yakni, aksi demonstrasi menolak kegiatan eksplorasi pengeboran tambang mas di wilayah desa Wanggameti yang dilakukan PT FR dan mengatasnamakan masyarakat adat desa Wanggameti adalah tidak benar.

Yang benar kata Kades Maramba Hamu, memang ada segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat adat desa Wanggameti tapi belum ada satu kesepakatan bersama untuk melakukan aksi penolakan kegiatan eksplorasi tambang mas di wilayah desa Wanggameti.

Kedua demikian isi surat yang diketik menggunakan mesin ketik manual itu, isu tentang adanya penebangan pohon secara besar-besaran dalam kawasan taman nasional Laiwanggi-Wanggameti juga tidak benar. Yang benar terangnya, adalah penebangan pohon untuk jalan terasering diluar kawasan taman nasional Laiwanggi-Wanggameti dan penebangan pohon dilakukan dengan penuh hati-hati oleh karyawan PT FR.


“Dan tidak pernah ditemukan penebangan pohon secara sembarangan oleh PT FR kecuali pepohonan yang ditebang sepanjang jalan trasering yang tidak dapat dihindari lagi,” ujarnya. Dalam suratnya tersebut, Maramba Hamu mengungkapkan, isu tentang adanya mata air/kali yang kering, habitat burung-burung yang terganggu dan hewan-hewan yang mati akibat atau dampak dari kegiatan eksplorasi tambang mas di wilayah desa Wanggameti juga tidak benar.

Yang benar imbuhnya, adalah debit air/sungai dan habitat burung-burung masih tetap terjaga atau tidak pernah ada satu hewan yang mati akibat dari kegiatan tersebut. “Sikap pemerintah desa Wanggameti khususnya kepala desa dalam menyikapi masalah kegiatan eksplorasi tambang mas di wilayah desa Wanggameti telah sepakat dengan para pendemo untuk melakukan aksi penolakan kegiatan eksplorasi tambang mas di wilayah desa Wanggameti juga tidak benar.

Yang benar adalah pemerintah desa Wanggameti tetap memberikan peluang kepada seluruh masyarakat yang berpotensi sebagai tenaga kerja untuk bekerja sebagai karyawan di PT FR guna memperoleh penghasilan demi dan untuk pemenuhan kebutuhan dalam rumah tangga guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sambil menunggu proses lebih lanjut tentang mekanisme diatur dalam undang-undang pertambangan yang berlaku dari pihak
pemerintah daerah selaku pemberi izin dan rekomendasi dinas Pertambagan kepada PT FR untuk melakukan eksplorasi tambang mas di wilayah desa Wanggameti,” tandasnya.

Masih menurut Maramba Hamu dalam suratnya tersebut, pihaknya masih menghargai dan meghormati apa yang menjadi keputusan serta kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah sepanjang kegiatan eksplorasi tambang mas di wilayah desa Wanggameti tidak memberi dampak yang merugikan bagi kelangsungan kehidupan masyarakat dan kelestarian sumber daya alam yang ada.

“Disamping itu, kami tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi tambang mas yang sedang dilakukan oleh PT FR, dan apabila kami temukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan peraturan yang berlaku maka kami tidak akan segan-segan melakukan aksi penolakan dengan tetap mengkoordinasikan dengan pihak pemerintah daerah selaku pemberi kuasa pertambangan untuk melakukan sosialisasi tentang peraturan dan undang-undang pertambangan yang berlaku kepada seluruh masyarakat Sumba Timur sekaligus dapat
memfasilitasi pertemuan dengan berbagai pihak utamanya masyarakat
desa-desa kawasan taman nasional dan desa-desa/kelurahan DAS sungai
Kambaniru untuk member pemahaman bersama tentang makna dan tujuan dilakukan penyelidikan umum eksplorasi tambang di wilayah kabupaten Sumba Timur,” paparnya Maramba Hamu dalam suratnya yang tembusannya juga diberikan pada gubernur dan ketua DPRD NTT, Kadis Pertambangan Energi NTT, ketua DPRD Sumba Timur, Kadis Pertambangan Energi Sumba Timur, Kepala Bapedalda Sumba Timur, kepala Balai Taman Nasional
Laiwanggi-Wanggameti Waingapu, dan Camat Matawai Lapawu, itu.

Terpisah, direktur PT Fathi Recourses, Achmad Chandra mengatakan, dalam menjalankan akfititas perusahannya di sekitar kawasan Wanggameti pihaknya tetap berpegang pada aturan dan undang-undang pertambangan. “Jadi sama sekali tidak benar kalau kegiatan eksplorasi di Wanggameti berada dalam kawasan taman nasional Laiwanggi. Aktifitas kami disana, diluar kawasan taman nasional,” jelasnya. Achmad Chandra juga membantah bila aktifitas perusahaannya tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan disekitar kawasan gunung Wanggameti.

“Silahkan cek langsung ke lapangan kalau aktifitas kami disana merusak lingkungan
sekitar Wanggameti. Selain merekrut warga lokal bekerja di PT Fathi
Recourses, kami juga memberikan sejumlah bantuan kepada warga disana seperti bantuan pendidikan bagi anak-anak yang berlatarbelakang keluarga tidak mampu. Untuk diketahui, bahwa di lokasi eksplorasi PT Fathi Recourses memang ada potensi kandungan tambang seperti emas.

Kami masih lakukan eksplorasi dan belum masuk dalam tahapan eksplotasi. Nah tahapan eksplotasi bisa dilakukan apabila hasil eksplorasi memang menjanjikan dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan. Yang pasti, kami tidak akan lakukan eksplotasi terhadap potensi tambang yang ada di wilayah tersebut apabila berdampak pada kerusakan lingkungan apalagi lokasinya berada didalam kawasan taman nasional.

Saya siap berdialog langsung dengan LSM yang menolak aktifitas PT Fathi Recourses di
Wanggameti untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” tukasnya. Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang dikoordinir Yohanis Hamaduna, Ricky Koreh dan Anderias Ninggeding sempat beberapa hari menduduki kantor DPRD Sumba Timur guna menolak aktifitas
pertambangan di sekitar kawasan Wanggameti oleh PT FR.

Bahkan, DPRD Sumba Timur usai menggelar pertemuan dengan para demonstran, menerbitkan surat permintaan pada Pemprov NTT dan Pemkab Sumba Timur untuk menghentikan aktifitas PT FR di Wanggameti sambil menunggu regulasi aturan pertambangan.


Gubernur Diminta Cabut Izin

Proses eksplorasi di dekat Taman Nasional (TN) Lai Wanggi Wanggameti, Sumba Timur, menjadi kontroversi. Perusahaan penambang PT Fathi Resources diminta menghentikan aktifitasnya. Bahkan, Gubernur NTT pun diminta untuk meninjau kembali izin yang dikeluarkan kepada perusahaan penambang itu.

Pernyataan tidak setuju kali ini datang dari DPRD Provinsi NTT. Setidaknya lima dari tujuh fraksi sudah bulat menyepakati pelarangan tambang di seluruh Pulau Sumba. Alasannya, penambangan yang dilakukan hanya merusak kelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya alam (SDA). Penolakan lima fraksi itu disampaikan secara resmi saat penyampaian akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD NTT belum lama ini.

Fraksi pun mengirimkan surat kepada Gubernur NTT untuk meminta peninjauan kembali izin tambang di seluruh Pulau Sumba. Ketua Komisi D DPRD NTT, Hendrik Rawambaku, saat dikonfirmasi Timor Express, Rabu (4/8), menjelaskan, dirinya bersama beberapa anggota dewan sudah bertemu dengan pimpinan Taman Nasional Tadaru Manupeu di Kabupaten Sumba Barat. Dari pertemuan itu disepakati untuk menghentikan seluruh aktifitas tambang di empat kabupaten di Sumba, termasuk Wanggameti di Sumba Timur.

"Kita sudah sepakat bahwa tambang yang dilakukan di lokasi Taman Nasional atau di dekat Taman Nasional tidak diperbolehkan. Ini hasil pertemuan kita (DPRD) dengan pimpinan Taman Nasional yang juga merupakan pendapat akhir DPRD NTT," tandas Hendrik kemarin.
Menurutnya, hal yang sama disepakati lima fraksi di DPRD NTT, termasuk Fraksi Golkar, yakni menghentikan seluruh aktifitas penambangan di Pulau Sumba.

Saat itu, menurut Hendrik, alasannya adalah walaupun penambangan memberikan kontribusi besar terhadap PAD (pendapatan asli daerah), tetapi berdampak negatif terhadap lingkungan, maka harus dihentikan. Dalam kasus ini, katanya, penambangan dilakukan di dekat Taman Nasional, maka sudah pasti berdampak pada kelestarian lingkungan. "Kita sudah katakan tidak untuk penambangan di Sumba dan surat sudah dikirim ke Gubernur intinya meninjau kembali izin penambangan yang sudah diterbitkan itu," kata Hendrik.

Hendrik meminta Gubernur NTT agar menanggapi permintaan anggota DPRD NTT untuk meninjau kembali izin penambangan di wilayah Sumba. Menurutnya, kesepakatan itu merupakan kesepakatan dari lima fraksi dan sudah resmi dalam rapat paripurna. "Golkar konsisten dengan kesepakatan dalam paripurna dan tentunya akan tetap pada pendirian bahwa seluruh aktifitas tambang di Sumba dihentikan total karena hanya berdampak negatif terhadap lingkungan, walaupun menguntungkan secara ekonomis," jelas politisi Partai Golkar ini.


Pekerja Mangan Perlu Dilindungi

Banyaknya tenaga kerja yang terlibat dalam penambangan mangan di daerah ini, mulai menjadi fokus perhatian kelompok tripartit. Kelompok yang terdiri dari pengusaha, nakertrans (BP3TKI) dan asosiasi pekerja ini, merasa terpanggil untuk melindung hak-hak pekerja. Mereka menilai, hak para pekerja di bidang ini banyak terabaikan.

Rabu kemarin (4/8), kelompok ini kembali bertemu di Kantor Dinas Nakertrans Provinsi NTT. Dalam pertemuan itu, ada banyak hal yang dikemukakan, namun semua berujung pangkal pada masalah perlindungan. Kadis Nakertrans NTT, Mad Wongso, kepada Timor Express usai pertemuan itu menjelaskan, diperlukan pemikiran dari anggota tripartit untuk nantinya diusulkan kepada pemerintah daerah. Pemikiran itu, kata Mad, menyangkut jaminan sosial serta kesiapan mental dari para pekerja itu sendiri. "Ini pertemuan tripartit yang kesekian. Kali ini, kita membahas soal adanya jaminan sosial kepada para pekerja tambang mangan. Mereka harus mendapat perlindungan dan keselamatan kerja," sebut Mad.

Mengapa itu perlu? Herman Nai Ulu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawsan Nakertrans NTT, menambahkan, ada sejumlah kasus dimana para pekerja tambang mengalami kecelakaan, bahkan hingga tewas sekalipun. Ironisnya, karena tenaga kerja di luar dari hubungan kerja, sehingga musibah itu harus ditanggung sendiri.

"Nah, praktek-praktek seperti ini lah yang mungkin segera dipikirkan, sehingga perlindungan terhadap para penambang bisa dilakukan," kata Herman. Satu hal, tambah dia, Jamsostek sebagai lembaga yang bisa meringan beban mereka bila terjadi sesuatu, tidak bisa meng-cover. Pasalnya, sebagai asuransi kecelakaan tenaga kerja, Jamsostek tidak bisa mengakomodir atas nama perseorang.

"Karena itu, kita lagi-lagi memikirkan, perlunya lembaga seperti koperasi untuk mewadahi para penambangan itu, sehingga nantinya Jamsostek hanya berurusan dengan koperasi tersebut," tambahnya. Mad Wongso mengatakan, sumbangan pemikiran tersebut selanjutnya akan disampaikan ke gubernur NTT, sehingga menjadi pertimbangan bagi Dinas Pertambangan NTT dalam menyusun ranperda sebelum digodok di DPRD NTT. Hadir dalam pertemuan kemarin, Kepala BP3TKI NTT, Tumbur Gultom dan pimpinan PT. Citra Bina Tenaga Mandiri, Christ Liyanto.

[Sumber : Timor Express]

0 komentar:

Posting Komentar