MASA JABATAN GBY TINGGAL LIMA BULAN

Written By Admin on Kamis, April 01, 2010 | Kamis, April 01, 2010

WAINGAPU - DPRD Kabupaten Sumba Timur, Senin (29/3/2010), menemui Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si, memberitahukan bahwa masa jabatan yang bersangkutan tinggal lima bulan. Gidion diberi waktu satu bulan untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban masa jabatannya.

Dari DPRD Sumba Timur hadir pimpinan DPRD, fraksi dan pimpinan komisi. Sementara dari unsur pemerintah, selain Bupati Gidion, hadir juga Sekretaris Daerah Sumba Timur, Umbu Hamakonda, S.E, dan sejumlah pimpinan dinas, badan, kantor serta unit-unit kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Pertemuan itu juga dihadiri unsur Muspida.

Ketua DPRD Sumba Timur, drh. Palulu P Ndima, M.Si, sebelum menyerahkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Gidion Mbilijora menegaskan, sesuai ketentuan pasal 27 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat, maka kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masyarakat. Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran itu, kata Palulu, disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Palulu mengatakan, laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD. "Sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Palulu juga mengingatkan para calon Bupati-Wakil Bupati Sumba Timur dari kalangan birokrat yang akan maju bertarung di Pemilu Kada, 3 Juni mendatang tidak menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas ketika menyosialisasikan diri pada warga.

"Jadi untuk para calon Bupati Sumba Timur dari kalangan birokrat yang akan maju bertarung di Pemilu Kada 3 Juni nanti, jangan menggunakan fasilitas negara ketika bersosialisasi di masyarakat. Jangan juga melakukan fitnah pada pihak lain," ingatnya seraya menambahkan, pemberitahuan tertulis DPRD tersebut juga disampaikan pada KPU Sumba Timur.


Gidion menegaskan akan melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam surat pemberitahuan tertulis DPRD Sumba Timur itu. Seperti Palulu, Gidion juga mengingatkan, agar tali silaturahmi yang sudah terjalin sejak nenek moyang orang Sumba tetap dipertahankan hingga kini.


"Berbeda pilihan politik itu wajar, tapi jangan jadikan perbedaan tersebut sebagai alasan untuk saling bermusuhan. Pemilu Kada hanya sebuah wadah menyalurkan aspirasi politik. Siapa yang menang dalam Pemilu Kada Sumba Timur nanti adalah kemenangan seluruh rakyat Sumba Timur," tambah Palulu.

*copyright by : pos kupang online

0 komentar:

Posting Komentar