TUNGGAKAN PBB SUMBA CAPAI Rp 9,1 M

Written By Admin on Selasa, Mei 19, 2009 | Selasa, Mei 19, 2009

WAINGAPU - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kabupaten di Sumba mencapai Rp 9.124.992.000,00 (Rp 9,1 miliar). Khusus Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), tunggakan PPB mencapai Rp 5.171.083.000,00. Demikian hasil perhitungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Waingapu.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Waingapu, Ignasius Tadeus, ditemui PK, Jumat (15/5/2009), mengatakan, tunggakan tersebut merupakan akumulasi tunggakan lama atau tunggakan tetap, ditambah dengan tunggakan tahun 2008. Kabupaten dengan jumlah tunggakan PBB terbanyak yakni Sumtim senilai Rp 5,1 M, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dengan tunggakan Rp 1.846.633.000,00.
Kabupaten Sumba Barat (Sumbar) menduduki tempat ketiga dengan jumlah tunggakan Rp 1.302.565.000,00 dan Sumba Tengah (Sumteng) memiliki tunggakan PBB sebesar Rp 804.711.000,00.

Ignasius mengatakan, tunggakan tetap atau tunggakan lama itu merupakan akumulasi dari tunggakan yang tidak tertagih sebelum adanya perubahan nama dari Ipeda menjadi Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 1985 lalu. Tunggakan PBB itu terjadi karena pemilik obyek pajak tidak jelas juga karena ada perubahan kelembagaan di sector perpajakan sendiri.

"Data tunggakan itu berasal dari data ipeda sebelum perubahan nama menjadi Pajak Bumi dan Bangunan dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1985. Data-data yang ada, setelah dicek kembali ke lapangan ternyata obyek pajaknya sudah tidak ada. Seharusnya data obyek pajak ini dihapus namun hingga kini belum dihapus. Akibatnya, tetap dihitung sebagai tunggakan," kata Ignasius.

Ia menjelaskan, usul penghapusan tunggakan pajak dilakukan jika mencapai masa kadaluwarsa yakni 10 tahun. Usulan penghapusan, kata Ignasius, harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak kepada menteri keuangan dengan persetujuan pemerintah daerah dan DPRD setempat. "Mengapa usulan penghapusan tunggakan harus dengan persetujuan pemerintah daerah dan DPRD ? Karena berkaitan dengan pendapatan daerah," katanya.

Menurut dia, jumlah tunggakan PBB saat ini sudah cukup rendah karena telah beberapa kali dilakukan penghapusan. Karena itu, kata Ignasius, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan usulan tunggakan fiktif atau tunggakan lama ke pemerintah daerah dan DPRD. (*)

Targetkan Penerimaan Rp 118 Miliar

SEJALAN dengan perubahan struktur kelembagaan di instansi perpajakan, pada tahun 2009 ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Waingapu menargetkan penerimaan daerah dari pajak sebesar Rp 118 miliar. Karena sampai dengan Bulan April 2009, Kantor Pajak Pelayananan Pratama Waingapu berhasil mengumpulkan Rp 19 miliar lebih.

Khusus penerimaan dari PPB-BPHTB Rp 170.063.020,00. Penerimaan tahun 2009 ini, kata Ignasius, berasal dari tagihan tunggakan tahun 2008 belum termasuk pajak tahun berjalan. Namun dari jumlah tunggakan tersebut Kabupaten Sumtim menyetor Rp 162.463.000,44, Kabupaten Sumteng masih nihil, Kabupaten Sumbar Rp 4.703.000,22 dan SBD Rp 2.896.000,36.

Untuk diketahui pelayanan pajak mulai tahun 2009 dileburkan menjadi satu dengan nama kantor pelayanan pajak pratama. Sebelumnya, pelayanan pajak terbagi dalam tiga kantor yakni kantor pelayanan pajak, kantor pemeriksaan pajak dan kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan. Pelayanan pajak satu atap ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


Tabel : Kabupaten dan Tungakan PBB
============================
Kabupaten Tunggakan PBB
----------------------------------------------
SumTim : Rp 5.171.083.000,00
SBD : Rp 1.846.633.000,00
SumBar : Rp 1.302.565.000,00
SumTeng : Rp 804.711.000,00
============================
Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Waingapu

[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar