BUPATI DAN DEMONSTRAN SEPAKAT

Written By Admin on Rabu, Mei 12, 2010 | Rabu, Mei 12, 2010

WAINGAPU - Setelah berdemonstrasi dan sempat bermalam di kantor bupati Sumba Timur sejak, Jumat (7/5) lalu, puluhan warga Laiwanggi Desa Wanggameti Kecamatan Matawai Lapawu Kabupaten Sumba Timur yang dikoordinir... Yohanis Hamaduna, Anderias Ninggeding, Ricky Koreh dan Umbu Milla Meha sepakat menemui dan berdialog dengan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora di ruang rapat utama lantai II, Senin (10/5) lalu.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat teras Sumba Timur diantaranya, Sekda Umbu Hamakonda, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Juspan Pasande, Asisten III Bidang Administrasi Keuangan, Umbu Hapu Ndima, Kadishut Yohanis RL Wulang, kepala Balai Taman Nasional Sumba Kupin Simbolon dan sejumlah pejabat Setda Sumba Timur.
Koordinator demonstran, Yohanis Hamaduna mempertanyakan batas kewenangan bupati Sumba Timur terakit izin penambangan yang dikantongi PT Fathi Resources di sekitar kawasan Wanggameti.

Menurut Yohanis, aktifitas pertambangan PT Fathi Resources berdampak pada kerusakan hutan di sekitar kawasan tersebut. Sebabnya, mereka meminta bupati mencabut izin yang dimiliki PT Fathi Resources. “Kami minta agar izin pertambangan yang dimiliki PT Fathi Resources dapat dicabut. Kami minta pak bupati dapat memberikan pertimbangan pada pak Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk mencabut izin PT Fathi Resources karena aktifitas mereka disana sangat meresahkan warga. Banyak pohon yang ditebang oleh PT Fathi Resources di sekitar kawasan hutan Wanggameti,” tegasnya.


Hal senada disampaikan Anderias Ninggeding. Selain soal tambang, Anderias menyoal penentuan Juspan Pasande sebagai pejabat sementara (Pjs) Direktur PDAM Matawai Amahu Pada Njara Hamu yang diduga melangkahi aturan.

Anderias meminta Bupati Gidion Mbilijora meninjau kembali penetapan Juspan Pasande sebagai Pjs Direktur PDAM Matawai Amahu Pada Njara Hamu karena melangkahi aturan yang ada khususnya dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 11 penggantian direktur PDAM diambil dari direksi yang ada dalam lingkup PDAM atau direktur yang sudah habis masa jabatannya diperpanjang sambil menunggu adanya direktur definitif.


Menanggapi hal itu, Bupati Gidion Mbilijora menegaskan, pencabutan izin eksplorasi atas PT Fathi Resources kewenangannya berada ditangan gubernur NTT karena yang mengeluarkan izin tersebut adalah gubernur NTT. “Tapi izin tersebut tidak serta merta dapat dicabut oleh pak gubernur tanpa melalui kajian lapangan. Hemat saya, kita semua yang hadir disini tidak pernah berpikir secara sistematis untuk menghancurkan bumi Sumba Timur yang kita cintai ini. Dalam setiap kunjungan kerja saya selalu mengkampanyekan tentang pentingnya menjaga alam dengan menanam dan menanam,” tandasnya.


Dikatakan, izin eksplorasi pada PT Fathi Resources dikeluarkan oleh gubernur NTT sejak tahun 2007 lalu diera mantan bupati almarhum Umbu Mehang Kunda. Ketika itu demikian mantan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Sumba Timur ini, PT Fathi Resources menyurati bupati Sumba Timur soal keinginannya melakukan eksplorasi kandungan emas di wilayah Sumba Timur.


Oleh Bupati Sumba Timur terangnya, permohonan PT Fathi Resources diteruskan pada gubernur NTT yang kemudian mengeluarkan izin eksplorasi yang berlaku selama setahun dan dapat diperpanjang.


Setelah sempat berdebat soal keberadaan dan dampak dari aktifitas eksplorasi pertambangan PT Fathi Resources di sekitar kawasan Wanggameti, Bupati Gidion Mbilijora menawarkan solusi membentuk tim terpadu beranggotakan birokrasi dan pihak terkait lainnya. Tawaran itu diterima para demonstran.

Soal penempatan Juspan Pasande sebagai Pjs Direktur PDAM menurut Bupati Gidion Mbilijora, dilakukan berdasarkan Pasal 55 Kepmendagri Nomor 2 Tahun 2007 dimana bupati memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pada PDAM Matawai Amahu Pada Njara Hamu.


“Oleh karena didalam tubuh PDAM Matawai Pada Njara Hamu sendiri terdapat gesekan yang tidak sehat, sehingga saya tidak merekrut Pjs dari kalangan direksi perusahaan itu. Ini juga bersifat sementara sambil menunggu Perda menyangkut PDAM diajukan dan disahkan DPRD. Yang saya mau, direktur PDAM Matawai Amahu yang terpilih nantinya melalui fit and proper test adalah direktur yang tidak sebatas memberikan pelayanan semata tapi harus mampu berpikir wirausaha. PDAM Matawai Amahu tidak memiliki aset karena aset yang ada dalam PDAM adalah milik Pemkab Sumba Timur,” ujarnya.


Pantauan Timor Express, kesepakatan tersebut ditandai dengan pemberian surat aspirasi masyarakat adat Wanggamaeti oleh koordinator demonstran, Yohanis Hamaduna pada Bupati Gidion Mbilijora. Usai menyerahkan surat tersebut, para demonstran meninggalkan ruang rapat menuju kendaraan yang ditumpangi mereka.
[sumber : Timor Express]

3 komentar:

Anonim mengatakan...

seharusnya bisa saling menahan diri dan hilangkan ambisi pribadi. Masyarakat setempat pun merasakan manfaatnya, mendapatkan saluran air, mendapat pekerjaan, dsb. Saya malah bingung, lahan mana yang jadi rusak ya ? KAn juga lokasi jauh diluar TN Wanggameti

Alfons mengatakan...

@ Anonim ember,
seberapa jauh dari TN Wanggameti?
sudah pernah kesana?

willingakar mengatakan...

@anonim :
manfaat apapun yg anda maksud tidak bisa dibandingkan dgn efek pengrusakan yg terjadi di Taman Nasional kl explorasi berjalan. cb kesana trus minum air yg tercemar disana biar lu awet muda.

Posting Komentar