Koordintor PT GSA Jadi Tersangka

Written By Admin on Sabtu, Februari 14, 2009 | Sabtu, Februari 14, 2009

WAINGAPU- Dari hasil pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Sumba Timur, koordinator PT Gunawan Sukses Abadi (GSA) wilayah Kabupaten Sumba Barat, Charitas Adi Rambu alias Ica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus...pemalsuan dokumen tiga dari 14 tenaga kerja wanita (TKW) yang diduga masih dibawah umur. Mereka (ke-14) calon TKW itu berhasil ditangkap tim buru sergap (Buser) Polres Sumba Timur, Rabu (11 Februari) malam lalu ketika hendak menumpang KM Awu jurusan Kupang di dermaga Nangamesi Waingapu.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Tetra M Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Wilson BF Pasaribu kepada TimEx, Kamis (12 Februari) lalu membenarkan soal pemeriksaan terhadap Charitas. Menurut Wilson, Charitas diamankan polisi dalam status tangkapan. "Dia (Charitas, red) kini masih berada di Polres Sumb Timur. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota kami, statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen para TKW tersebut khususnya tiga TKW yang diduga masih dibawah umur," paparnya.

Wilson mengatakan, meski sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penanahan pada Charitas. " Charitas akan kita tahan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Buser Polres Sumba Timur, Rabu lalu sekitar pukul 19.00 Wita berhasil menangkap dan menahan 14 calon TKW asal Kabupaten Sumba Barat yang akan diberangkat menggunakan KM Awu menuju tempat penampungan sementara di Kupang.

Dari laporan yang diterima polisi, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bila tiga dari 14 calon TKW asal Sumba Barat berupaya melarikan diri dari petugas lapangan yang diutus koordinator PT GSA, Charitas Adi Rambu. Tiga calon TKW yang diduga masih dibawah umur itu melarikan diri dari hotel Sandlewood Waingapu tempat mereka diinapkan sementara menunggu jadwal keberangkatan KM AWU malam ini.

Salah satunya, berusaha sembunyi di rumah salah seorang penduduk di Kelurahan Matawai Kecamatan Kota. Karena curiga, warga melaporkan kasus itu pada polisi dan para TKW itupun diamankan.

Menurut Kasat Reskrim Wilson, dari informasi yang diperolehnya, tiga calon TKW yang diduga masih dibawah umur itu tidak mengantongi surat izin dari orangtua. Surat izin dari orangtua ketiga TKW tersebut direkayasa oleh Charitas Adi Rambu termasuk kartu tanda penduduk (KTP).Timex

0 komentar:

Posting Komentar