MASYARAKAT LEWA - SUMBA TIMUR KELOLA HUTAN

Written By Admin on Selasa, November 16, 2010 | Selasa, November 16, 2010

Waingapu - Setelah Hutan Kemasyarakatan, Kebun Bibit Rakyat, kali ini pemerintah kembali meluncurkan program pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan masyarakat melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Pola HTR memberi akses kepada masyarakat melaksanakan penanaman pohon/tanaman pangan dalam kawasan hutan produksi dengan luas maksimal 15 hektar per kepala keluarga (KK) atau 300 hektar per kelompok.

Rinoto dari Dinas Kehutanan Propinsi NTT dalam Sosialisasi HTR di Kecamatan Lewa, Sabtu (13/11/2010), mengatakan, di NTT ada lima kabupaten yang mendapat program HTR, yaitu Belu, Flotim, Manggarai Barat, Sumba Timur dan Sumba Barat Daya. Khusus Sumba Timur, dipusatkan di Kecamatan Lewa.

Rinoto dalam penjelasannya di depan masyarakat Lewa yang hadir pada acara sosialisasi HTR di Kantor Camat Lewa, Sabtu (13/11/2010), mengatakan HTR memberikan akses lebih luas terhadap pemanfaatan hutan produksi kepada masyarakat dengan tujuan merehabilitasi hutan, meningkatkan akses ke lembaga pembiayaan pembangunan hutan dan akses pemasaran hasil hutan. HTR sebagai salah satu upaya revitalisasi sektor kehutanan diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional (pro growth, pro-job dan pro poor).

HTR, jelas Rinoto, adalah hutan tanaman yang dibangun kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang menjamin kelestarian sumber daya hutan. Kegiatan HTR meliputi penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran.

Prinsip HTR adalah masyarakat mengorganisasikan dirinya berdasarkan kebutuhan dimana HTR dibangun secara mandiri dan tidak tergantung pada proyek atau bantuan. HTR dilaksanakan dalam kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani izin/hak lain, dan letaknya diutamakan dekat dengan industri hasil hutan.

Lokasi kegiatan HTR diusulkan bupati/walikota di wilayah yang dicadangkan Menteri Kehutanan (Menhut). Apabila areal yang diusulkan di luar wilayah yang dicadangkan (Menhut), maka bupati/ walikota mengusulkan areal tersebut kepada Menhut untuk ditetapkan atau dicadangkan sebagai HTR.

Lebih lanjut Rinoto menjelaskan, siapa saja bisa mengajukan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK)-HTR. Bisa perorangan atau kelompok, bisa operasi skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dibangun masyarakat yang tinggal dalam/sekitar kawasan hutan.

IUPHHK-HTR dicabut pemberi izin apabila pemegangnya tidak melakukan kegiatan administratif dan lapangan selama 180 hari sejak penetapan izin. Pola HTR ada tiga, yaitu pola mandiri, kemitraan dan developer. Jenis tanaman, yaitu tanaman pokok seperti jati, sengon, sonokeling, mahoni, dan lain-lain, kelompok kayu serat seperti akasia, tusam, gamelina, tanaman perkebunan seperti karet, durian, nangka, kemiri, pala, sagu dan lain-lain.
Selain tanaman pokok bisa juga tanaman tumpangsari yaitu tanaman pangan setahun/semusim yang ditanam untuk memperoleh hasil tambahan selama masa menunggu waktu penebangan tanaman pokok seperti jagung, padi, palawija.

[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar