Menyikapi fenomena ini Stimulant Institue Sumba bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta menggelar pelatihan riset aksi tentang pelayanan publik bagi 20 orang perwakilan dari masyarakat sedaratan Sumba.
Pelatihan riset aksi yang berlangsung dari tanggal 9-12 Maret di Hotel Jimy Waingapu itu bertujuan mendorong masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik terutama pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
Kegiatan Pelatihan Riset Aksi dan Manajemen CRC (Citizen Resource Centre) ini menghadirkan dua staf ICW yakni Febri Hendri dan Ratna.
Febri dalam ceramah pengantar kegiatan itu mengatakan, secara umum pelayanan publik diatur dalam UU Nomor:25 tahun 2009. Ditegaskan dalam UU tersebut Pelayanan public merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
*copyright by : pos-kupang
0 komentar:
Posting Komentar