CALON DIANULIR JIKA GUNAKAN DANA PEMERINTAH

Written By Admin on Minggu, Mei 16, 2010 | Minggu, Mei 16, 2010

WAINGAPU - Calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) yang terpilih dalam Pemilu Kada bisa dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika terbukti menggunakan dana pemerintah dan bantuan BUMN.

Para kandidat juga dilarang menerima sumbangan asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah/pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan money politic yaitu pemberian uang kepada pemilih dengan maksud mempengaruhi pemilih yang dikuatkan dengan putusan pengadilan.


Hal itu terungkap dalam sosialisasi pembuatan laporan dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Santoso kepada para ketua dan bendahara tim sukses pasangan Cabup-Cawabup Sumba Timur periode 2010-2015 di Kantor KPU Sumba Timur, Kamis (13/5/2010) malam.


Yusuf Sofyan, salah satu auditor dari KAP Santoso, mengatakan, bagi tim sukses pasangan cabup-cawabup yang mendapat bantuan asing, baik negara, LSM, lembaga swasta, maupun warga negara asing atau bantuan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, wajib melaporkan ke KPU dan menyerahkan ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.


Sedangkan sumber dana kampanye yang diperbolehkan, yaitu dari pasangan calon sesuai kekayaan yang dilaporkan ke KPK, parpol/ gabungan parpol, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat. Sumbangan bisa dalam bentuk uang atau barang. Sumbangan dalam bentuk uang, kata Yusuf, harus dalam rupiah. Jika dalam bentuk mata uang asing harus dicatat dengan nilai rupiah dengan kurs Bank Indonesia per tanggal transaksi. Bantuan dalam bentuk barang atau jasa, harus jelas jenis dan kuantitasnya dikonversikan dalam nilai rupiah sebesar harga pasar barang tersebut.


Sumbangan perorangan, jelas Yusuf, maksimal Rp 50 juta dan badan usaha Rp 350 juta. Penyumbang perorangan lebih dari Rp 20 juta wajib melampirkan NPWP.


Sosialisasi tentang mekanisme pembuatan laporan dana kampanye Pemilu Kada Sumba Timur sempat memanas ketika tim sukses paket Maraing mempertanyakan kegiatan politik calon incumbent yang dibungkus dengan alasan kunjungan kerja. "Bagaimana dengan calon incumbent yang selama ini menggunakan fasilitas negara dengan rombongan pejabat sampai 1 x 24 jam melakukan kunjungan kerja tetapi agendanya deklarasi dan kegiatan sosialisasi diri? Jelas para pejabat tersebut menggunakan faslitas dan uang negara untuk bahan bakar, perjalanan dinas," tanya ketua tim sukses Maraing, Kalikit Ndikir.


Pertanyaan Ndikir langsung ditanggapi Sekretaris Golkar Sumba Timur sekaligus anggota tim sukses Paket GBY-MK (Gidion Mbilijora-Matius Kitu), Robert Riwu. Robert meminta Yusuf tidak menanggapi pertanyaan Ndikir karena di luar konteks. Namun Ndikir dan tim sukses dari paket lain, termasuk Yusuf menilai pertanyaan itu masih dalam konteks sosialisasi pembuatan laporan dana kampanye. Kondisi tersebut tidak berlangsung lama karena masing-masing pihak akhirnya bisa mengendalikan diri.


Menanggapi pertanyaan tim sukses Maraing, Yusuf mengatakan, kalau soal penggunaan fasilitas negara dan lain-lain sudah masuk wilayahnya Panwas Pemilu Kada. Namun jika ada temuan Panwas Pemilukada, pihaknya bisa berkoordinasi dengan Panwas Pemilukada.


Yusuf menjelaskan, laporan dana kampanye menggunakan pendekatan aktivitas yang meliputi bantuan dalam bentuk kas atau non kas yang didukung dengan bukti transaksi, baik internal tim kampanye maupun pihak eksternal tim kampanye. Laporan dana kampanye, kata Yusuf, ada dua yakni laporan saldo kas awal dan laporan saldo kas akhir. Laporan saldo kas awal disampaikan satu hari sebelum masa kampanye. Untuk Sumba Timur, laporan saldo kas awal harus disampaikan tanggal 16 Mei sebelum masuk masa kampanye 17 Mei. Laporan saldo kas akhir dilaporan tiga hari setelah pencoblosan, yakni tanggal 6 Juni .


Laporan dana kampanye, demikian Yusuf, dibuat oleh ketua dan bendahara tim kampanye. Dalam hal dana kampanye, lanjut Yusuf, ada dua pihak yang bertanggung jawab. Untuk laporannya, menjadi tanggung jawab tim kampanye. Namun untuk dana kampanye, menjadi tanggung jawab pasangan calon. Periode laporan dana kampanye, terang Yusuf, dimulai tiga hari sejak pasangan cabup-cawabup ditetapkan sampai berakhir masa kampanye, 15 April-31 Mei.

[copyright by : pos kupang online]

0 komentar:

Posting Komentar