BUPATI BATALKAN PROYEK PIPA TRANSMISI

Written By Admin on Jumat, Desember 03, 2010 | Jumat, Desember 03, 2010

WAINGAPU - Wakil Bupati Sumba Timur, dr. Matius Kitu, Sp.B atas nama Bupati Sumba Timur membatalkan hasil lelang pekerjaan perbaikan jaringan distribusi perpipaan transmisi KM10 (Mata Air Payeti) dan memerintahkan panitia untuk mengevaluasi proses lelang proyek tersebut.

Pembatalan dilakukan setelah ada sanggahan PT Delta Surya Gemilang yang disampaikan kepada Bupati Sumba Timur tanggal 16 November 2010 lalu.

Pembatalan hasil lelang pekerjaan Perbaikan Jaringan Distribusi Perpipaan Transmisi Km 10 (Mata Air Payeti) ditegaskan melalui surat bupati Sumba Timur yang ditandatangani wakil bupati, tanggal 23 November 2010, setelah meneliti berbagai keberatan atas pelanggaran yang dilakukan panitia lelang dalam surat sanggahan yang disampaikan PT Delta Surya Gemilang kepada bupati tanggal 16 November 2010 lalu.

Dalam surat nomor: Pemb.694.3/2.834/XI/2010, disebutkan setelah mempelajari pokok materi dalam surat sanggahan dibandingkan dokumen penawaran, berita acara hasil evaluasi serta pemenang lelang paket pekerjaan dan dipatutkan dengan peraturan perundangan yang berlaku, diperoleh fakta telah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan panitia. Karena itu, panitia diperintahkan mengevaluasi ulang hasil lelang dan membatalkan pemenangan lelang pekerjaan itu.

Kabag Pembangunan Setda Sumba Timur, Gerald Palakahelu, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2010), mengatakan, ada tiga poin yang disampaikan dalam sanggahan PT Delta Surya Gemilang.

Pertama, ditemukan satu rekanan mengajukan dua kali penawaran, yaitu CV Erom. Penawaran pertama atas nama PT Erom sendiri, penawaran kedua, CV Erom KSO dengan CV Irama Masa.

Kedua, dugaan pemalsuan surat dukungan dari pabrik pipa, PT Spindo di Jawa Timur yang dipakai CV Erom KSO CV Irama Masa untuk mengikuti lelang pekerjaan tersebut. Dugaan itu diperkuat pernyataan PT Spindo yang disampaikan kepada PT Delta Surya Gemilang yang menegaskan tidak pernah memberikan dukungan kepada perusahaan lain, selain PT Delta Surya Gemilang.

Ketiga, rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan tidak memberikan laporan kualifikasi atau prestasi pekerjaan yang sementara dilakukan di tempat lain. Padahal, kata Gerald, laporan kualifikasi pekerjaan yang sedang dikerjakan itu wajib dilakukan untuk mengukur kemampuan keuangan dari rekanan dalam mengerjakan pekerjaan berikutnya.

Akibat berbagai kesalahan panitia yang berdampak pada pembatalan hasil lelang pekerjaan, maka pekerjaan proyek ini diperkirakan tidak bisa dilakukan tahun ini, mengingat sisa waktu tahun anggaran tinggal satu bulan.

[Sumber : Pos Kupang]

0 komentar:

Posting Komentar