24 WARGA TEWAS DI JALAN

Written By Admin on Jumat, Desember 31, 2010 | Jumat, Desember 31, 2010

WAINGAPU - Sebanyak 24 warga Sumba Timur (Sumtim) tewas di jalan raya selama tahun 2010. Jumlah ini menurun dibanding tahun 2009. Namun dari sisi angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2009 hanya 26 kasus, pada tahun 2010 naik menjadi 55 kasus.

Data ini diperoleh dari Satuan Lantas Polres Sumba Timur, Selasa (28/12/2010). Dari data yang ada, selama lima tahun terakhir, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Sumtim fluktuatif dan cenderung meningkat.

Pada tahun 2005, misalnya, kecelakaan lalu lintas di daerah itu hanya 25 kasus dengan jumlah korban 26 meninggal dunia, sembilan luka berat, 18 luka ringan, total kerugian material Rp 40.300.000,00. Tahun 2006 meningkat menjadi 39 kasus, 18 korban tewas, 20 luka berat dan 37 luka ringan, total kerugian material Rp 91.700.000,00. Tahun 2007, 40 kasus, jumlah korban tewas 25 orang, 15 luka berat, 53 luka ringan, total kerugian material Rp 81.700.000,00.

Tahun 2008, 52 kasus, jumlah korban tewas 39 orang, 20 luka berat dan 29 korban luka ringan, kerugian material Rp 151.400.000,00. Tahun 2009, 26 kasus, jumlah korban tewas 27 orang, 15 luka berat dan 31 luka ringan, kerugian material Rp 128.400.000. Tahun 2010, terjadi 55 kasus, jumlah korban korban tewas 24 orang, 24 luka berat dan 31 luka ringan, kerugian negara Rp 163.050.000,00.

KBO Satlantas Polres Sumba Timur, Ipda Muhammad Amirul Hakim, ditemui di Mapolres Sumba Timur, Selasa (28/12/2010), mengatakan, meningkatnya kasus lakalantas di Sumtim umumnya karena kesalahan manusia atau pengendara.
Ia mengatakan, para pengendara yang mengalami kecelakaan umumnya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Kecelakaan lalin yang sebagian besar terjadi di Kota Waingapu, kata Amirul, juga disebabkan meningkatnya jumlah kendaraan di daerah itu. Sementara luas jalan tetap. Sampai November 2010, katanya, jumlah kendaraan di Sumtim 25.866 unit, terdiri dari kendaraan roda empat 1667 unit, roda dua 23.142 dan 57 unit kendaraan khusus.

[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar