JADI BUPATI SUMBA TIMUR BUTUH 33.000 SUARA

Written By Admin on Rabu, Juni 09, 2010 | Rabu, Juni 09, 2010

Butuh 33.000 suara untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur. Angka itu merupakan 30 persen dari 109.000 suara sah hasil pemungutan suara 3 Juni lalu yang direkap KPUD Sumba Timur, Selasa (8/6/2010).

Juru bicara KPUd Sumba Timur, Ndilu Maupanji yang ditemui di kantornya, kemarin pagi, mengatakan, total surat suara yang masuk ke KPUD Sumba Timur sudah mencapai 97 persen.


Maupanji yang saat itu didampingi anggota KPUD Muhamamad, mengatakan, dari 420 TPS yang ada di daerah itu, 97 persen hasil penghitungan suara sudah masuk ke KPUD. Masih sekitar tujuh TPS di Kecamatan Kota Waingapu yang sedang dalam proses rekapitulasi. Namun Maupanji memperkirakan, jumlah suara dari TPS yang belum masuk tidak terlalu besar dan tidak terlalu mempengaruhi angka yang ada.

Baik Muhammad dan Maupanji memperkirakan, rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK bisa dituntaskan kemarin.

Total suara sementara yang masuk ke KPUD Sumba Timur sebanyak 109.963 suara dengan komposisi perolehan suara, Paket GBY-MK (Gidion Mbilijora-Matius Kitu) 54.654 suara, diikuti Paket Maraing (Umbu Manggana-Kristofel Praing) 19.621 suara, Luri (Lukas Kaboran-Rambu Lika Atahumba) 13.540 suara, Pinang (Langu Pindingara-Kabunang Rudiyanto) 11.461 suara dan Maju (Emanuel Babu Eha-Umbu Hapu Benju) 10.687 suara.


Muhammad mengatakan, dari sisi partisipasi masyarakat mengikuti pemilukada jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat partisipasi pemilih pada Pileg dan Pilpres. Berdasarkan angka sementara jumlah pemilih yang tidak ikut mencoblos sekitar 30.000 lebih atau 20 sampai 21 persen. Sedangkan pada Pileg dan Pilpres angka golput di atas 25 persen.


Soal ketidakhadiran saksi dari empat paket dalam rekapitulasi di Kecamatan Kota Waingapu, Muhammad menegaskan bahwa ketidakhadiran para saksi tidak mempengaruhi proses rekapitulasi. Sesuai Peraturan KPUD Sumba Timur Nomor 73 tahun 2009, jelas Muhammad, dengan atau tanpa kehadiran saksi proses perhitungan maupun rekapitulasi tetap dilakukan dan sah. Karena itu, katanya, ketidakhadiran saksi dari Paket Maraing, Luri, Pinang dan Maju tidak begitu berpengaruh terhadap proses rekapitulasi di PPK.


[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar