GBY - MK PIMPIN SUMBA TIMUR

Written By Admin on Selasa, Juni 15, 2010 | Selasa, Juni 15, 2010

WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur menetapkan pasangan Drs. Gidion Mbiliyora- M.Si-dr. Matius Kitu, Sp.B, sebagai calon terpilih bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur. Penetapan pasangan ini berlangsung dalam rapat pleno di Gedung Lama DPRD Sumba Timur, Senin (14/6/2010).

Penetapan Gidion-Matius menjadi calon terpilih bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur 2010-2014 disahkan melalui Surat Keputusan KPU Sumba Timur Nomor : 27/KEP/KPU-ST/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Timur tanggal 14 Juni 2010.

Suasana penetapan Gidion-Matius sebagai calon bupati-wakil bupati terpilih berlangsung aman meskipun sebelumnya sempat ada isu unjuk rasa pada saat rapat pleno. Acara penetapan Gidion-Matius sebagai calon bupati dan calon wakil bupati terpilih diawali dengan pembacaan perolehan suara sah masing-masing pasangan calon dalam Pemilu Kada 3 Juni lalu yang dibacakan Sekretaris KPU Sumba Timur, Hendrik Makaborang.

Hendrik mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Sumba Timur Nomor : 26/KEP/KPU-ST/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Timur tahun 2010, jumlah perolehan suara sah untuk seluruh pasangan calon 116.540 suara.

Dari jumlah tersebut pasangan Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si-dr. Matius Kitu, Sp.B meraih 57.647 suara, pasangan Drs. Lukas Kaborang-Dra.Rambulika Atahumba,M.M 14.075 suara, Pasangan Ir. Emanuel Babu Eha, M.Si-Drs. Umbu Hapu Mbeju 11.506 suara, pasangan Langu Pindingara,M.Si-Kabunang Rudiyanto Hunga, S.H, M.H, 12. 648 suara dan pasangan Ir. Umbu Manggana, M.Si-Drs. Kristofel Praing, M.Si, 20.664 suara.

Hendrik mengungkapkan, sesuai ketentuan pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 73 tahun 2009, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Namun berdasarkan perolehan suara dari masing-masing calon tidak memenuhi ketentuan tersebut. Karena itu, kata Hendrik, proses penetapan pasangan calon terpilih dilanjutkan dengan ketentuan pasal 47 ayat (2) yang mengatakan apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suara terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan keputusan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/ kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas Hendrik, maka pasangan calon nomor urut 1, Gidion-Matius yang memperoleh jumlah suara sah 49,47 persen dari jumlah suara sah memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (2) untuk ditetapkan menjadi calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur 2010-2015.


[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar