KOMISI B ADILI PT ADHI KARYA

Written By Admin on Selasa, Desember 21, 2010 | Selasa, Desember 21, 2010

WAINGAPU - Komisi B DPRD Sumba Timur, Selasa (14/12/2010), memanggil dan "mengadili" Wakil Manager Bidang Proyek PT Adhi Karya, dan konsultan perencana Proyek Pembangunan Pasar Matawai, Sumba Timur. Anggota dewan gerah karena penyelesaian pembangunan Pasar Inpres Matawai berlarut-larut.

Komisi B meminta Dinas Pendapatan Daerah, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD), PT Adhi Karya dan konsultan perencana memaparkan detail persentase pembangunan fisik setiap tahapan pembangunan pasar yang sudah menelan dana Rp 13,5 miliar sehingga bisa diketahui secara jelas total biaya yang dibutuhkan untuk sebuah pasar yang ideal.

Pasalnya, pada tahun 2011,Dinas PPKAD mengajukan lagi tambahan anggaran Rp 3,187 miliar untuk finishing pasar tersebut sehingga total anggaran pembangunan Pasar Matawai menjadi Rp 15,5 miliar. Pembahasan tentang Pasar Matawai berlangsung alot.

Anggota Komisi B mencecar Kepala PPKAD, Johanes Pama, Kepala proyek PT Adhi Karya, Hendra dan konsultan pengawas dengan pertanyaan seputar penyelesaian pembangunan pasar yang berlarut-larut serta kondisi beberapa bagian pasar yang sudah mulai rusak.

Anggota Komisi B juga mempertanyakan pembengkakan anggaran pembangunan pasar dan mekanisme kontrak yang dibuat antara PT Adhi Karya dengan Dinas PPKAD Sumba Timur.

Johanes Pama mengatakan, pembangunan fisik Pasar Matawai dilakukan bertahap oleh PT Adhi Karya tapi kontrak pembangunan dengan pemerintah daerah tidak menggunakan sistem multy years. Alasannya, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

"Kontrak awal proyek pembangunan Pasar Inpres Matawai bukan Rp 15,5 miliar. Kontrak awal Rp 9,8 miliar sesuai kemampuan keuangan daerah saat itu. Pada tahun 2010 dialokasikan lagi Rp 3,7 miliar untuk pembangunan tahap II, dan tahun 2011 Rp 2,6 miliar untuk pembangunan tahap III atau tahap finishing," kata John Pama.

Namun anggota dewan tidak menerima penjelasan John Pama. Anggota Komisi B, Pdt. Pier Taka minta PT Adhi Karya dan Dinas PPKAD membuat laporan perkembangan fisik dari setiap tahapan sehingga dewan mengetahui dana yang dialokasikan setiap tahapan menyelesaikan dan berapa persen pekerjaan fisik pasar itu.

Rincian Pemanfaatan Dana
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Sumba Timur, drh. Palulu Pabundu Ndima. "Tolong paparkan rinci dengan anggaran Rp 9,8 miliar pada tahap awal menyelesaikan berapa persen pekerjaan fisik pasar. Demikian juga untuk anggaran Rp 3,7 miliar pada tahap kedua. Dan sisanya berapa persen yang dibiayai dari dana tambahan Rp 3,187 miliar tahun 2011 sehingga kita bisa menilai kewajaran biaya untuk sebuah pasar yang ideal," kata Palulu.

Palulu juga menyoroti beberapa bagian bangunan pasar yang mulai rusak seperti kayu mulai lapuk, ada bagian tembok yang retak, pintu kamar mandi mulai rusak, bangunan kuda-kuda atau penyanggah tidak kuat, konstruksi atap bergelombang, dan instalasi listrik yang tidak ditanam dalam tembok.

Palulu minta Dinas PPKAD tidak melakukan PHO dan mencairkan sisa anggaran tahap II senilai Rp 1,6 miliar sebelum PT Adhi Karya membenahi kekurangan yang ada.

Palulu mengatakan, Komisi B akan memikirkan untuk membahas permintaan tambahan Rp 3,187 miliar untuk pembangunan tahap ketiga jika seluruh kekurangan sudah dibenahi dan ada laporan rincian biaya dari PT Adhi Karya. Palulu mengingatkan Dinas PPKAD bahwa alokasi tambahan dana untuk pembangunan Pasar Matawai harus melalui persetujuan dewan.

Fery Haba dari Fraksi Demokrat menilai secara umum, persoalan dan berbagai kekurangan pada proyek pembangunan Pasar Matawai karena kesalahan perencanaan.

Hendra menanggapi sorotan dean ini menjelaskan, kerusakan kayu pada bangunan Pasar Inpres Matawai karena sering terkena sinar matahari saat pekerjaan terhenti saat liburan Idul Fitri.

Ia mengakui kayu yang dibeli dari salah satu toko di Waingapu diduga kualitasnya tidak bagus. Sedangkan nstalasi listrik tidak ditanam dalam tembok karena instalasi dalam tembok lebih berbahaya dibanding berada di luar temok.

Namun anggota Komisi B tidak menerima alasan Hendra. Komisi B minta PT Adhi Karya membenahi kekurangan yang ada. Hendra bersedia memenuhi permintaan Komisi B untuk menyelesaikan kekurangan yang ada.

[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar