BERAT BARANG BUKTI GANJA 116 GRAM

Written By Admin on Selasa, September 28, 2010 | Selasa, September 28, 2010

WAINGAPU - Polisi sudah menimbang dan memastikan berat dari barang bukti (BB) 35 bungkus daun ganja kering yang berhasil disita dalam operasi penggerebekan dan penangkapan, Sabtu (25/9) sekira pukul 20.00 Wita.

Kapolres Sumba Timur AKPB I Made Damiri Giri kepada Timor Express di ruang kerjanya, Senin (27/9) kemarin mengungkapkan, dari hasil penimbangan yang dilakukan anggotanya bersama saksi-saksi yang berkompeten diketahui bahwa BB daun ganja kering tersebut seberat 116 gram.

Untuk memastikan kedua tersangka adalah pemakai narkoba selain pengedar demikian Made, pihaknya harus mengirim sampel urine dan darah ke laboratorium forensik (labfor) Denpasar-Bali dan hasilnya akan diperoleh dalam waktu dekat ini.

Diberitakan sebelumnya, dalam operasi penggerebekan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Sumba Timur Iptu Mayndra Eka Wardana, Sabtu (25/9) lalu, selain menemukan barang bukti ganja, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka, M Taufiq Al Jufrie (48) dan Asnat (39). Operasi tersebut bertepatan dengan acara pisah kenal pasca serahterima jabatan Kapolres Sumba Timur dari tangan AKBP Tetra M Putra ke tangan AKBP I Made Damiri Giri.

Penangkapan kedua tersangka dan barang bukti daun ganja kering itu demikian Kapolres I Made Damiri Giri melalui Kasatreskrim Iptu Mayndra Eka Wardana dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi warga bila kios tersebut sering dijadikan tempat berkumpulnya para pemakai dan pengedar narkoba di Sumba Timur. “Setelah digerebek, kami berhasil menemukan barang bukti 35 bungkus daun ganja kering. Selain barang bukti, kami juga menangkap dan menahan dua tersangka, M Taufiq Al Jufrie dan Asnat,” tegasnya.

Terkait penyelidikan kasus itu demikian Mayndra, pihaknya sudah membawa barang bukti dan kedua tersangka ke Polres Sumba Timur untuk diperiksa. “Juga akan dilakukan pengetesan urine dan darah dari kedua tersangka. Ini untuk memastikan apakah kedua tersangka juga adalah pemakai narkoba selain mengedarkan barang haram tersebut,” terangnya.

Menurut Mayndra, selain barang bukti 35 bungkus daun ganja kering, pihaknya juga menyita sejumlah uang, sebuah buku tabanas dan 1 unit sepeda motor jenis Honda dengan nomor polisi ED 3007 CA. Barang bukti 35 bungkus daun ganja kering itu tambah Mayndra, disimpan dua tersangka di atas plafon kamar mandi dalam kios tersebut. Polisi sempat mengalami kesulitan ketika akan memasuki kios yang menjual pulsa handphone dan makanan ringan itu. Pasalnya, selain lampu yang sengaja dipadam, pintu kios berbahan lempengan baja itu juga ditutup rapat dan dikunci oleh dua tersangka. Sekira 10 menit, setelah diancam akan dibongkar paksa, kedua tersangka akhirnya bersedia membukakan pintu itu.

[Sumber : Timor Express]

0 komentar:

Posting Komentar