TIM TERPADU UJI PETIK LOKASI TAMBANG EMAS

Written By Admin on Selasa, Desember 21, 2010 | Selasa, Desember 21, 2010

WAINGAPU - Tim terpadu dari Propinsi NTT melakukan uji petik ke lokasi tambang emas di Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur dan Lendiwacu, Kabupaten Sumba Tengah, Jumat dan Sabtu (17 dan 18/12/2010). Tim tersebut menguji kebenaran laporan pihak ketiga bahwa terjadi kerusakan hutan akibat alat berat, upah tak dibayar, mata air kering dan lokasi eksplorasi berada di kawasan Taman Nasional (TN).

Tim itu terdiri dari Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, KSDA, BPKH, Biro Ekonomi, Satpol PP dan Polda NTT. Dari Dinas Pertambangan dihadiri kepala dinas, Drs. Yohanes Bria Seran bersama stafnya, Gili Yoseph, S.H, Simon P Tolla, ST, Eddi Setiawan, ST, Ir. Johny Dahoklory dari Biro Ekonomi Setda NTT, Martin Pabisangan, S.Hut dari Dinas Kehutanan, Meydar Hapsari Saleh, S.Hut dari BPKH XIV Kupang, Imanuel Ndun, SST dari KSDA. Dari Polda NTT dihadiri langsung Direktur Reserse dan Kriminal, Kombes Pol Drs. Ade Sutiana.

Tim ini didampingi Asisten II Setda Sumba Timur, Ir. Juspan, Kabag Ekonomi Setda Sumba Timur, Longginus Ngangur, Sekretaris BLHD Sumtim, Drs. Buniman, Kasie Intag Dinas Kehutanan Sumba Timur, Ir. Thomas Jerahi dan Ipda Rikel Baba dari Polres Sumba Timur serta Kepala Desa Wanggameti, Umbu Tay Maramba Hamu.

Tim tersebut turun hingga ke titik-titik pemboran sampel oleh PT Fathi Resourch di lereng bukit Pahulo Bandil. Saat menapaki jalan kecil menuju kaki bukit, tim tidak menemukan adanya perusakan hutan atau pemanfaatan alat berat yang menumbangkan pohon-pohon seperti dilaporkan pihak ketiga. Tim juga menyusuri titik-titik tapal batas Taman Nasional Wanggameti dan menemukan titik pemboran sampel jauh dari taman nasional.

Menurut Martin Pabisangan dari Dinas Kehutanan Propinsi NTT, sudah dua kali dilakukan pengecekan lapangan. Hasilnya Taman Nasional Wanggameti tidak diganggu oleh investor tambang emas pimpinan Chandra.

Timun Kawou Manggang, warga setempat mengatakan, PT Fathi Resourch tidak mengganggu Taman Nasional. Lokasi pengeboran di luar kawasan Taman Nasional. "Kami tidak melihat ada dampaknya. Masyarakat di desa ini telah mendapatkan manfaat langsung kehadiran investor. Kami bisa mendapatkan pekerjaan dengan upah Rp 50.000/hari. Kami juga dibantu listrik buat rumah- rumah yang dekat dengan base camp, kami diberi air bersih dan anak-anak sekolah serta guru honor dibantu pihak perusahaan," kata Manggang.

Selain itu, lanjut Manggang, desa mendapat dana Rp 1 juta/bulan. Dana itu dimanfaatkan untuk menambah biaya pembangunan desa. Kepala Desa Wanggameti, Umbu Tay Maramba Hamu yang ditemui terpisah, membenarkan mendapat bantuan dana Rp 1 juta/bulan dari perusahaan.

Dana itu, katanya, dimanfaatkan untuk pembangunan desa. Dia bersyukur ada 60 orang warganya bekerja di perusahaan itu dengan upah yang cukup. Dari upah itu, kata Manggang, mereka bisa membiayai pendidikan anak dan memenuhi kebutuhan lainnya. Warganya mengalami perubahan.

Kadis Pertambangan Propinsi NTT, Drs. Yohanes Bria menegaskan, jika lokasi izin usaha pertambangan (IUP) berada di luar kawasan Taman Nasional, tidak ada alasan bagi siapa saja menolak kehadiran investor PT Fathi Resourch melakukan ekplorasi dan kegiatan lanjutannya. Apalagi hasil uji petik tim tidak menemukan bukti-bukti seperti yang dilaporkan berbagai aktivis lingkungan.

Dir Reskrim Polda NTT, Kombes Pol Drs. Ade Sutiana yang mengecek langsung titik-titik pengeboran, mengatakan, tidak menemukan kerusakan lingkungan, kekeringan kolam dan mata air dan lain-lain sebagaimana dilaporkan pihak ketiga. "Saya hanya mengecek langsung ke lapangan terhadap laporan pihak ketiga bahwa ada kerusakan hutan karena pihak perusahaan menggunakan alat berat, ada kekeringan danau, kekeringan mata air, dan tidak menggunakan tenaga kerja lokal," katanya.

Yang ditemukan, kata Sutiana, tidak ada kerusakan lingkungan, danau dan mata airnya tetap ada, tidak ada ekploitasi menggunakan alat berat dan lebih banyak tenaga kerja lokal yang digunakan. Bukti-bukti ini, katanya, akan disampaikan kepada pihak ketiga yang melayangkan pengaduan ke Polda NTT.

[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar