KASUS APBD TETAP DILANJUTKAN

Written By Admin on Senin, Mei 31, 2010 | Senin, Mei 31, 2010

WAINGAPU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera turun ke Sumba Timur terkait penuntasan kasus dugaan korupsi APBD Sumba Timur senilai Rp 10 miliar lebih yang melibatkan... Daud Dakularak (mantan kepala DPPKAD), Deny Untono (kontraktor) dan Kalendi Mananga Hau (mantan Kasubag Perbendaharaan DPPKAD).

Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP Tetra M Putra melalui Kasatreksrim, Iptu Mayndra Eka Wardana, Jumat (28/5) lalu. Menurut Mayndra, pihaknya bersama Kejati NTT, Kejari Waingapu, Bareskrim Polri, BPK dan KPK di Kupang, Rabu (26/5) lalu sudah menggelar perkara terkait penuntasan kasus dugaan korupsi APBD Sumba Timur senilai Rp 10 miliar lebih yang melibatkan Daud Dakularak, Deny Untono dan Kalendi Mananga Hau.

“Kita sudah limpahkan BAP kasus dugaan korupsi APBD Sumba Timur sebanyak dua kali tapi belum di P-21 kan oleh Kejari Waingapu. Inilah yang dibahas dalam pertemuan bersama KPK, Bareskrim Polri, Kejati NTT, Polres Sumba Timur, Kejari Waingapu dan BPK di Kupang, Rabu lalu.

Dalam pertemuan itu, disepakati untuk menyederhanakan kasus dugaan korupsi APBD Sumba Timur senilai Rp 10 miliar lebih tersebut. Juga kita sepakati bila tidak segera dituntaskan dalam waktu hingga pekan depan, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh KPK. KPK juga akan melidik dan bisa menahan pihak-pihak yang diduga sengaja menghambat penuntasan kasus ini. Tapi kita tetap upayakan, bersama Kejari Waingapu bisa segera mem P-21 kan BAP kasus dugaan korupsi APBD Sumba Timur senilai Rp 10 miliar lebih itu agar segera disidangkan,” tegasnya.

Terpisah, kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu, Herman R Deta menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat penuntasan dugaan korupsi APBD Sumba Timur yang diduga merugikan negara sebesar Rp 10 miliar lebih tetap akan dilanjutkan. “Kasus itu tetap dilanjutkan. Kita minta Polres Sumba Timur melengkapi unsur-unsur dalam BAP kasus tersebut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi terpaksa melepas ketiga tersangka (Daud Dakularak, Deny Untono dan Kalendi Mananga Hau) karena melewati batas waktu penahanan.

[Sumber : Timor Express]

1 komentar:

Anonim mengatakan...

jangan di kasih ampun.....!!!

Posting Komentar