WARGA SUMBA TIMUR DIBUNUH DAN DIBAKAR

Written By Admin on Selasa, November 02, 2010 | Selasa, November 02, 2010

Waingapu - Kasus pembunuhan sadis berlatar belakang pencurian ternak kembali terjadi di kabupaten Sumba Timur. Korbannya adalah Ndamung Warandoi (32) warga desa Mahumbokul kecamatan Pandawai.

Untuk menghilangkan jejak, setelah dibunuh, pelaku Mborang L Kadu (38) yang juga adalah warga di desa tersebut membakar mayat korban. Menurut Kapolres Sumba Timur AKBP I Made Damiri Giri melalui Wakapolres Kompol Anton CN kepada Timor Express di ruang kerjanya, Kamis (28/10) kemarin, kasus tersebut berawal ketika korban mendatangi rumah Borang L Kadu alias Mangu Hunga Meha sebelum pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada Senin (27/9).

Antara korban dan pelaku demikian Anton, terjalin hubungan pertemanan yang cukup lama.
Ia mengatakan, kedatangan korban di rumah tersangka dalam rangka merencanakan pencurian ternak. Tapi rencana pencurian ternak tersebut tidak membawa hasil seperti yang diharapkan Borang dan Ndamung. “Kesal karena gagal, Ndamung lalu memaki Borang.

Karena dimaki, Borang marah lalu mengambil batu dan memukulkannya di bagian belakang dan kiri kepala Ndamung Warandoi hingga korban terjatuh. “Kemungkinan korban ketika itu langsung tewas setelah dipukul kepalanya sebanyak dua kali oleh tersangka pelaku,” jelasnya seraya mengungkapkan, setelah memastikan Ndamung Warandoi tewas, pelaku lalu membawa dan menutup mayat korban dengan dedaunan di sebuah tempat yang berjarak sekitar 1 km dari rumahnya.

“Pada tanggal 2 Oktober, isteri korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan suaminya. “Tapi Borang mengaku tidak mengetahui keberadaan Ndamung Warandoi. Karena takut ketahuan, tersangka kembali mengecek mayat korban pada tanggal 5 Oktober. Saat itulah, pelaku membakar mayat Ndamung Warandoi yang sudah mulai membusuk itu. Niatnya untuk menghilangkan jejak,” paparnya.

Masih menurut Anton CN yang didampingi KBO Reskrim Ipda Rifel Baba, setelah melakukan pencarian, mayat korban akhirnya ditemukan keluarganya dan anggota Polsek pada tanggal 12 Oktober. “Tersangka pelaku akhirnya menyerahkan diri pada polisi di Pospol Kawangu pada tanggal 14 Oktober, dan kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Sumba Timur,” tandasnya.

Barang bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut, menurut Anton, 16 potong tulang belulang korban, 7 buah gigi, 1 lembar sarung Samarinda, 1 lembar celana jeans pendek dan 1 buah ikat pinggang. Dalam kasus tersebut tambah Anton, tersangka pelaku terancam hukuman 18 hingga 20 tahun penjara karena melanggar pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP. “Kami juga masih menunggu hasil DNA korban dari labfor di Jakarta.

Ketika ditemukan di sekitar mayat korban yang sudah menjadi abu dan sebagiannya masih berupa tulang belulang itu juga terdapat sebuah gigi yang diduga adalah gigi binatang. Kemungkinan sebagian mayat korban sebelum ditemukan sempat dimakan oleh binatang seperti anjing,” tukasnya.

[Sumber : Timor Express]

0 komentar:

Posting Komentar