ADA PRAKTEK CALO DI DISPENDUK SUMTIM

Written By Admin on Senin, Oktober 11, 2010 | Senin, Oktober 11, 2010

WAINGAPU - Komisi Anggaran DPRD Sumba Timur menyoroti praktek calo terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk(KTP), akte kelahiran maupun akte kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur. Praktek calo tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Praktek calo pembuatan KTP, akte kelahiran maupun akte kematian pertama kali disorot Ali Oemar Fadaq, anggota Panitia Anggaran dari Fraksi Golkar dalam rapat panitia anggaran dengan pemerintah di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat, Kamis (7/10/2010).

Ali mengatakan, tarif pembuatan KTP yang ditetapkan pemerintah daerah hanya Rp 15.000,00/lembar. Namun praktek yang terjadi di Dinas Kependudukan Sumba Timur, tarif pembuatan KTP bervariasi sesuai lama waktu pembuatan KTP.
"Untuk tarif Rp 15 ribu harus menunggu dua minggu. Kalau mau dua hari bayar Rp 50 ribu. Kalau mau langsung jadi/ambil Rp 100 ribu," kata Ali.

Ali minta pemerintah segera menertibkan praktek seperti ini karena merugikan masyarakat, serta memberi peluang bagi oknum tertentu di Dispenduk untuk memperkaya diri. Informasi praktek calo ini dikemukakan Ali Fadaq menanggapi usulan tambahan dana untuk Dinas Kependudukan untuk pengadaan peralatan elektronik di dinas tersebut pada APBD Perubahan 2010.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang menyebutkan, praktek calo KTP di Dinas Kependudukan Sumba Timur sudah berlangsung lama. Praktek seperti ini seperti dipelihara dan menjadi lahan baru bagi oknum di dinas tersebut. Praktek calo ini nyata terlihat pada saat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di daerah itu. Para pencari kerja dari luar daerah yang mengadu untung mengikuti tes CPNSD di daerah itu dengan mudah mendapatkan KTP. Padahal mereka baru satu atau dua hari ada di daerah itu.

Beberapa di antara mereka mengaku mendapatkan KTP instan dengan membayar lebih tinggi dari tarif normal, mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Padahal untuk mengantongi sebuayh KTP, sebenarnya harus berdomisili minimal enam bulan. Namun karena ulah oknum tertentu di dinas itu, mereka yang baru satu dua haru datang ke daerah ini bisa langsung mengantongi KTP.

[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar