POLISI BAKAL TANGKAP KADES MONDU

Written By Admin on Senin, Mei 03, 2010 | Senin, Mei 03, 2010

Gelapkan 1,6 Ton Beras Warga
WAINGAPU - Kapolres Sumba Timur, AKBP Tetra M Putra melalui Kasatreskrim, Iptu Mayndra Eka Wardana menegaskan, akan segera menangkap kepala Desa (Kades) Mondu Kecamatan Haharu, Umbu Hapu Ruma.

Ia diduga menggelapkan beras bantuan bagi warga miskin di wilayah tersebut sebanyak 1,6 ton tahun anggaran 2009. Hal itu disampaikan Mayndra kepada Timor Express di Waingapu, Minggu (2/5) kemarin. “Kita menerima laporan warga Desa Mondu terkait dugaan penggelapan beras bantuan Pemkab Sumba Timur sebanyak 1,6 ton pada warga Desa Mondu yang dilakukan Kades Mondu, Umbu Hapu Ruma. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, laporan tersebut mengandung kebenaran,” tegasnya.

Pihaknya demikian Mayndra juga sudah memeriksa Umbu Hapu Ruma. Dalam pemeriksaan penyidik polisi, Kades Umbu Hapu Ruma mengaku beras bantuan sebanyak 1,6 ton tersebut sudah dibagikan pada warga di sejumlah RT di wilayah tersebut. “Tapi setelah dikonfrontir dengan warga RT yang dimaksud ternyata keterangan Kades Mondu, Umbu Hapu Ruma, itu, tidak benar. Warga RT yang dimaksud Kades Mondu justru membantah tidak pernah menerima beras bantuan yang dimaksud Umbu Hapu Ruma.

Jadi total beras yang disalurkan,” tandasnya. Mayndra menegaskan, pihaknya sebenarnya sudah menangkap dan menahan Kades Mondu beberapa waktu lalu, namun dikarenakan yang bersangkutan mengalami patah tulang kaki akibat kecelakaan lalu lintas, maka penangkapan dan penahanan Umbu Hapu Ruma terpaksa ditunda.

“Jadi total beras bantuan Pemkab Sumba Timur untuk warga Desa Mondu sebanyak 3,2 ton tapi yang disalurkan Kades Umbu Hapu Ruma pada warga yang berhak menerima hanya sebanyak 1,6 ton. Ini yang menjadi persoalan. Kalau dia sudah sembuh, kami langsung menangkap dan menahannya di sel tahanan Polres Sumba Timur.

Ini untuk memudahkan penyidikan kami nantinya,” tandasnya sembari menjelaskan, warga yang melapor ulah Kades tidak terpuji itu, menurut Mayndra, sebanyak 21 warga Desa Mondu yang dikoordinir Markus Manu.

Terpisah, Asisten I Tata Praja Setda Sumba Timur, Semuel Saki Pekulimu mengatakan, pihaknya tidak akan mengintervensi penanganan kasus itu oleh Polres Sumba Timur. “Jadi biarkan prosesnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemkab Sumba Timur tidak akan mengintervensi Polres Sumba Timur.

Bila Kades Mondu Kecamatan Haharu, Umbu Hapu Ruma benar melakukan tindakan korupsi dalam kasus beras bantuan Pemkab Sumba Timur bagi warga Desa Mondu sesuai laporan warga, maka dia harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Kita tidak akan mentolerir yang namanya korupsi apalagi itu dilakukan ditengah penderitaan warga Sumba Timur yang saat ini mengalami gagal tanam akibat curah hujan yang tidak menentu,” terangnya seraya menambahkan, Umbu Hapu Ruma bisa dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kades Mondu bila dalam putusan Pengadilan Negeri nantinya, dia dinyatakan bersalah.

“Kades Mondu Umbu Hapu Ruma akan dinonaktifkan dari jabatannya apabila sudah ada keputusan hukum yang mengikat yang menyatakan dia bersalah dalam kasus itu,” tukasnya.

*copyright by : timorexpress online

0 komentar:

Posting Komentar