MANTAN KAPOLSEK DITUNTUT DUA TAHUN

Written By Admin on Minggu, Agustus 16, 2009 | Minggu, Agustus 16, 2009

WAINGAPU, Mantan Kapolsek Lewa, Rony Wijaya Maskur Taher Ladeba dan Damianus Asa serta Daniel Umbu Lijang masing-masing dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Waingapu. Sementara Basri dan Agustinus Anmuni, dituntut 10 tahun penjara.

Menurut jaksa, para terdakwa terbukti menganiaya tahanan Polsek Lewa, Lu Kamangi hingga tewas pada tanggal 1 Desember 2008 lalu.

Tuntutan terhadap para terdakwa itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Feby Dwiyandospendy, S.H, Emir Ardiansyah, S.H, Frederik Bere, S.H dalam sidang di PN Waingapu, Rabu (12/8/2009). Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Pasti Tarigan, S.H didampingi dua hakim anggota yaitu I Ketut Darpawan, S.H dan Viktor, S.H.

Menurut jaksa, Basri dan Agus Anmuni terbukti melakukan pengroyokan dan penganiayaan berat yang menyebabkan Lu Kamangi meninggal dunia. Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Karenanya keduanya dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara empat tersangka lain yakni Rony Wijaya, Maskur Taher Ladeba, Damianus Asa dan Daniel Umbu Lijang, terbukti secara sah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan mereka dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Perbedaan tuntutan terhadap dua terdakwa Basri dan Agus Anmuni dengan empat tersangka lain karena pertimbangan peran masing-masing terdakwa. Empat terdakwa lain terbukti melakukan pengeroyokan di TKP pertama yakni di Pulopanjang yang menyebabkan korban menderita luka-luka. Terdakwa Basri dan Agus terbukti secara sah melakukan pengroyokan di ruang interogasi Polsek Lewa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah pembacaan tuntutan, lima terdakwa yang tidak didampingi pengacara, yakni Agustinus Anmuni, Maskur Taher, Damianus Asa, Rony Wijaya dan Daniel Umbu Lijang langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Sementara tersangka Basri akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dalam sidang lanjutan pada tanggal 19 Agustus mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, (Pos Kupang, 2/12/2008), telah terjadi penganiayaan berat terhadap tiga orang tahanan, Lu Kamangi, Jamma Landutana dan Diki Takanjanji secara beruntun dari kediaman para tersangka hingga di Mapolsek Lewa.

Penganiayaan terhadap tiga tahanan ini diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Polsek Lewa. Lu Kamangi, satu dari tiga tahanan itu akhirnya meninggal dunia setelah beberapa saat dilarikan ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu.

POS-KUPANG.COM

0 komentar:

Posting Komentar