Mengaku Hamil, Charitas Minta Penangguhan

Written By Admin on Rabu, Februari 18, 2009 | Rabu, Februari 18, 2009

WAINGAPU, - Koordinator PT Gunawan Sejahtera Abadi (GSA) wilayah Sumba Barat, Charitas Adi Rambu (Ica) resmi menghuni sel tahanan Mapolres Sumba Timur sejak Kamis (12/2) malam lalu.

Status Charitas sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Sumba Barat yang ditangkap tim buru sergap (Buser) ketika hendak menumpang KM Awu menuju lokasi penampungan sementara di Kupang, Rabu (11/2) malam.

Menurut Kapolres Sumba Timur, AKBP Tetra M Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Wilson BF Pasaribu kepada Timex diruang kerjanya, Selasa (16/2) kemarin, penahanan terhadap Charitas Adi Rambu karena memenuhi unsur-unsur yang disangkakan yakni melakukan pemalsuan sejumlah dokumen TKW khususnya pada tiga TKW dibawah umur.

"Charitas Adi Rambu berstatus tangkapan dan dari hasil pemeriksaan anggota Reskrim, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan di sel tahanan Mapolres. Charitas memalsukan surat keterangan izin orangtua dan KTP atas tiga TKW yang masih dibawah umur itu," tegasnya.

Dikatakan, setelah menjalani penahanan, Charitas mengajukan permohonan penanggunan penahanan tapi itu tidak dikabulkan oleh polisi. "Charitas Adi Rambu mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sedang hamil tapi itu tidak kita kabulkan karena permohonan penangguhan penahanan itu tanpa diserta surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tersangka benar dalam keadaan hamil," paparnya.

Wilson juga mengaku, maraknya kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) di NTT memicu perhatian serius Kapolda Brigjen Pol Antonius Bambang Suedi. "Kasus ini sudah jadi atensi pak Kapolda NTT. Dalam menuntaskan kasus ini, kami tentunya tidak akan main-main. Kasus ini bisa menjurus pada human trafficking," paparnya.TIMEX

0 komentar:

Posting Komentar