KADES SELEWENGKAN BERAS RAWAN PANGAN

Written By Admin on Selasa, April 20, 2010 | Selasa, April 20, 2010

WAINGAPU - Beras bantuan rawan pangan untuk 160 kepala keluarga di Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), diduga sudah diselewengkan kepala desa setempat, UHR.

Dari 3,2 ton beras yang disimpan di rumah kades, hanya tersisa 600 kilogram saja. Sisanya raib. Padahal beras tersebut belum dibagikan kepada masyarakat desa.

Sedianya beras 3,2 ton itu dibagikan melalui program padat karya kepada 160 kepala keluarga yang terkena dampak kekeringan di desa itu. Diduga kades sudah menggunakan beras tersebut untuk kepentingan pribadi.

Penyelewengan beras rawan pangan ini disampaikan 21 warga desa itu kepada Ketua DPRD Sumba Timur melalui suratnya tanggal 15 April 2010. Surat itu dengan tembusan kepada Bupati Sumba Timur, Ketua Komisi C DPRD setempat, Kadis Kesejahteraan Sosial Sumba Timur, Camat Kanatang dan kepala desa setempat serta media massa.

Dalam surat tersebut, 21 warga ini menyampaikan bahwa pada tanggal 4 Desember 2009 Dinas Kesejahteraan Sosial Sumtim menyalurkan bantuan beras rawan pangan sebanyak 3,2 ton kepada 160 KK di Desa Mondu, Kecamatan Kanatang. Beras bantuan itu diterima oleh aparat Desa Mondu. Namun setelah beras diterima, Kades Mondu tidak langsung membagikannya kepada warga yang berhak menerimanya.

Tanggal 21 Maret 2010, pemerintah Desa Mondu mengundang masyarakat penerima bantuan untuk kerja bakti membersihkan halaman kantor desa dengan imbalan beras rawan pangan tersebut. Namun setelah kerja bakti, warga tidak mempeorleh apa-apa.

Tanggal 28 Maret 2010 pemerintah desa kembali mengundang warga untuk kerja bakti dengan imbalan beras rawan pangan. Namun beras rawan pangan tidak juga dibagikan karena kepala desa tidak berada di tempat.

Staf Kecamatan Kanatang kemudian memerintahkan aparat desa mengecek 3,2 ton beras yang ada di rumah kepala desa. Ternyata yang tersisa hanya 600 kg. Dinas Kesos Sumba Timur meminta pertanggungjawaban aparat desa, namun tidak dipenuhi karena beras belum dibagikan kepada warga.

Menurut warga, sesuai jadwal yang ditentukan Kantor Camat Kanatang dan kantor Desa Mondu, beras rawan pangan dibagikan pada tanggal 8 April 2010. Namun sampai saat ini beras rawan pangan belum bisa dibagikan karena jumlah beras yang ada tidak cukup. Wargapun meminta penjelasan Kades Mondu namun ia berdalih sebagian beras sudah dibagikan kepada warga Dusun Tanggedu dan RT Analuku.

Warga terus mendesak dan meminta penjelasan kades. Akhirnya di depan Camat Kanatang, Umbu Rada, B.A, Kades Mondu, URH mengakui bahwa beras rawan pangan itu sebagian sudah dia gunakan untuk kepentingan pribadi. Dia berjanji akan mengembalikannya dalam waktu dekat. URH mengatakan sudah menggunakan beras untuk kepentingan adat di rumahnya.

Palsukan Tanda Tangan
Pada tanggal 11 April 2010, empat warga bertemu Kepala Dinas Kesos, Umbu Maramba Meha dan Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Yulius Hunga. Dalam pertemuan disampaikan bahwa Kades Mondu URH telah menandatangani berita acara penerimaan beras dan pernyataan pertanggungjawaban penggunaan beras bantuan.

Kepala Desa URH juga diduga memalsukan tanda tangan penerima bantuan karena dalam laporan pertanggungjawaban tentang pendistribusian beras terdapat beberapa tanda tangan warga yang belum menerima beras. Warga juga tidak pernah membubuhkan tanda tangan karena belum menerima beras bantuan.

Dugaan pemalsuan tanda tangan dikuatkan dengan perbedaan tanda tangan asli beberapa warga dengan tanda tangan yang ada dalam laporan kades. Dengan fakta ini, 21 warga ini minta DPRD memanggil Kades Mondu, URH.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa, Ir. Yunus Damuwulang yang dihubungi via telepon Minggu (18/4/2010) malam, membenarkan adanya penyelewangan beras rawan pangan itu.
Dia mengaku telah menerima laporan dugaan penyelewengan beras bantuan rawan pangan oleh Kades Modu URH.

Ia mengaku, sudah menelusuri kebenaran informasi itu dan Kades Mondu, URH telah mengakui perbuatannya. URH telah bersedia mengganti kembali beras yang telah dipakainya itu.

copyright by : Pos Kupang online

0 komentar:

Posting Komentar