BUNTUT SURAT SUARA VERTIKAL, PELAPOR DILAPORKAN BALIK

Written By Admin on Senin, Juni 21, 2010 | Senin, Juni 21, 2010

WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur tetap konsisten dengan sikap awal untuk melapor balik warga yang dinilai memfitnah lembaga penyelenggara pemilu itu dalam kasus surat suara pemilukada yang dicetak vertikal.

Menurut anggota KPU Sumba Timur, Muhamad Wungo kepada Timor Express di Waingapu, Minggu (20/6) kemarin, pihaknya sementara menyusun laporan tersebut untuk disampaikan ke Polres Sumba Timur. “Setelah pulang dari Jakarta menemui Mahkamah Konstitusi, saya akan berkoordinasi dengan ketua dan seluruh anggota KPU Sumba Timur untuk merampungkan laporan polisi. Kita akan lapor balik warga yang melaporkan bahwa terdapat surat suara calon bupati dan wakil bupati Sumba Timur yang dicetak secara vertikal di sejumlah TPS.

Tapi setelah dilakukan pengecekan dengan membuka kotak surat suara, ternyata laporan itu tidak benar dan bernuansa fitnah. Laporan warga tersebut berdampak pada pembatalan jadwal rapat pleno KPU tentang penetapan jumlah suara lima pasangan calon yang bertarung di pemilukada 3 Juni lalu,” tandasnya.

Bertempat di bekas kantor DPRD Sumba Timur, Jumat (11/6) lalu, KPU, Panwas, saksi-saksi lima pasangan calon bupati-wakil bupati Sumba Timur masing-masing, Robert Riwu (GBY-MK), Agus Lutang (Luri), Paulus Kabubu Tarap (Maraing), Yohanis Hamaduna (Maju) dan Umar Atjeh (Pinang) juga anggota PPK, KPPS dan dua anggota Pokja, Iptu Mayndra Eka Wardana dan Herman R Deta, membuka kotak suara 5 TPS di kecamatan Kota Waingapu, Kambera dan kecamatan Pandawai. Di kecamatan Kota Waingapu sesuai surat rekomendasi Panwaslu itu yakni pada TPS 10 kelurahan Hambala dan TPS III kelurahan Matawai.

Di kecamatan Kambera pada TPS I kelurahan Prailiu dan TPS IV kelurahan Kambaniru sedangkan di kecamatan Pandawai pada TPS I kelurahan Watumbaka. Dugaan tersebut luntur dengan sendirinya ketika satu persatu surat suara dalam tiga dari lima kotak suara tersebut diperiksa. “Surat suara yang ada dalam tiga kotak suarat suara dari lima kotak surat suara yang disegel ini semuanya dicetak secara horizontal.

Jadi dugaan adanya surat suara yang dicetak secara vertikal sama sekali tidak benar,” tegas ketua Panwas pemilukada Sumba Timur, SR Muhu yang memimpin pertemuan tersebut. Saksi dari lima paket calon bupati-wakil bupati Sumba Timur meminta Panwaslu dan KPU tidak lagi membuka dua dari tiga kotak suara yang ada dan dipersoalkan pelapor karena sudah cukup bukti bahwa kelima kotak suara berisi surat suara tersebut tidak terdapat surat suara yang dicetak secara vertikal.

Atas permintaan kelima saksi dari masing-masing paket calon bupati-wakil bupati Sumba Timur itu, dua dari tiga kotak surat suara tersebut tidak lagi dibuka. Namun sebelumnya, sempat terjadi perdebatan sengit antara saksi yang mewakil tiga paket calon bupati- wakil bupati Sumba Timur yakni Maraing, Luri, dan Maju dengan KPU dan Panwas.

Ke-empat saksi menyoal surat kesepahaman tertulis dan berita acara yang harus ditandatangani sebelum pembukaan kotak surat suara dilakukan. Akibatnya, pembukaan kotak surat suara yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 Wita molor hingga pukul 12.20 Wita. “Yang kita mau, surat kesepahaman dan berita acara ditandatangani setelah kotak surat suara ini dibuka.

Kita juga tidak setuju dengan salah satu diktum di surat kesepahaman tersebut yang berbunyi bahwa bila tidak terbukti adanya surat suara yang dicetak secara vertikal maka pelapor akan dituntut secara hukum oleh KPU,” pinta Paulus Kabubu Tarap yang diaminkan Yohanis Hamaduna dan Agus Lutang.

Setelah beberapa saat beradu argumentasi, SR Muhu akhirnya mengaminkan salah satu permintaan saksi pasangan calon yakni, berita acara pembukaan kotak suara itu ditandatangani setelah kotak surat suara dibuka oleh petugas. “Tapi soal tuntutan hukum bila laporan warga tersebut tidak benar itu adalah hak dari semua pihak termasuk KPU.

Jadi silahkan juga kalau bapak-bapak yang hadir disini melihat dan mencatat bila ada kejanggalan lain dalam kotak surat suara yang dibuka nanti. Tapi yang kita sepakati disini adalah menyangkut pengecekan surat suara yang dicetak secara vertikal ada dalam lima kotak surat suara ini atau tidak,” balas SR Muhu.

[Sumber : Timor Express]

0 komentar:

Posting Komentar