DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL, TEMAN DIHABISI

Written By Admin on Jumat, November 26, 2010 | Jumat, November 26, 2010

WAINGAPU - Sakit hati diperlakukan tidak adil, Yulius (20), warga Laura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menghabisi dua temannya, Erto dan Hanse, warga Kodi, Kabupaten SBD yang sedang tidur pulas, Rabu (24/11/2010).

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah rumah di kebun milik Toko Pantai Ria, Desa Kuta, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur. Setelah menghabisi kedua korban, tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian yang mendapat informasi dari tersangka langsung meluncur ke TKP. Dua korban ditemukan di tempat berbeda. Rupanya setelah menghabisi korban, tersangka menyeret tubuh korban dan membuang ke dua tempat berbeda masih dalam lingkungan kebun milik Toko Pantai Ria.

Satu korban ditemukan di sebuah lubang batu tidak jauh dari rumah tempat tersangka menghabisi korban, dan satunya lagi dimasukkan ke dalam sumur di kebun belakang rumah.

Tersangka membawa dan membuang tubuh korban menggunakan gerobak dorong.

Menurut keterangan tersangka di depan penyidik di Mapolres Sumba Timur, Rabu siang, dirinya membunuh karena sakit hati dilecehkan oleh kedua korban.

"Pada Selasa siang, mereka maki saya saat saya panggil mereka untuk kerja. Saya tanya kenapa mereka maki saya, mereka malah suruh saya diam. Malam harinya, saat makan mereka tidak kasih saya makan. Mereka hanya sendok untuk dua orang untuk mereka dua saja (korban). Sisanya di periuk mereka kasih anjing, bukan kasih saya. Saya sakit hati diperlakukan begitu," kata tersangka dengan nada dan raut wajah masih terlihat emosi.

Setelah santap malam itu, ketiganya yang bekerja sebagai tukang kebun di kebun milik Toko Pantai Ria itu, tidur. Namun Yulius tidak bisa tidur nyenyak karena sakit hati dengan ulah kedua temannya. Karena itu, pada pagi hari sekitar pukul 03.00 Wita, Yulius bangun dan mengambil martil yang diperkirakan beratnya lima kilogram dan menghantam punggung salah satu korban. Korban yang dipukul sempat kaget dan mengangkat kepalanya. Namun tersangka yang sudah dikuasai amarah menghantam kepala korban hingga korban meninggal dunia.
Setelah menghabisi satu korban, tersangka menghabisi korban berikutnya dengan cara yang sama.

Panik, tersangka menyeret tubuh korban keluar dari rumah, mengangkutnya dengan gerobak dorong dan membuang ke halaman samping dan belakang rumah. Satu korban dibuang di lubang batu dan satu korban dimasukkan ke dalam sumur. Setelah membuang tubuh korban, tersangka meninggalkan TKP dengan berjalan kaki menyusuri pantai Londa Lima kemudian menyerahkan diri ke Pos KP3 Laut di Kelurahan Temu. Dari Pos KP3 Laut, tersangka diarahkan ke Polres Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur, AKBP I Made Darmadi Giri, S.IK, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang, mengatakan, tersangka menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, kata Made, tersangka melaporkan telah melakukan penganiayaan berat hingga kedua korban meninggal dunia. Motifnya, kata Made, sakit hati karena diperlakukan tidak adil oleh kedua korban. Namun Made mengatakan, pihaknya masih menggali lebih dalam informasi dari tersangka untuk mengungkap apakah ada motif lain.

Dari TKP polisi menyita satu buah martil, sebilah pisau, tikar yang dipakai sebagai alas untuk mengangkut jenazah korban, satu buah gerobak dorong.

"Sejauh ini tersangka hanya dikenakan pasal 338, yaitu penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kita belum mengarah kepada pembunuhan berencana. Nanti kita selidiki dulu," kata Made.

Sementara jenazah kedua korban masih terbaring kaku di kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha Waingapu.

0 komentar:

Posting Komentar