BUKIT KEMBAR DIREMAS, WK DIRAWAT DI RS

Written By Admin on Kamis, November 11, 2010 | Kamis, November 11, 2010

WAINGAPU - Kaget dan shock ketika 'bukit kembarnya' diremas, seorang ibu rumah tangga, WK (35), warga Padadita, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, harus mendapat perawatan serius di rumah sakit. Korban ambruk setelah tensi darahnya naik drastis beberapa saat setelah peristiwa itu, Sabtu (30/10/2010). Korban pun sempat melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pandawai.

Namun pihak korban kecewa, karena hingga saat ini pihak kepolisian belum juga menahan pelaku. Pihak kepolisian berdalih, pelaku tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya hanya 2,5 tahun.

WK yang ditemui di Sal Kelas III Rumah Sakit Kristen Lindimara-Waingapu, Selasa (9/10/2010), mengungkapkan, saat itu dirinya sedang menghadiri acara penguburan salah satu kerabat di Kandang, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur. Saat itu, dirinya dan pelaku, MM terlibat obrolan singkat. Tiba-tiba pelaku mencoba memegang buah dadanya. Namun berhasil ditepisnya.

Belum menyerah, pelaku kembali berupaya menyentuh dada korban. Lagi-lagi ditepis korban. Rupanya penolakan korban membuat pelaku naik pitam. Di saat konsentrasi semua orang tertuju pada acara penguburan, pelaku secara spontan dan kasar memasukkan tangannya ke dalam baju korban dan langsung meremas buah dada korban. Saking kasarnya, kancing-kancing baju korban sampai terlepas.

Malu karena diperlakukan tidak senonoh di depan orang banyak, korban pun menangis dan pingsan. Setelah sadar dari pingsannya, korban bersama keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pandawai. Setelah melaporkan peristiwa itu, korban langsung dilarikan keluarga ke rumah sakit karena tensi darahnya naik. Bahkan korban sampai harus menggunakan oksigen. Sementara pelaku masih berkeliaran bebas.

Kapolsek Pandawai, Iptu Made Sutrisna ketika ditemui di Mapolres Sumba Timur, Selasa (9/11/2010), mengatakan, kasus tersebut sedang dalam penyidikan. Untuk melengkapi berkas perkara korban, pihaknya sudah mengambil keterangan dari korban, pelaku dan para saksi. Namun pihaknya tidak bisa menahan pelaku karena ancaman hukumannya sesuai KUHP hanya 2,5 tahun.

Namun Made memastikan pelaku tidak akan bebas begitu saja dari jeratan hukum karena surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini sudah dikirim ke kejaksaan. "Kita tidak main-main. Kasusnya tetap diproses meskipun pelaku tidak bisa kita tahan karena ancaman di KUHP hanya 2,5 tahun," kata Made.

[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar