Empat Bulan Mengendap di Jaksa

Written By Admin on Senin, Februari 23, 2009 | Senin, Februari 23, 2009

WAINGAPU, Meski, SH (15) mantan siswi kelas III SMPN 2 Waingapu sudah melahirkan anak lelaki awal Februari lalu, namun kasusnya hingga kini masih mengendap di Kejaksaan Negeri Sumba Timur. SH, warga Tanjung-Kampung Baru Kelurahan Hambala Kecamatan Kota adalah korban ulah bejat Ahmad Nuh, nelayan warga setempat.

Bahkan, Ahmad Nuh, pelaku pemerkosaan yang sempat ditangkap dan diamakankan polisi, 30 Oktober tahun lalu itu terpaksa harus dibebaskan. Pelepasan terhadap Ahmad Nuh dari sel tahanan polisi itu menurut Kapolres Sumba Timur, AKBP Tetra M Putera melalui Kasat Reskrim, Iptu Wilson BF Pasaribu kepada Timor Express di Waingapu Jumat (20/2) kemarin, karena BAP yang diajukan polisi ditolak oleh Jaksa dan statusnya masih P 19.

"Sudah tiga kali jaksa menolak BAP yang kita ajukan. Jadi harusnya tahanan atas nama Ahmad Nuh dalam kasus pemerkosaan pada korban dibawah umur atas nama SH yang sudah kita serahkan pada jaksa itu, terpaksa kita tangguhkan sementara karena sudah melebihi batas waktu penahanan," tegasnya.

Pihaknya demikian Wilson, akan kembali menangkap dan menahan tersangka Ahmad Nuh bila BAP yang diajukan ke kejaksaan sudah dinyatakan P 21 (lengkap, red). "Tersangka akan kembali kita tangkap dan amankan kalau BAP yang kita ajukan ke kejaksaan itu sudah di P 21," ulangnya seraya mengatakan, karena terus ditolak oleh jaksa dengan alasan tidak ada saksi yang melihat kejadian itu, maka pihaknya terpaksa menggunakan UU Kejaksaan RI No 30 ayat 1.

"Mana mungkin dalam kasus pemerkosaan ada saksi yang melihat langsung. Yah, kalau itu bukan pemerkosaan lagi namanya. Kasus ini masuk dalam lex specialist, kalau jaksa menggunakan KUHP, yah nggak nyambung. Sampai hari ini juga belum ada jabawan dari kejaksaan soal BAP menggunakan UU Kejaksaan RI yang kita ajukan itu," akunya.

Siti Yusuf Abubakar, tante korban kepada Timor Express, Jumat (20/2) lalu mengaku, bila ponaannya sudah melahirkan anak lelaki awal Februari lalu. "SH sudah melahirkan anak laki-laki. Dia terpaksa berhenti sekolah, padahal sudah kelas III SMP N 2 Waingapu dan akan menghadapi ujian. Ini akibat dari ulah bejat Ahmad Nuh itu. Yang kami heran, kenapa Ahmad Nuh itu malah bebas diluar dan sekarang berada di tempat asalnya di kecamatan Lewa," sesalnya.

Bahkan demikian Siti, Ahmad Nuh mengklaim diri sudah bebas dari kasus tersebut. "Ada yang mendengar Ahmad Nuh mengatakan kalau dia sudah bebas dari kasus ini karena dikeluarkan oleh polisi dari sel tahanan. Ini yang kami tidak terima sebagai keluarga korban.

Kasus ini sudah empat bulan ditangani oleh polisi dan jaksa tapi belum juga ada titik terangnya," imbuhnya. Sebabnya jelas Siti, ia mengharapkan, kasus tersebut dapat segera dituntaskan oleh dua lembaga penegak hukum itu.
*sumber Timex

1 komentar:

Anonim mengatakan...

gimana ni penegakan hukum di waingapu....?payah......

Posting Komentar