SURAT SUARA VERTIKAL TAK TERBUKTI

Written By Admin on Minggu, Juni 13, 2010 | Minggu, Juni 13, 2010

WAINGAPU - Surat rekomendasi Panwas pemilukada Sumba Timur soal dugaan sejumlah warga terkait adanya surat suara pasangan calon bupati-wakil bupati Sumba Timur yang dicetak vertikal, dituruti KPU.

Bertempat di bekas kantor DPRD Sumba Timur, KPU, Panwas, saksi-saksi lima pasangan calon bupati-wakil bupati Sumba Timur masing-masing, Robert Riwu (GBY-MK), Agus Lutang (Luri), Paulus Kabubu Tarap (Maraing), Yohanis Hamaduna (Maju) dan Umar Atjeh (Pinang) juga anggota PPK, KPPS dan dua anggota Pokja, Iptu Mayndra Eka Wardana dan Herman R Deta, Jumat (11/6) kemarin, membuka kotak suara 5 TPS di kecamatan Kota Waingapu, Kambera dan kecamatan Pandawai.

Di kecamatan Kota Waingapu sesuai surat rekomendasi Panwaslu itu yakni pada TPS 10 kelurahan Hambala dan TPS III kelurahan Matawai.
Di kecamatan Kambera pada TPS I kelurahan Prailiu dan TPS IV kelurahan Kambaniru sedangkan di kecamatan Pandawai pada TPS I kelurahan Watumbaka. Dugaan tersebut gugur dengan sendirinya ketika satu persatu surat suara dalam tiga dari lima kotak suara tersebut diperiksa. “Surat suara yang ada dalam tiga kotak suarat suara dari lima kotak surat suara yang disegel ini semuanya dicetak secara horizontal.

Jadi dugaan adanya surat suara yang dicetak secara vertikal sama sekali tidak benar,” tegas ketua Panwas pemilukada Sumba Timur, SR Muhu yang memimpin pertemuan tersebut. Disaksikan Timor Express, saksi dari lima paket calon bupati-wakil bupati Sumba Timur meminta Panwaslu dan KPU tidak lagi membuka dua dari tiga kotak suara yang ada dan dipersoalkan pelapor karena sudah cukup bukti bahwa kelima kotak suara berisi surat suara tersebut tidak terdapat surat suara yang dicetak secara vertikal.

Atas permintaan kelima saksi dari masing-masing paket calon bupati-wakil bupati Sumba Timur itu, dua dari tiga kotak surat suara tersebut tidak lagi dibuka. Namun sebelumnya, sempat terjadi perdebatan sengit antara saksi yang mewakili tiga paket calon bupati- wakil bupati Sumba Timur yakni Maraing, Luri, dan Maju dengan KPU dan Panwas.

Keempat saksi menyoal surat kesepahaman tertulis dan berita acara yang harus ditandatangani
sebelum pembukaan kotak surat suara dilakukan. Akibatnya, pembukaan kotak surat suara yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 Wita molor hingga pukul 12.20 Wita.

“Yang kita mau, surat kesepahaman dan berita acara ditandatangani setelah kotak surat suara ini dibuka. Kita juga tidak setuju dengan salah satu diktum di surat kesepahaman tersebut yang berbunyi bahwa bila tidak terbukti adanya surat suara yang dicetak secara vertikal maka pelapor akan dituntut secara hukum oleh KPU,” pinta Paulus Kabubu Tarap yang diaminkan Yohanis Hamaduna dan Agus Lutang.

Setelah beberapa saat beradu argumentasi, SR Muhu akhirnya mengaminkan salah satu permintaan saksi pasangan calon yakni, berita acara pembukaan kotak suara itu ditandatangani setelah kotak surat suara dibuka oleh petugas.
“Tapi soal tuntutan hukum bila laporan warga tersebut tidak benar itu adalah hak dari semua pihak termasuk KPU. Jadi silahkan juga kalau bapak-bapak yang hadir disini melihat dan mencatat bila ada kejanggalan lain dalam kotak surat suara yang dibuka nanti.


Tapi yang kita sepakati disini adalah menyangkut pengecekan surat suara yang dicetak secara vertikal ada dalam lima kotak surat suara ini atau tidak,” balas SR Muhu. Terpisah, anggota KPU Sumba Timur, Muhamad S Wungo menegaskan, pihaknya masih merundingkan soal tuntutan balik pada pelapor terkait tudingan pada KPU karena sudah mencermarkan nama baik lembaga penyelenggara pemilu itu.


“Kita akan ambil sikap itu setelah pleno rekapitulasi dan penetapan suara lima pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumba Timur selesai pada Senin 14 Juni nanti,” ujarnya seraya mengaku baru mendapat teror sms dari nomor yang tidak dikenal usai pembukaan kotak surat suara. “Sms dari nomor peneror itu berbunyi, selamat kalau anda sudah berhasil membersihkan kotak surat suara yang dibuka tadi dari surat suara yang dicetak vertikal.

Rumah anda secepat kilat langsung bagus padahal anda hanyalah seorang penjual ikan,” terang Muhamad. Toh begitu demikian Muhamad, ia tidak menggubris bunyi sms dari peneror itu. “Itu saya anggap angin lalu. Biasalah dalam situasi seperti sekarang mini.

Ada yang puas dan tidak puas dengan hasil pemilukada Sumba Timur 3 Juni lalu,” tukasnya.
Hasil Pemilukada Sumba Timur 3 Juni 2010 lalu berhasil menempatkan pasangan GBY-MK sebagai pemenang dengan mariah meraih 57. 647 suara (49,47%) disusul Maraing dengan 20.664 suara (17,73 %), Luri 14.075 suara (12,08%), Pinang 12.648 suara (10,85%) dan Maju 11.586 suara (9,87%).


[Sumber : Timor Express]

0 komentar:

Posting Komentar