POLISI BELUM PASTIKAN BERAT BARANG BUKTI

Written By Admin on Selasa, September 28, 2010 | Selasa, September 28, 2010

WAINGAPU - Jajaran Polres Sumba Timur hingga Minggu (26/9) kemarin belum memastikan berat dari barang bukti (BB) 35 bungkus daun ganja kering yang berhasil disita dalam penggerebekan di sebuah kios yang berlokasi... di jln Matawai Amahu kelurahan Hambala kecamatan Kota Waingapu, Sabtu (25/9) malam pukul 20.00 Wita lalu.

Kapolres Sumba Timur AKBP I Made Damiri Giri kepada Timor Express di Waingapu, Minggu kemarin menegaskan, pihaknya akan melakukan penimbangan dengan alat yang resmi dari BB daun ganja kering tersebut. “Kita juga membutuhkan saksi dari tempat penimbangan barang bukti daun ganja kering itu,” jelasnya.

Damiri juga mengaku belum melakukan penimbangan BB ganja yang disita tersebut dikarenakan bertepatan dengan hari libur sehingga laboratorium tutup. Diberitakan sebelumnya, dalam operasi penggrebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Mayndra Eka Wardana, Sabtu lalu (25/9) lalu, selain menemukan barang bukti ganja, polisi juga berhasil menagkap dua tersangka, M Taufiq Al Jufrie (48) dan Asnat (39).

Operasi tersebut bertepatan dengan acara pisah kenal pasca serah terima jabatan Kapolres Sumba Timur dari tangan AKBP Tetra M Putra ke tangan AKBP I Made Damiri Giri. Penngkapan kedua tersangka dan barang bukti daun ganja kering itu demikian Kapolres I Made Damiri Giri melalui Kasat Reskrim Iptu Mayndra Eka Wardana dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi warga bila kios tersebut sering dijadikan tempat berkumpulnya para pemakai dan pengedar narkoba di Sumba Timur. “Setelah digrebek, kami berhasil menemukan barang bukti 35 bungkus daun ganja kering. Selain barang bukti, kami juga menangkap dan menahan dua tersangka, M Taufiq Al Jufrie dan Asnat,” tegasnya.

Terkait penyelidikan kasus itu demikian Mayndra, pihaknya sudah membawa barang bukti dan kedua tersangka ke Polres Sumba Timur untuk diperiksa. “Juga akan dilakukan pengetesan urine dan darah dari kedua tersangka. Ini untuk memastikan apakah kedua tersangka juga adalah pemakai narkoba selain mengedarkan barang haram tersebut,” terangnya.

Masih menurut Mayndra, selain barang bukti 35 bungkus daun ganja kering, pihaknya juga menyita sejumlah uang, sebuah buku tabanas dan 1 unit sepeda motor jenis Honda dengan nomor polisi ED 3007 CA. Barang bukti 35 bungkus daun ganja kering itu tambah Mayndra, disimpan dua tersangka di atas plafon kamar mandi dalam kios tersebut.

Polisi sempat mengalami kesulitan ketika akan memasuki kios yang menjual pulsa handphone dan makanan ringan itu. Pasalnya, selain lampu yang sengaja dipadam, pintu kios berbahan lempengan baja itu juga ditutup rapat dan dikunci oleh dua tersangka. Sekira 10 menit, setelah diancam akan dibongkar paksa, kedua tersangka akhirnya bersedia membukakan pintu itu.

[Sumber : Timor Express]

0 komentar:

Posting Komentar