KADISPENDA DAUD DIPINDAHKAN KE LP

Written By Admin on Selasa, Oktober 20, 2009 | Selasa, Oktober 20, 2009

WAINGAPU - Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (PPAD) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD II Sumtim, Daud Ndakularak, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Waingapu. Sebelumnya, Daud bersama dua tersangka lainnya, Kalendi Mananga Hau dan Denny Untono, ditahan di sel Mapolres Sumtim.

Kasat Reskrim Polres Sumtim, Iptu Mayndra Eka Wardana, dikonfirmasi per telepon, Rabu (14/10/2009), membenarkan pemindahan tahanan Daud dari Polres Sumtim ke LP.

Menurut Wardana, salah satu alasan pemindahan Daud ke LP itu karena dalam penyidikan, Daud tidak kooperatif dan keterangannya tidak banyak membantu dalam mengungkap kasus dugaan penyimpangan APBD di Dinas PPAD.

Sementara dua tersangka lain, Kalendi dan Deny, hingga kini masih ditahan di ruang tahanan Polres Sumtim, karena masih dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga memudahkan pemeriksaan. Daud ditahan di polisi sejak tanggal 30 Juli 2009. Sedangkan Kalendi dan Deni ditahan tanggal 24 Juli 2009.

Berkas kasus dugaan penyimpangan dana APBD di Dinas PPAD Kabupaten Sumtim ini masih bolak balik dari polisi ke jaksa. Hal ini terjadi karena beberapa petunjuk jaksa belum dilengkapi penyidik polisi. Dalam petunjukkan, jaksa meminta penyidik segera memblokir rekening dan aset para tersangka. Jaksa juga minta penyidik mengambil keterangan tambahan dari pimpinan SKPD untuk memastikan kebenaran system panjar yang terjadi dalam kasus ini.

Terkait hal itu, Mayndra mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia Kupang untuk proses pemblokiran rekening dimaksud. "Kita akan berupaya memenuhi petunjuk jaksa sehingga kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan," kata Mayndra.

0 komentar:

Posting Komentar